Advertisement

Promo Desember

Gelapkan Dua Sepeda Motor Rental, Perempuan asal Sedayu Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Jumali
Rabu, 11 Desember 2024 - 14:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Gelapkan Dua Sepeda Motor Rental, Perempuan asal Sedayu Ditangkap Polisi, Begini Modusnya Ilustrasi maling. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Petugas dari Polsek Kasihan menangkap DA, 27 warga Sedayu, Bantul karena diduga melakukan penggelapan dua unit sepeda motor rental, pada Senin (9/12/2024) lalu. DA menyewa dua unit sepeda motor matik dan menggadaikan sepeda motor sewaan tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, penangkapan DA berawal dari laporan ID, 30, Warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. ID melaporkan DA karena tidak kunjung mengembalikan sepeda motor matik yang disewanya.  

Advertisement

BACA JUGA: Terlilit Utang, Orang Ini Nekat Gadaikan 12 Motor Rental di Sleman

"Jadi, pada Sabtu (7/12/2024), Polsek Kasihan berhasil menyita 2 unit sepeda motor yang digelapkan oleh terduga pelaku yang digadaikan ke orang lain. Lalu, Terduga pelaku ditangkap pada Senin (9/11/2024) sore di Kota Jogja. Lalu dilakukan pemeriksaan pada Selasa (10/12/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini terduga pelaku ditahan di Rutan Polsek Bantul guna penyidikan lebih lanjut," kata Jeffry, Rabu (11/12/2024).

Menurut Jeffry, berdasarkan laporan dari ID, semula, DA menyewa satu unit sepeda motor matik, pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di Kasihan, Bantul. DA langsung mengambil opsi perpanjangan sewa dengan harga sewa per hari Rp90.000. Dimana,  jika ada perpanjangan dibayar melalui transfer.

"Dan, DA mulai tanggal 5 November 2024 melakukan perpanjangan dan pembayarannya lancar," ungkap Jeffry.

BACA JUGA: Kejati DIY Menyita Uang Tunai Rp12 Miliar Atas Kasus Penggelapan Pajak

Kemudian, lanjut Jeffry, DA kemudian menyewa kembali satu unit sepeda motor matik pada Kamis (21/11/2024) sore. Kemudian mulai tanggal 30 November 2024, DA tidak bayar atau transfer. "Dua unit sepeda motor matik juga belum dikembalikan oleh terduga pelaku," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, ID mengalami kerugian berupa 2 unit sepeda motor matik dengan total kerugian mencapai Rp36 juta. Petugas menjerat DA dengan pasal 378 KUHP  dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun 6 bulan dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pilkada Jakarta 2024: Hingga Batas Akhir, Tak Ada Gugatan dari Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun di MK

News
| Kamis, 12 Desember 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement