Advertisement

5,3% Anak di Kota Jogja Belum Miliki Akta Kelahiran

Abdul Hamied Razak
Senin, 18 Februari 2019 - 22:57 WIB
Sunartono
5,3% Anak di Kota Jogja Belum Miliki Akta Kelahiran Ilustrasi anak-anak - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Capaian kepemilikan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 di Kota Jogja mencapai 94,7%. Artinya masih ada 5,3% saja yang belum memiliki akta kelahiran.

Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja Sisruwadi mengatakan jumlah anak yang memiliki akta kelahiran sebanyak 170.463 anak atau mencapai 94,7%. Capaian tersebut menunjukkan kemudahan layanan yang diberikan berbanding lurus dengan kesadaran warga untuk mengurus data kependudukan. "Hanya ada 5,3 persen saja anak yang belum memiliki akta kelahiran," katanya, Sabtu (16/2/2019).

Advertisement

Pemkot misalnya memberikan terobosan layanan sejak 2016 lalu di mana warga yang melahirkan anaknya di RS Jogja bisa mengakses layanan kependudukan 3 in 1 secara gratis. Layanan tersebut meliputi pembuatan akta kelahiran, pembuatan kartu identitas anak (KIA) dan perubahan Kartu Keluarga (KK) atas kelahiran anak baru tersebut.

Menurut Sisruwadi, tidak tercapainya 100% kepemilikan akta kelahiran disebabkan sejumlah kendala. Ada kemungkinan anak tersebut lahir di luar kota sehingga dimungkinkan orangtuanya masih belum bisa mengurus permohonan. "Jadi belum sempat melapor. Bisa juga warga Jogja yang melahirkan di luar kota yang belum sempat membuat akta. Kalau lahirnya di Jogja pasti buat," katanya.

Selain bekerjasama dengan RS Jogja, katanya, Disdukcapil juga terus melakukan pengembangan kerjasama. Seperti dengan sekolah-sekolah hingga RT/RW. "Kami juga jemput bola di kelurahan, sekolahan. Kami sisir semua agar seluruh anak bisa memiliki akta. Ini penting sebagai bukti pengakuan negara terhadap warganya," ujarnya.

Selain itu, akta kelahiran juga berguna untuk mengurus pendaftaran sekolah. Begitu juga dengan pembuatan Paspor. Padahal mengurus akta kelahiran tidak dimintai dana sepeserpun. Saat ini, katanya, tinggal kemauan masyarakat. "Ada tiga dokumen penting yang harus dimiliki, akta kelahiran, kartu keluarga dan e-KTP. Itu semua berkaitan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement