Advertisement

Duh, Pot di Malioboro Malah Penuh Sampah

Abdul Hamied Razak
Rabu, 20 Februari 2019 - 03:57 WIB
Nina Atmasari
Duh, Pot di Malioboro Malah Penuh Sampah Sampah berserakan di dalam pot kawasan Malioboro yang ditemukan oleh Forpi Jogja, Selasa (19/2/2019). - Ist/ Dok

Advertisement


Harianjogja.com, JOGJA- Sejumlah fasilitas umum (Fasum) khususnya tempat pembuangan sampah di kawasan pedestrian Malioboro tepatnya dari depan Kantor DPRD DIY hingga depan Kantor UPT Malioboro ditemukan rusak.

Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba mengatakan pihaknya mengecek atas laporan warga terkait adanya kerusakan Fasum di kawasan Malioboro.

"Awalnya kami terima laporan kerusakan tempat sampah, tapi setelah ditelusuri beberapa fasum lainnya juga rusak. Ini harus ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan," katanya, Selasa (19/2/2019).

Berdasarkan hasil pemantauan Forpi di beberapa titik ditemukan pot yang penuh dengan sampah sementara fasilitas sampah yang tersedia kondisinya tidak utuh. "Ada yang penutupnya hilang. Selain itu, kami juga menemukan sekitar 30 guiding block yang hilang antara Kantor UPT Malioboro hingga DPRD DIY," katanya.

Kamba menduga banyaknya sampah yang dibuang di luar tempat sampah tidak hanya dilakukan oleh pengunjung. Oknum PKL yang berjualan di sekitar lokasi diduga juga melakukan hal yang sama.

"Patut diduga selain pengunjung atau wisatawan, yang membuang sampah sembarangan juga dilakukan oleh oknum PKL yang berjualan di sekitar," katanya.

Agar hal tersebut tidak terulang, selain adanya kesadaran dan kepedulian dari semua pihak (pengunjung maupun PKL) Kamba meminta agar perlu adanya tindakan tegas bagi yang membuang sampah sembarangan. Tindakan tegas tersebut dapat dilakukan oleh OPD terkait.

"Perlu payung hukum yang kuat misalnya berupa Perda/Perwal khusus yang mengatur sanksi pidana denda bagi yang membuang sampah sembarangan di kawasan pedestrian Malioboro," katanya.

Meski begitu, lanjutnya, sebelum ada payung hukum yang mengikat UPT Malioboro perlu melakukan sosialisasi untuk mengingatkan para pengunjung maupun PKL agar menjaga kebersihan.

"Jika nantinya benar-benar ada payung hukum yang kuat dan mengikat, maka sosialisasi diharapkan tidak berlangsung cepat. Keluar tahun ini, tahun depan bisa  diterapkan," harapnya.

Menurutnya, persoalan kawasan Pedestrian Malioboro tidak hanya dibebankan ke UPT Malioboro saja, tetapi perlu sinergitas dari OPD-OPD terkait misalnya Dishub maupun Satpol PP. Termasuk mempertimbangkan pembentukan Satgas Sampah khusus Malioboro.

"Meskipun saat ini ada Jogoboro perlu dimaksimalkan. Kalau masih dianggap kurang personilnya, perlu ada penambahan personil. Saat ini sebenarnya sudah ada 110 personil Jogoboro," usulnya.

Dia mendukung rencana UPT Malioboro mengganti tempat-tempat sampah. Hanya saja, penggantian tempat sampah itu harus memerhatikan segi efektivitas dan tahan lamanya (kekuatan dari barang tersebut). "Yang paling penting juga perlu peningkatan pengawasan atas semua fasum yang ada di kawasan Malioboro," katanya.

Kepala UPT Malioboro, Ekwanto mengaku sering berkomunikasi dengan komunitas melalui masing-masing ketua agar ikut mengawasi fasilitas publik di kawasan Malioboro. "Kalau ada yang mengambil tidak berani menegur, laporkan ke petugas, ada tim Jogoboro yang siap menanganinya," katanya.

Jika ada temuan kerusakan, katanya, tim infrastruktur juga melakukan perbaikan. Hanya saja, perbaikian dilakukan tidak setiap hari. "Yang lepas kami kumpulkan dulu, setelah itu diperbaiki. Itu memang tugas UPT. Kami berharap agar masyarakat juga ikut mengawasi dan menjaga fasilitas umum di Malioboro," katanya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement