Advertisement

Kepatuhan Pegawai Pemkab Gunungkidul untuk Melaporkan LHKPN Hampir 100%

David Kurniawan
Rabu, 20 Februari 2019 - 15:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Kepatuhan Pegawai Pemkab Gunungkidul untuk Melaporkan LHKPN Hampir 100% Ilustrasi LHKPN - JIBI/kpk.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tidak hanya dilakukan anggota Dewan, tetapi juga berlaku untuk pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul. Hanya, tidak semua pegawai melaporkan karena kewajiban berlaku untuk pejabat eselon II dan bendahara yang mengelola keuangan di atas Rp500 juta.

Data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, di lingkup Pemkab Gunungkidul ada 85 pegawai wajib lapor. Dari jumlah tersebut, 81 pegawai dinyatakan sudah lapor, sedang empat pegawai sudah mengisi, namun prosesnya belum selesai.

Advertisement

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Gunungkidul, Iskandar, mengatakan tingkat kepatuhan pegawai Pemkab untuk melaporkan LHKPN terhitung tinggi. Hal ini terlihat dari pegawai yang menyerahkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Hampir 100 persen karena dari 85 pegawai wajib lapor hanya empat pegawai yang belum menyelesaikan laporan. Sebenarnya, keempat pejabat tersebut sudah mengisi, tetapi dalam prosesnya belum di-submit sehingga pelaporan dinyatakan belum selesai,” kata Iskandar, Rabu (20/1/2019).

Dia menjelaskan pelaporan LHKPN merupakan hal wajib bagi pegawai golongan eselon II, auditor dan bendahara yang mengelola keuangan di atas Rp500 juta. Awalnya, pelaporan dilakukan setiap dua tahun sekali, tapi saat ini pegawai wajib melaporkan setiap setahun sekali. “Sekarang pengisian mudah karena sudah ada aplikasi e-LHKPN. Biasanya laporan dilakukan bersamaan dengan pelaporan surat pemberitahuan pajak dalam aplikasi e-filing,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menyoroti tingkat kepatuhan anggota DPRD Gunungkidul melaporkan LHKPN. Ketua DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto, mengakui anggota Dewan masih belum banyak yang melaporkan LHKPN. Oleh karena itu pada Kamis (21/2) digelar sosialisasi terkait dengan pelaporan. “Kami langsung mendatangkan petugas dari KPK. Harapannya dengan sosialisasi ini kesadaran anggota Dewan untuk mengurus meningkat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement