Advertisement

PEMILU 2019: Jogja Rawan Ujaran Kebencian dan Hoaks

Uli Febriarni
Minggu, 24 Februari 2019 - 18:20 WIB
Arief Junianto
PEMILU 2019: Jogja Rawan Ujaran Kebencian dan Hoaks (Dari kanan ke kiri): Kapolresta Jogja, Wakil Wali Kota Jogja, Ketua Bawaslu Kota Jogja, Camat Kraton sedang menempelkan telapak tangan yang sudah diwarnai dengan cat ke salah satu papan bertuliskan Anti Ujaran Kebencian sebagai simbolisasi dukungan Deklarasi Kecamatan Kraton sebagai Kecamatan Ampuh (Anti Money Politic, Ujaran Kebencian dan Hoaks), di Alun-alun Selatan, Minggu (24/2/2019). - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja,com, JOGJA—Potensi serta kasus ujaran kebencian dan hoaks di Jogja dinilai cukup tinggi. Karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jogja bekerja sama dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kian berkonsentrasi pada potensi-potensi tersebut.

"Lumayan kenceng [hoaks], kerusuhan di mana, dilaporkannya di mana. Misalnya ada kejadian di Mantrijeron, tapi video yang ditampilkan kejadian di Mandala Krida. Ada juga dalam media sosial dikatakan ada korban akibat satu kejadian tertentu, padahal bukan," kata Ketua Bawaslu Jogja, Tri Agus Inharto di sela-sela Deklarasi Kecamatan Kraton sebagai Kecamatan Ampuh (Anti Money Politic, Ujaran Kebencian dan Hoaks), di Alun-alun Selatan, Minggu (24/2/2019).

Advertisement

Dia mengatakan ujaran kebencian dan hoaks memang tidak masuk pidana pemilu, tapi apabila kedua tindakan itu menyebabkan gangguan ketertiban umum, maka selanjutnya akan masuk pidana pemilu.

Misalnya sampai menimbulkan kerusuhan, menyebabkan aktivitas di tengah masyarakat seperti pertokoan dan pemerintahn tak bisa operasional, maka siapa saja yang menjadi biang keladinya, akan dikenakan penindakan pidana pemilu.

"Dimulai dari Kecamatan Kraton, maka kami mengajak warga Kota Jogja menggelorakan semangat menolak semangat politik uang, ujaran kebencian, hoaks. Berita palsu tidak boleh diproduksi di Kota Jogja," kata dia.

Agus meminta ketika menerima sebuah berita, maka warga bisa mengecek ulang kebenaran berita tersebut. Semangat ini juga akan dikembangkan oleh Bawaslu dan warga Kecamatan Kraton, sehingga diharapkan gerakan ini bisa merambat ke kecamatan lainnya.

Menurut dia deklarasi Kecamatan Ampuh tidak bisa dilakukan di 14 kecamatan se-Jogja sekaligus, melainkan membutuhkan proses. Saat ini, kata dia, Kecamatan Kotagede sudah mulai membangun komitmen yang sama, termasuk RW 5 di salah satu kelurahan di Kecamatan Wirobrajan.

"Dampak terparah orang yang terbukti politik uang bisa jadi dipenjara, dicabut kedudukan sebagai caleg, atau kalau di belakang [setelah terpilih] menjadi [pelaku] korupsi. itu momok mengerikan. Sementara itu, dampak ujaran kebencian dan hoaks adalah saling fitnah dan menjelekkan, lalu kegaduhan, memicu provokasi lebih lanjut," ujar dia.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Jogja, Muhammad Muslimin mengatakan dalam mengawasi ujaran kebencian dan hoaks yang disebarkan lewat akun media sosial milik peserta atau tim kampanye Pemilu 2019, Bawaslu menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). “Karena kami hanya bisa memantau akun-akun resmi yang didaftarkan peserta pemilu sebagai media kampanye mereka,” ucap Muslimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 11 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement