Advertisement

21 Desa di Kulonprogo Sisi Utara Akan Bentuk PPID

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 21 Maret 2019 - 08:47 WIB
Sunartono
21 Desa di Kulonprogo Sisi Utara Akan Bentuk PPID Ilustrasi internet - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Sebanyak 21 desa di empat kecamatan di Kulonprogo sisi utara bakal segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. Pembentukan PPID Desa dimaksudkan untuk mendukung keterbukaan informasi ke tingkat desa guna melaksanakan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14/2008.

Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulonprogo, Heri Widada memaparkan ke 21 Desa tersebut masing-masing di Kecamatan Kalibawang sebanyak empat desa, Kecamatan Samigaluh tujuh desa,  empat desa di kecamatan Girimulyo, dan enam desa di kecamatan Nanggulan.

Advertisement

"Semoga dengan ini desa menjadi lebih terbuka dalam hal keterbukaan informasi," kata Heri dalam Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik Desa (SLIP Desa) yang diselenggarakan Diskominfo Kulonprogo di Balai Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Selasa (19/3/2019).

Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta, Martan Kiswoto menjelaskan keterbukaan informasi merupakan syarat terwujudnya transparansi publik. Dengan adanya PPID Desa, dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa.

Dia memaparkan Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan  penyelenggaraan negara atau Badan Publik Desa.

Beberapa manfaat keterbukaan informasi bagi pemerintah desa menurunya dapat mewujudkan clean goverment atau pemerintahan yang bersih dan transparansi anggaran. Selain itu juga membentuk opini publik melalui informasi yang akurat.

ia meminta tujuan dari permohonan informasi harus jelas, dan petugas pelayanan informasi kudu mengetahui identitas dari pemohon informasi, meliputi identitas diri berupa KTP, SIM ataupun paspor. "Sehingga data yang diberikan kepada pemohon informasi tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Menurutnya dalam beberapa tahun terakhir banyak sengketa informasi yang ditujukan ke pemerintah desa. Semisal masalah pertanahan dan data waris. Atas hal itu  dengan sosialisasi SLIP Desa, dia berharap dapat menyiapkan dan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam melaksanakan pelayanan informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement