Advertisement
Wow, Jumlah Pemilih Sleman Bertambah Jadi 20.864 Orang
Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) Sleman mencapai 20.864 orang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Trapsi Haryadi mengatakan lembaganya telah menggelar sidang pleno pada Rabu (20/3/2019) dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, perwakilan partai politik (parpol), dan beberapa pihak terkait.
Advertisement
Setelah direkap, tercatat ada 23.225 yang mengajukan A5 untuk memilih di Sleman. Sedangkan untuk pemilih yang mengajukan permohonan memilih ke luar Sleman tercatat ada 2.361. “Jadi hasilnya, ada 20.864 pemilih yang masuk dalam DPTb. Jumlahnya bertambah banyak dari DPT yang hanya 774.609 pemilih,” ucap dia, Kamis (21/3/2019).
Lebih lanjut, Trapsi mengatakan mayoritas pemilih yang pindah lokasi memilih setelah sebelumnya mengajukan permohonan formulir A5, berada di Kecamatan Depok dan Kecamatan Mlati. Menurut dia, hal tersebut dikarenakan di dua kecamatan tersebut, banyak terdapat kampus dan pondok pesantren.
BACA JUGA
Jumlah DPTb tersebut, kata Trapsi terdiri dari mahasiswa, pekerja, dan pelajar. “Sekitar 50 persen DPTb merupakan mahasiswa luar daerah yang pindah memilih di Sleman” ujar Trapsi.
Disinggung soal kebutuhan surat suara untuk para pemilih yang terdaftar dalam DPTb, nantinya akan diambilkan di daerah lain.
“Artinya akan ada pergeseran surat suara. Karena surat suara yang diterima setiap daerah adalah berdasarkan DPT. Sehingga jika ada pemilih yang keluar otomatis jumlah surat suara akan berlebih. Nanti untuk pergeseran surat suara itu mekanismenya ada di KPU RI,” ucap Trapsi.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, sesuai dengan regulasi, untuk pengajuan formulir A5 ditutup H-30 sebelum waktu pencoblosan. “Mereka yang mengajukan sudah tidak bisa mengurus A5 kecuali mereka yang di rumah sakit," ujar Hamdan.
Namun saat ini, kata dia, ada pihak tertentu yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap ketentuan pindah memilih yang termaktub dalam Pasal 210 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu No.7/2017.
"Jadi kami juga masih menunggu putusan MK, kalau uji materinya dikabulkan, maka kami akan buka posko A5 untuk pemilih yang ingin pindah,” ujar Hamdan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dua Jenazah Nelayan Indonesia Hilang di Portugal Ditemukan
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Wisatawan Jogja Diimbau Parkir Resmi Hindari Tarif Nuthuk
- Kerja Sama Sampah Gunungkidul dengan Kota Jogja Terancam Batal
- Tak Kenal Usia, 31 Santri Lansia Ponpes Sabilun Najah Diwisuda
- Akses Jembatan Bambu, Wisata Srikeminut Bantul Dibuka Lagi
- IGD Tetap 24 Jam, Ini Jadwal Lengkap RSPS Bantul Saat Libur Nataru
Advertisement
Advertisement




