Gelapkan Dua Sepeda Motor Rental, Perempuan asal Sedayu Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas dari Polsek Kasihan menangkap DA, 27 warga Sedayu, Bantul karena diduga melakukan penggelapan dua unit sepeda motor rental, pada Senin (9/12/2024) lalu. DA menyewa dua unit sepeda motor matik dan menggadaikan sepeda motor sewaan tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, penangkapan DA berawal dari laporan ID, 30, Warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. ID melaporkan DA karena tidak kunjung mengembalikan sepeda motor matik yang disewanya.
Advertisement
BACA JUGA: Terlilit Utang, Orang Ini Nekat Gadaikan 12 Motor Rental di Sleman
"Jadi, pada Sabtu (7/12/2024), Polsek Kasihan berhasil menyita 2 unit sepeda motor yang digelapkan oleh terduga pelaku yang digadaikan ke orang lain. Lalu, Terduga pelaku ditangkap pada Senin (9/11/2024) sore di Kota Jogja. Lalu dilakukan pemeriksaan pada Selasa (10/12/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini terduga pelaku ditahan di Rutan Polsek Bantul guna penyidikan lebih lanjut," kata Jeffry, Rabu (11/12/2024).
Menurut Jeffry, berdasarkan laporan dari ID, semula, DA menyewa satu unit sepeda motor matik, pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di Kasihan, Bantul. DA langsung mengambil opsi perpanjangan sewa dengan harga sewa per hari Rp90.000. Dimana, jika ada perpanjangan dibayar melalui transfer.
"Dan, DA mulai tanggal 5 November 2024 melakukan perpanjangan dan pembayarannya lancar," ungkap Jeffry.
BACA JUGA: Kejati DIY Menyita Uang Tunai Rp12 Miliar Atas Kasus Penggelapan Pajak
Kemudian, lanjut Jeffry, DA kemudian menyewa kembali satu unit sepeda motor matik pada Kamis (21/11/2024) sore. Kemudian mulai tanggal 30 November 2024, DA tidak bayar atau transfer. "Dua unit sepeda motor matik juga belum dikembalikan oleh terduga pelaku," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, ID mengalami kerugian berupa 2 unit sepeda motor matik dengan total kerugian mencapai Rp36 juta. Petugas menjerat DA dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun 6 bulan dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pilkada Jakarta 2024: Hingga Batas Akhir, Tak Ada Gugatan dari Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun di MK
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Bansos Beras Kembali Disalurkan di Kabupaten Sleman
- Gelapkan Dua Sepeda Motor Rental, Perempuan asal Sedayu Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
- Eko Suwanto: Tata Kelola Informasi Publik Baik Bisa Dorong Partisipasi Masyarakat Di Perencanaan Pembangunan
- Produksi Melimpah, Pemkab Sleman Berharap Penyaluran Bansos Tak Lagi Andalkan Beras Impor
- Waspada! Ancaman Banjir Lahar Hujan Merapi Mengintai Saat Musim Hujan
Advertisement
Advertisement