Advertisement
Bahas Keistimewaan DIY, Parampara Praja Jaring Masukan dari Kadus dan Kades se-DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Pertimbangan Gubernur DIY Parampara Praja menggelar pertemuan dalam rangka dengar pendapat (public hearing) dengan paguyuban dukuh dan perangkat desa se-DIY di Forriz Hotel Yogyakarta, Sabtu (23/3/2019). Dalam pertemuan itu, dibahas tentang sinkronisasi arah kebijakan Keistimewaan DIY dengan melibatkan pemerintah desa.
Wakil Ketua Parampara Praja, Prof Soetaryo mengatakan pertemuan tersebut merupakan pertemuan lanjutan dari pertemuan dengan paguyuban dukuh dan perangkat desa yang telah dilakukan oleh Parampara Praja beberapa waktu lalu. Selain itu, pertemuan seperti itu, kata dia, juga merupakan tindak lanjut atas pembentukan lembaga Parampara Praja sesuai yang diamanat dalam Undang-Undang (UU) No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Advertisement
“Koordinasi dengan paguyuban dukuh dan perangkat desa seperti ini penting, dalam membahas hal-hal yang berkaitan dengan Keistimewaan DIY,” kata Prof Soetaryo, Sabtu (23/3).
Lebih lanjut, dia mengatakan secara umum ada beberapa tujuan Keistimewaan DIY, yakni mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, mewujudkan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhinnekatunggal ika-an. “Satu lagi, yakni melembagakan peran dan tanggung jawab kasultanan dan kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya DIY yang merupakan warisan budaya bangsa,” ujar dia.
Dia mengatakan dalam pelibatan urusan Keistimewaan DIY, pemerintah desa berposisi harus mengutamakan dan mengakomodasi muatan lokal dan mendorong pemerintah daerah untuk kreatif dan inovatif dalam pelaksanaan Keistimewaan DIY. “Di DIY, ada 393 desa, muatan lokal dan tradisi yang ada di masyarakat, bisa disusun, didampingi, dan diimprovisasi,” tambah dia.
Ketua Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas, Sukiman Hadi Wijaya menyambut positif adanya pertemuan dengar pendapat yang digelar tersebut. Melalui pertemuan itu, desa dan dusun diharapkan bisa turut memberikan kontribusinya dalam implementasi Keistimewaan DIY.
Pasalnya, kata dia, Keistimewaan DIY pada dasarnya memang diimplementasikan untuk masyarakat. Itu artinya, dalam penerapannya, masyarakat pun sudah seharusnya dilibatkan secara aktif. “Desa itu kan sebagai kepanjangan tangan pemerintah provinsi dalam hal pelaksanaan Keistimewaan DIY,” ujar dia dalam pertemuan itu.
Dia berharap nantinya akan ada lanjutan dari pertemuan tersebut, sehingga, kata dia, pihaknya bisa ikut mengawal dan memberi masukan secara baik kepada pemerintah provinsi. “Setidaknya pertemuan seperti ini, suara masyarakat desa dan dusun itu juga didengar dan harapannya juga nanti masuk dalam salah satu aturan. Sehingga terwadahilah aspirasi dari masyarakat,” ujar dia.
Untuk diketahui, Parampara Praja adalah lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Gubernur. Laiknya Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres),Parampara Praja dalam melaksanakan fungsi dan pertimbangannya tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan menyebarluaskan isi pertimbangannya kepada pihak manapun. Hal tersebut yang membuat Sultan memilih anggota dari mereka yang paham akan nilai-nilai Keistimewan DIY di bidang tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement