Advertisement

Anggota Dewan Gunungkidul Malas Urus LHKPN

David Kurniawan
Selasa, 19 Februari 2019 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Anggota Dewan Gunungkidul Malas Urus LHKPN Ilustrasi LHKPN - JIBI/kpk.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Sekretariat DPRD Gunungkidul berencana menggelar sosialisasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada anggota DPRD pada Kamis (21/2). Sosialisasi digelar berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tingkat kepatuhan anggota Dewan di Gunungkidul masih rendah.

Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, mengatakan beberapa waktu lalu jajarannya menerima pemberitahuan dari KPK terkait dengan LHKPN. Menurut dia dari hasil koordinasi ini diketahui tingkat kepatuhan Dewan di Gunungkidul masih kurang. “Mereka tidak menyebut jumlah pasti, tetapi yang jelas pemberitahuan itu menyatakan pelaporan LHKPN untuk anggota DPRD Gunungkidul masih rendah,” kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/2/2019).

Advertisement

Dia menjelaskan hasil koordinasi dengan KPK dijadikan dasar untuk menggelar sosialisasi. Selain itu, untuk pelaporan hingga saat ini Agus mengakui belum pernah mendapatkan laporan anggota Dewan yang mengurus LHKPN. “Besok Kamis kami undang KPK untuk melakukan sosialisasi. Harapannya dengan sosialisasi ini maka anggota Dewan bisa rutin menyampaikan LHKPN,” katanya.

Disinggung mengenai keenganan anggota Dewan melaporkan LHKPN, ia mengaku tidak tahu persis. Namun menurutnya ada beberapa penyebab, selain kesadaran melaporankan masih kurang, penyebab lain dimungkinkan karena ketidaktahuan mereka dalam proses pengisian. “Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman bagaimana cara pengisian hingga pentingnya pelaporan LHKPN,” katanya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto. Menurut dia hingga saat ini masih belum banyak anggota Dewan yang mengurus LHKPN. “Harapan kami dengan sosialisasi kesadaran anggota Dewan untuk mengurus LHKPN semakin meningkat,” kata Demas.

Disinggung mengenai jumlah anggota Dewan yang belum melaporkan LHKPN, Demas tidak bisa menyebutkan secara pasti. Meski demikian ia menilai masih banyak yang belum melaporkan. “Saya akui. Kalau saya pribadi sejak dilantik menjadi anggota DPRD di 2014 baru melapor dua kali. Padahal untuk pelaporan diharuskan setiap satu tahun sekali,” katanya.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan laporan LHKPN menjadi syarat wajib untuk penetapan calon anggota Dewan terpilih. Apabila calon terpilih tidak melampirkan laporan ini, maka yang bersangkutan bisa dicoret. “Untuk saat ini belum ada calon anggota Dewan yang menyerahkan LHKPN. Tapi nanti ada waktunya para calon terpilih menyerahkan syarat LHKPN,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement