Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Pakem, Modusnya Dimasukkan Anus
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Narkoba Polres Sleman berhasil menangkap dua orang terkait dengan kasus penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (20/3/2019). Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap dua orang lainnya.
Keempat orang tersebut yakni perempuan berinisial LE, 31, dan suaminya, ATH, 34, keduanya merupakan warga Sleman dan dua warga Surakarta berinisial JU, 34, dan SLP, 25.
Advertisement
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dengan adanya penyelundupan narkoba ke Lapas Pakem melalui PN Sleman.
“Jadi pelaku ATH ini, merupakan terdakwa kasus narkoba juga empat bulan lalu yang sedang ditahan di Lapas Pakem, saat dia menjalani sidang kedua di PN Sleman, dia berkomunikasi dengan istrinya LE untuk membawakan paket narkoba,” kata AKP Tony, Rabu (27/3).
Lebih lanjut, AKP Tony mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Sleman, Sat Narkoba Polres Sleman langsung melakukan penggeledahan kepada ATH di PN Sleman, Rabu (20/3/2019) dan menemukan barang bukti 28 paket sabu yang terbungkus plastik dan dimasukkan ke dalam kondom, serta 20 butir pil Alprazolam
“Paket sabu tersebut sebanyak 15,58 gram. Dia sengaja menggunakan kondom dan dimasukkan kedalam anus, untuk mengelabui petugas jaga di Lapas. Dari pengakuannya hendak dipakai sendiri, namun bisa jadi untuk diedarkan lagi,” ujar Tony.
Dari pengungkapan itu, Polisi akhirnya melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku JU di Surakarta pada Kamis (21/3). Dari tangan JU, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 74,93 gram.
“Dia ini seorang pengedar jaringan Solo. Dan infonya memiliki 100 gram dalam bentuk paket dan sudah ada beberapa paket yang sudah tersebar. Di Solo, petugas juga menangkap SLP, pembeli sabu dari JU,” kata Tony.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan LE, ia mengaku awalnya tidak mau melakukan perintah suaminya.
"Saya dipaksa, awalnya enggak mau. Saya disuruh mengambil paket di tempat kerja saya. Waktu itu saya didatangi seseorang dan mengatakan ini titipan untuk suami saya," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya dijerat UU RI NO.35/2009 Tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
Advertisement
Advertisement