Advertisement
Gelapkan Dua Sepeda Motor Rental, Perempuan asal Sedayu Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas dari Polsek Kasihan menangkap DA, 27 warga Sedayu, Bantul karena diduga melakukan penggelapan dua unit sepeda motor rental, pada Senin (9/12/2024) lalu. DA menyewa dua unit sepeda motor matik dan menggadaikan sepeda motor sewaan tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, penangkapan DA berawal dari laporan ID, 30, Warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. ID melaporkan DA karena tidak kunjung mengembalikan sepeda motor matik yang disewanya.
Advertisement
BACA JUGA: Terlilit Utang, Orang Ini Nekat Gadaikan 12 Motor Rental di Sleman
"Jadi, pada Sabtu (7/12/2024), Polsek Kasihan berhasil menyita 2 unit sepeda motor yang digelapkan oleh terduga pelaku yang digadaikan ke orang lain. Lalu, Terduga pelaku ditangkap pada Senin (9/11/2024) sore di Kota Jogja. Lalu dilakukan pemeriksaan pada Selasa (10/12/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini terduga pelaku ditahan di Rutan Polsek Bantul guna penyidikan lebih lanjut," kata Jeffry, Rabu (11/12/2024).
Menurut Jeffry, berdasarkan laporan dari ID, semula, DA menyewa satu unit sepeda motor matik, pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di Kasihan, Bantul. DA langsung mengambil opsi perpanjangan sewa dengan harga sewa per hari Rp90.000. Dimana, jika ada perpanjangan dibayar melalui transfer.
"Dan, DA mulai tanggal 5 November 2024 melakukan perpanjangan dan pembayarannya lancar," ungkap Jeffry.
BACA JUGA: Kejati DIY Menyita Uang Tunai Rp12 Miliar Atas Kasus Penggelapan Pajak
Kemudian, lanjut Jeffry, DA kemudian menyewa kembali satu unit sepeda motor matik pada Kamis (21/11/2024) sore. Kemudian mulai tanggal 30 November 2024, DA tidak bayar atau transfer. "Dua unit sepeda motor matik juga belum dikembalikan oleh terduga pelaku," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, ID mengalami kerugian berupa 2 unit sepeda motor matik dengan total kerugian mencapai Rp36 juta. Petugas menjerat DA dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun 6 bulan dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan, Kamis 8 Mei 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Kamis 8 Mei 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Kamis 8 Mei 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 8 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement