Advertisement
Baru Kenalan di Medsos, Mahasiswi Ditipu Sopir Taksi Online

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Sektor Banguntapan menangkap Deny Eko, 35, warga Patalan, Jetis, Bantul. Sopir angkutan berbasis aplikasi daring ini diduga telah menipu mahasiswi yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi mengatakan tersangka ditngkap di rumahnya, Rabu (13/2/2019). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan mahasiswi salah satu peruguran tinggi swasta di Jogja berinisial AS, 28, warga Jakarta Selatan. Korban merasa ditipu sehingga mengalami kerugian senilai Rp8 jutaan.
Advertisement
Menurut Suhadi korban dan tersangka belum lama kenal. Keduanya berkenalan melalui media sosial, lalu janjian bertemu pada 1 Februari lalu. Keduanya juga sempat jalan-jalan berdua dan mengunjungi sejumlah obyek wisata di DIY.
Selesai jalan-jalan selama seharian, keduanya hendak pulang. Tersangka akan mengantarkan korban ke rumah indekosnya, namun sampai di Ring Road Selatan, tepatnya di Dusun Jaranan, Banguntapan, mobil yang dikemudikan tersangka berhenti dengan alasan ada kerusakan di bagian rem.
Tersangka menyuruh korban keluar dari mobil dan mengecek ban belakang mobil. "Namun setelah korban keluar dari mobil tiba-tiba tersangka tancap gas meninggalkan korban sendirian dan membawa kabur barang-barang milik korban yang ada dalam mobil," kata Suhadi, Jumat (15/2/2019).
Barang milik korban yang dibawa tersangka tersebut berupa satu buah telepon gengam, uang tunai sebesar Rp5,5 juta, kunci sepeda motor, kartu anjungan tunai mandiri, dan sejumlah surat penting. Korban yang merasa tertipu saat itu juga melapor polisi. Hasil penyelidikan tersangka menarah pada Deny Eko.
Dari tangan tersangka, kata Kapolsek, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Yaris bernopol AB 1198 FJ, satu buah kunci kontak sepeda motor merek Honda Scoopy, satu buah KTP atas nama korban dan satu telepon selular. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya dalam maksimal enam tahun penjara. Tersangka saat ini ditahan di Polsek Banguntapan," ujar Suhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement