Advertisement
Anggota Dewan Gunungkidul Malas Urus LHKPN
Ilustrasi LHKPN - JIBI/kpk.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Sekretariat DPRD Gunungkidul berencana menggelar sosialisasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada anggota DPRD pada Kamis (21/2). Sosialisasi digelar berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tingkat kepatuhan anggota Dewan di Gunungkidul masih rendah.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, mengatakan beberapa waktu lalu jajarannya menerima pemberitahuan dari KPK terkait dengan LHKPN. Menurut dia dari hasil koordinasi ini diketahui tingkat kepatuhan Dewan di Gunungkidul masih kurang. “Mereka tidak menyebut jumlah pasti, tetapi yang jelas pemberitahuan itu menyatakan pelaporan LHKPN untuk anggota DPRD Gunungkidul masih rendah,” kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/2/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan hasil koordinasi dengan KPK dijadikan dasar untuk menggelar sosialisasi. Selain itu, untuk pelaporan hingga saat ini Agus mengakui belum pernah mendapatkan laporan anggota Dewan yang mengurus LHKPN. “Besok Kamis kami undang KPK untuk melakukan sosialisasi. Harapannya dengan sosialisasi ini maka anggota Dewan bisa rutin menyampaikan LHKPN,” katanya.
Disinggung mengenai keenganan anggota Dewan melaporkan LHKPN, ia mengaku tidak tahu persis. Namun menurutnya ada beberapa penyebab, selain kesadaran melaporankan masih kurang, penyebab lain dimungkinkan karena ketidaktahuan mereka dalam proses pengisian. “Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman bagaimana cara pengisian hingga pentingnya pelaporan LHKPN,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto. Menurut dia hingga saat ini masih belum banyak anggota Dewan yang mengurus LHKPN. “Harapan kami dengan sosialisasi kesadaran anggota Dewan untuk mengurus LHKPN semakin meningkat,” kata Demas.
Disinggung mengenai jumlah anggota Dewan yang belum melaporkan LHKPN, Demas tidak bisa menyebutkan secara pasti. Meski demikian ia menilai masih banyak yang belum melaporkan. “Saya akui. Kalau saya pribadi sejak dilantik menjadi anggota DPRD di 2014 baru melapor dua kali. Padahal untuk pelaporan diharuskan setiap satu tahun sekali,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan laporan LHKPN menjadi syarat wajib untuk penetapan calon anggota Dewan terpilih. Apabila calon terpilih tidak melampirkan laporan ini, maka yang bersangkutan bisa dicoret. “Untuk saat ini belum ada calon anggota Dewan yang menyerahkan LHKPN. Tapi nanti ada waktunya para calon terpilih menyerahkan syarat LHKPN,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Penumpang Dialihkan Naik Bus
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Sabtu Malam 25 Oktober 2025
- Update, Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 25 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Malam Minggu, Sabtu 25 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Petir, Sabtu 25 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



