Advertisement
PEMILU 2019: Jogja Rawan Ujaran Kebencian dan Hoaks

Advertisement
Harianjogja,com, JOGJA—Potensi serta kasus ujaran kebencian dan hoaks di Jogja dinilai cukup tinggi. Karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jogja bekerja sama dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kian berkonsentrasi pada potensi-potensi tersebut.
"Lumayan kenceng [hoaks], kerusuhan di mana, dilaporkannya di mana. Misalnya ada kejadian di Mantrijeron, tapi video yang ditampilkan kejadian di Mandala Krida. Ada juga dalam media sosial dikatakan ada korban akibat satu kejadian tertentu, padahal bukan," kata Ketua Bawaslu Jogja, Tri Agus Inharto di sela-sela Deklarasi Kecamatan Kraton sebagai Kecamatan Ampuh (Anti Money Politic, Ujaran Kebencian dan Hoaks), di Alun-alun Selatan, Minggu (24/2/2019).
Advertisement
Dia mengatakan ujaran kebencian dan hoaks memang tidak masuk pidana pemilu, tapi apabila kedua tindakan itu menyebabkan gangguan ketertiban umum, maka selanjutnya akan masuk pidana pemilu.
Misalnya sampai menimbulkan kerusuhan, menyebabkan aktivitas di tengah masyarakat seperti pertokoan dan pemerintahn tak bisa operasional, maka siapa saja yang menjadi biang keladinya, akan dikenakan penindakan pidana pemilu.
"Dimulai dari Kecamatan Kraton, maka kami mengajak warga Kota Jogja menggelorakan semangat menolak semangat politik uang, ujaran kebencian, hoaks. Berita palsu tidak boleh diproduksi di Kota Jogja," kata dia.
Agus meminta ketika menerima sebuah berita, maka warga bisa mengecek ulang kebenaran berita tersebut. Semangat ini juga akan dikembangkan oleh Bawaslu dan warga Kecamatan Kraton, sehingga diharapkan gerakan ini bisa merambat ke kecamatan lainnya.
Menurut dia deklarasi Kecamatan Ampuh tidak bisa dilakukan di 14 kecamatan se-Jogja sekaligus, melainkan membutuhkan proses. Saat ini, kata dia, Kecamatan Kotagede sudah mulai membangun komitmen yang sama, termasuk RW 5 di salah satu kelurahan di Kecamatan Wirobrajan.
"Dampak terparah orang yang terbukti politik uang bisa jadi dipenjara, dicabut kedudukan sebagai caleg, atau kalau di belakang [setelah terpilih] menjadi [pelaku] korupsi. itu momok mengerikan. Sementara itu, dampak ujaran kebencian dan hoaks adalah saling fitnah dan menjelekkan, lalu kegaduhan, memicu provokasi lebih lanjut," ujar dia.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Jogja, Muhammad Muslimin mengatakan dalam mengawasi ujaran kebencian dan hoaks yang disebarkan lewat akun media sosial milik peserta atau tim kampanye Pemilu 2019, Bawaslu menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). “Karena kami hanya bisa memantau akun-akun resmi yang didaftarkan peserta pemilu sebagai media kampanye mereka,” ucap Muslimin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Selama Mei 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal Bus DAMRI di Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Cek Lokasi Keberangkatannya
- Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Selama Mei 2025
Advertisement