Advertisement

Baru Kenalan di Medsos, Mahasiswi Ditipu Sopir Taksi Online

Ujang Hasanudin
Jum'at, 15 Februari 2019 - 21:20 WIB
Arief Junianto
Baru Kenalan di Medsos, Mahasiswi Ditipu Sopir Taksi Online Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Sektor Banguntapan menangkap Deny Eko, 35, warga Patalan, Jetis, Bantul. Sopir angkutan berbasis aplikasi daring ini diduga telah menipu mahasiswi yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi mengatakan tersangka ditngkap di rumahnya, Rabu (13/2/2019). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan mahasiswi salah satu peruguran tinggi swasta di Jogja berinisial AS, 28, warga Jakarta Selatan. Korban merasa ditipu sehingga mengalami kerugian senilai Rp8 jutaan.

Advertisement

Menurut Suhadi korban dan tersangka belum lama kenal. Keduanya berkenalan melalui media sosial, lalu janjian bertemu pada 1 Februari lalu. Keduanya juga sempat jalan-jalan berdua dan mengunjungi sejumlah obyek wisata di DIY.

Selesai jalan-jalan selama seharian, keduanya hendak pulang. Tersangka akan mengantarkan korban ke rumah indekosnya, namun sampai di Ring Road Selatan, tepatnya di Dusun Jaranan, Banguntapan, mobil yang dikemudikan tersangka berhenti dengan alasan ada kerusakan di bagian rem.

Tersangka menyuruh korban keluar dari mobil dan mengecek ban belakang mobil. "Namun setelah korban keluar dari mobil tiba-tiba tersangka tancap gas meninggalkan korban sendirian dan membawa kabur barang-barang milik korban yang ada dalam mobil," kata Suhadi, Jumat (15/2/2019).

Barang milik korban yang dibawa tersangka tersebut berupa satu buah telepon gengam, uang tunai sebesar Rp5,5 juta, kunci sepeda motor, kartu anjungan tunai mandiri, dan sejumlah surat penting. Korban yang merasa tertipu saat itu juga melapor polisi. Hasil penyelidikan tersangka menarah pada Deny Eko.

Dari tangan tersangka, kata Kapolsek, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Yaris bernopol AB 1198 FJ, satu buah kunci kontak sepeda motor merek Honda Scoopy, satu buah KTP atas nama korban dan satu telepon selular. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya dalam maksimal enam tahun penjara. Tersangka saat ini ditahan di Polsek Banguntapan," ujar Suhadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement