Advertisement
Begini Awal Mula Penanaman Ganja Seluas 1 Hektare yang Dipasarkan ke Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto menyebutkan Satuan ResNarkoba Polresta Jogja berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah Jatiluhur Purwakarta Jawa Barat. Dari wilayah ini sebanyak 1.083 batang tanaman ganja disita.
Tiga orang berhasil ditangkap. Ketiganya yakni Erwin selaku petani ganja dan Yohan pengedar, keduanya warga Purwakarta. Satu tersangka lainnya adalah Ari mahasiswa asal Tempel, Sleman.
Advertisement
Yuli menjelaskan, tanaman ganja ditanam oleh Erwin di lahan milik Pemkot yang berada di sekitar waduk Jatiluhur. Erwin sengaja menyamarkan tanaman ganja tersebut dengan tanaman lainnya seperti cabai dan pepaya.
"Sebanyak tanaman ganja itu ditanam di polybag. Satu polybag berisi antara dua hingga tiga batang. Paling tinggi hingga dua meter," katanya, dalam konferensi pers, Senin (18/2/2019).
Dari hasil pemeriksaan, Erwin mengaku sudah menanam ganja sejak empat tahun lalu dan sudah memanen tanaman tersebut sebanyak empat kali. Hasil panennya dipasarkan ke Jogja melalui Yohan.
"Lokasi kebun ganja itu jarang dijamah orang. Menuju ke lokasi kebun, petugas harus menuruni tebing sedalam 300 meter. Erwin menggunakan lahan tersebut secara ilegal, tanpa izin," paparnya.
Adapun Erwin mengaku mendapatkan biji ganja tersebut dari temannya. Semula dia hanya menanam tanaman jenis palawija. Namun karena tergiur penghasilan besar dari menanam ganja, akhirnya aktivitas itu dilakukan sejak empat tahun terakhir. Lahan kebun ganja yang ditanam seluas satu hektare. "Satu paket saya jual Rp4 juta ke Yohan. Satu paket isinya sekitar 160 bungkus," katanya.
Yohan kemudian menjual paket ganja dari Erwin kepada Ari sebesar Rp5 juta. Adapun keterlibatan Ari dengan Yohan sebagai pengedar karena keduanya merupakan teman sejak kecil. Oleh Ari paket-paket ganja kemudian ditawarkan di wilayah DIY dengan menyasar kalangan mahasiswa. "Saya menjual Rp200.000 untuk tiga bungkus," kata Ari.
Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menyangkakan pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) UU 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara untuk Erwin polisi menyangkakan pasal 114 (2) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp13 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

3 Tewas Akibat Bangunan Runtuh di Malaysia, KJRI Pastikan Tak Ada Korban WNI
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement