Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 11 Juli 2026, Ini Lokasinya
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi anak-anak/Reuters
Harianjogja.com, JOGJA- Capaian kepemilikan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 di Kota Jogja mencapai 94,7%. Artinya masih ada 5,3% saja yang belum memiliki akta kelahiran.
Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja Sisruwadi mengatakan jumlah anak yang memiliki akta kelahiran sebanyak 170.463 anak atau mencapai 94,7%. Capaian tersebut menunjukkan kemudahan layanan yang diberikan berbanding lurus dengan kesadaran warga untuk mengurus data kependudukan. "Hanya ada 5,3 persen saja anak yang belum memiliki akta kelahiran," katanya, Sabtu (16/2/2019).
Pemkot misalnya memberikan terobosan layanan sejak 2016 lalu di mana warga yang melahirkan anaknya di RS Jogja bisa mengakses layanan kependudukan 3 in 1 secara gratis. Layanan tersebut meliputi pembuatan akta kelahiran, pembuatan kartu identitas anak (KIA) dan perubahan Kartu Keluarga (KK) atas kelahiran anak baru tersebut.
Menurut Sisruwadi, tidak tercapainya 100% kepemilikan akta kelahiran disebabkan sejumlah kendala. Ada kemungkinan anak tersebut lahir di luar kota sehingga dimungkinkan orangtuanya masih belum bisa mengurus permohonan. "Jadi belum sempat melapor. Bisa juga warga Jogja yang melahirkan di luar kota yang belum sempat membuat akta. Kalau lahirnya di Jogja pasti buat," katanya.
Selain bekerjasama dengan RS Jogja, katanya, Disdukcapil juga terus melakukan pengembangan kerjasama. Seperti dengan sekolah-sekolah hingga RT/RW. "Kami juga jemput bola di kelurahan, sekolahan. Kami sisir semua agar seluruh anak bisa memiliki akta. Ini penting sebagai bukti pengakuan negara terhadap warganya," ujarnya.
Selain itu, akta kelahiran juga berguna untuk mengurus pendaftaran sekolah. Begitu juga dengan pembuatan Paspor. Padahal mengurus akta kelahiran tidak dimintai dana sepeserpun. Saat ini, katanya, tinggal kemauan masyarakat. "Ada tiga dokumen penting yang harus dimiliki, akta kelahiran, kartu keluarga dan e-KTP. Itu semua berkaitan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Persib Bandung lolos ke semifinal Piala Presiden 2026 usai kalahkan DPMM FC 1-0. Gol Balsa Sekulic dari bola muntah penalti dan pujian untuk pemain muda.
Janice Tjen/Shuai Zhang lolos ke perempat final DC Open 2026 usai kalahkan Rakhimova/Wu 2-0. Siap hadapi pemenang Miyu/Olmos atau Mihalikova/Watson!
Roberto Mancini dikabarkan kembali menjadi pelatih Timnas Italia. Arsitek juara Euro 2020 itu dipercaya memimpin proyek baru Gli Azzurri di tengah dinamika fede
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap KPK dalam OTT pada Selasa malam. Simak profil, perjalanan karier, serta laporan harta kekayaannya yang mencapai Rp21,
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.