Advertisement

Promo November

Selama 2 Bulan Ada 17 Permohonan Dispensasi Nikah di Sleman

Yogi Anugrah
Rabu, 20 Maret 2019 - 07:47 WIB
Sunartono
Selama 2 Bulan Ada 17 Permohonan Dispensasi Nikah di Sleman Ilustrasi pernikahan - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pernikahan dini di Sleman masih kerap terjadi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Sleman, hingga Februari 2019, sudah ada 17 permohonan dispensasi kawin yang masuk.

“Jika melihat dari 2014 hingga 2018, permohonan dispensasi kawin yang diputus oleh Pengadilan Agama Sleman masih diatas 80 perkara,” kata Panitera muda permohonan Pengadilan Agama Sleman, Muslih, Selasa (19/3/2019).

Advertisement

Lebih rinci, Muslih menjelaskan, pada 2014, ada 115 perkara dispensasi kawin yang diputus Pengadilan Agama, pada2015, ada 122 perkara yang diputus, 2016, ada 103 perkara yang diputus, 2017, ada 89 perkara yang diputus, dan 2018 ada 93 perkara yang diputus.

“Sedangkan 2019, hingga Februari sudah ada 17 permohonan dispensasi kawin, dan 14 diantaranya sudah putus,” ujar Muslih.

Muslih mengatakan, selama ini, hampir semua permohonan dispensasi kawin disebabkan oleh kehamilan yang terjadi di luar nikah. “Rata-rata usianya mulai dari usia 12 tahun,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman, Mafilindati Nuraini mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini, mulai dari kontrol orang tua yang kurang, pendidikan akhlak yang kurang, hingga pengaruh dari media sosial.

Oleh karena itu di 2019 pihaknya tengah rutin mengadakan pertemuan-pertemuan dengan masyarakat dan menggalakkan materi tentang pendewasaan usia perkawinan dan materi internet sehat. Cara itu dilakukan sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk mengurangi jumlah pernikahan dini di Sleman.

“Di DP3AP2KB ada empat bidang, setiap mengadakan sosialisasi, kami menyampaikan materi tentang upaya pendewasaan usia perkawinan. Kegiatan tersebut sudah kami pertajam, ada tagline, ijazah dulu, baru ijabsah,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga memanfaatkan adanya Pusat Informasi Konseling Remaja (PIKR) yang ada diwilayah Sleman. PIKR, kata dia, sebagai fasilitas remaja untuk melakukan kegiatan positif, mendapatkan edukasi, sehingga bisa menjauhi pergaulan bebas.

“Di Sleman, hingga 2018, sudah ada 137 PIKR di 17 kecamatan, kami menargetkan pada 2019 ini bisa mencapai lebih dari 140,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement