Advertisement
Selain Gasak Ponsel, Pemuda Ini Juga Hobi Mencuri Pakaian Dalam Wanita
Ilustrasi perampokan. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Polsek Danurejan Kota Jogja berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di sebuah kos-kosan di Suryatmajan, Jumat (1/3/2019), pukul 01.30 WIB. Pelaku tertangkap bukan hanya dengan barang bukti pencurian berupa telepon genggam dan pakaian dalam perempuan, namun juga 70 butir pil bertuliskan huruf Y, diduga Yarindo.
Kapolsek Danurejan, Kompol Aslori mengungkapkan, kejadian bermula saat korban yang merupakan warga Bantul bernama Rizqi Nuramanda, 20 tahun, yang baru saja dari kamar mandi, melihat pelaku Gran Yur Yka, 26 tahun, warga Pajeksan, berada di kamarnya. Korban selanjutnya berteriak dan ditolong oleh teman-temannya. Pelaku yang berada di lokasi juga berhasil dicegah kabur oleh mereka. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat Polsek Danurejan dan ditindaklanjuti menuju ke TKP.
Advertisement
Pelaku kedapatan mengambil sebuah telepon genggam dan kartu ATM milik korban. Serta pakaian dalam perempuan berupa empat BH, yang diambil di tempat jemuran kos. Dari olah TKP, didapati ada kamar kos lainnya yang sudah dimasuki pelaku, namun tidak ada barang yang diambil.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku oleh anggota Reskrim Polsek Danurejan, ditemukan 70 butir pil warna putih terdapat lambang huruf Y dari pelaku," ujarnya, Jumat siang.
BACA JUGA
Ketika ditanyai perihal keberadaan pil dari pelaku, diduga pil tersebut merupakan pil Yarindo. Aparat cukup ragu menyatakan pelaku ini hanya merupakan pemakai, karena jumlah pil yang ditemukan cukup banyak.
"Sementara dugaannya pengedar, karena ada satu saksi yang juga diamankan anggota. Kalau untuk psikotropika, dikatakan pengedar manakala ada pembeli, dan pembeli ini dijadikan saksi," imbuhnya.
Aslori menambahkan, penanganan kasus ini dibagi dua, untuk perkara pencurian ditangani oleh Polsek Danurejan. Sedangkan temuan pil dan dugaan pelaku sebagai pengedar, penanganan kasusnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jogja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian juncto 65 KUHP.
Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, Kompol Cahyo Wicaksono menyatakan, kasus tersebut kini masih ditangani lebih lanjut oleh jajaran Sat Resnarkoba Polresta Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement









