Advertisement
21 Desa di Kulonprogo Sisi Utara Akan Bentuk PPID

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Sebanyak 21 desa di empat kecamatan di Kulonprogo sisi utara bakal segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. Pembentukan PPID Desa dimaksudkan untuk mendukung keterbukaan informasi ke tingkat desa guna melaksanakan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14/2008.
Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulonprogo, Heri Widada memaparkan ke 21 Desa tersebut masing-masing di Kecamatan Kalibawang sebanyak empat desa, Kecamatan Samigaluh tujuh desa, empat desa di kecamatan Girimulyo, dan enam desa di kecamatan Nanggulan.
Advertisement
"Semoga dengan ini desa menjadi lebih terbuka dalam hal keterbukaan informasi," kata Heri dalam Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik Desa (SLIP Desa) yang diselenggarakan Diskominfo Kulonprogo di Balai Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Selasa (19/3/2019).
Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta, Martan Kiswoto menjelaskan keterbukaan informasi merupakan syarat terwujudnya transparansi publik. Dengan adanya PPID Desa, dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa.
Dia memaparkan Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau Badan Publik Desa.
Beberapa manfaat keterbukaan informasi bagi pemerintah desa menurunya dapat mewujudkan clean goverment atau pemerintahan yang bersih dan transparansi anggaran. Selain itu juga membentuk opini publik melalui informasi yang akurat.
ia meminta tujuan dari permohonan informasi harus jelas, dan petugas pelayanan informasi kudu mengetahui identitas dari pemohon informasi, meliputi identitas diri berupa KTP, SIM ataupun paspor. "Sehingga data yang diberikan kepada pemohon informasi tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Menurutnya dalam beberapa tahun terakhir banyak sengketa informasi yang ditujukan ke pemerintah desa. Semisal masalah pertanahan dan data waris. Atas hal itu dengan sosialisasi SLIP Desa, dia berharap dapat menyiapkan dan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam melaksanakan pelayanan informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Suap Pengurusan PAW Harun Masiku, KPK Panggil Pegawai KPU
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Pembebasan Pajak LP2B di Bantul Mulai Diterapkan Tahun Depan
- Perluasan ITF Niten Ditolak Warga, Bupati Bantul Perintahkan Hal Ini
- Jaga Keamanan Aksi Hari Buruh, Polresta Jogja Turunkan 924 Anggota Polisi
- Upaya Disdikpora Bantul Dalam Mencegah Adanya Praktik Gratifikasi
- Cegah Orang Tua Beri Bingkisan kepada Guru, Disdik Sleman Gencarkan Sosialisasi Edaran Bupati
Advertisement
Advertisement