Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Pakem, Modusnya Dimasukkan Anus

Yogi Anugrah
Rabu, 27 Maret 2019 - 13:07 WIB
Nina Atmasari
Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Pakem, Modusnya Dimasukkan Anus Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto (dua kanan) saat memperlihatkan barang bukti kepada wartawan di Mapolres Sleman, Rabu (27/3/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Narkoba Polres Sleman berhasil menangkap dua orang terkait dengan kasus penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (20/3/2019). Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap dua orang lainnya.

Keempat orang tersebut yakni perempuan berinisial LE, 31, dan suaminya, ATH, 34, keduanya merupakan warga Sleman dan dua warga Surakarta berinisial JU, 34, dan SLP, 25.

Advertisement

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dengan adanya penyelundupan narkoba ke Lapas Pakem melalui PN Sleman.

“Jadi pelaku ATH ini, merupakan terdakwa kasus narkoba juga empat bulan lalu yang sedang ditahan di Lapas Pakem, saat dia menjalani sidang kedua di PN Sleman, dia berkomunikasi dengan istrinya LE untuk membawakan paket narkoba,” kata AKP Tony, Rabu (27/3).

Lebih lanjut, AKP Tony mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Sleman, Sat Narkoba Polres Sleman langsung melakukan penggeledahan kepada ATH di PN Sleman, Rabu (20/3/2019) dan menemukan barang bukti 28 paket sabu yang terbungkus plastik dan dimasukkan ke dalam kondom, serta 20 butir pil Alprazolam

“Paket sabu tersebut sebanyak 15,58 gram. Dia sengaja menggunakan kondom dan dimasukkan kedalam anus, untuk mengelabui petugas jaga di Lapas. Dari pengakuannya hendak dipakai sendiri, namun bisa jadi untuk diedarkan lagi,” ujar Tony.

Dari pengungkapan itu, Polisi akhirnya melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku JU di Surakarta pada Kamis (21/3). Dari tangan JU, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 74,93 gram.

“Dia ini seorang pengedar jaringan Solo. Dan infonya memiliki 100 gram dalam bentuk paket dan sudah ada beberapa paket yang sudah tersebar. Di Solo, petugas juga menangkap SLP, pembeli sabu dari JU,” kata Tony.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan LE, ia mengaku awalnya tidak mau melakukan perintah suaminya.

"Saya dipaksa, awalnya enggak mau. Saya disuruh mengambil paket di tempat kerja saya. Waktu itu saya didatangi seseorang dan mengatakan ini titipan untuk suami saya," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya dijerat UU RI NO.35/2009 Tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement