Advertisement
2 Sindikat Pengedar Dibongkar, Ribuan Pil Sapi Disita
Advertisement
Harianjogqa.com, GUNUNGKIDUL—Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul membongkar dua sindikat pengedar obat terlarang yang biasa beroperasi di wilayah Gunungkidul. Dari dua sindikat yang beranggotakan lima orang penjual dan pengedar ini polisi menyita sebanyak 5.000 butir obat terlarang jenis trihexypenidyl atau pil sapi siap edar.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, mengatakan penangkapan salah seorang pelaku berinisial PP, 22, menjadi kunci awal pengungkapan peredaran pil sapi di Gunungkidul. PP tercatat sebagai warga Dusun Kalangan, Desa Ngipak, Kecamatan Karangmojo.
Advertisement
"Tersangka PP kami tangkap di Dusun Karangmojo 1, Desa Karangmojo. Dari hasil penyelidikan, PP terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang dan barang bukti yang kami sita sebanyak 70 butir pil dengan logo huruf Y," ucap Kapolres dalam gelar kasus di Mapolres Gunungkidul, Kamis (28/3/2019).
Saat diperiksa, PP mengaku mendapatkan obat tersebut dari rekannya berinisial FN, 26, warga Dusun Kalangan, Desa Ngipak, Kecamatan Karangmojo. Tak menunggu waktu lama, polisi kemudian mencokok FN di rumahnya. Kepada petugas, FN mengaku mendapat obat terlarang dari ODS, 23, warga Kabupaten Sleman.
"FN ditangkap di Gowongan, Kecamatan Jetis, Kota Jogja, kemudian OSD kami tangkap di wilayah Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Dari tangan kedua pelaku kami menyita 307 butir pil sapi," kata Kapolres.
Pada Sabtu (23/3) jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul juga mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Ponjong. Dalam kasus ini polisi menangkap DN di Jalan Semanu-Ponjong, tepatnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, dan menyita 150 butir pil trihexypenidyl.
“ODS yang tercatat sebagai warga Sleman mengaku mendapatkan pil sapi dari pelaku berinisial DN yang ditangkap di Jogotirto, Berbah, Sleman. Dari tangan DN kami menyita 4.370 butir pil sapi," kata dia.
Kasatresnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo, menyatakan selama ini pil sapi tersebut diedarkan di kalangan pelajar dan remaja di Gunungkidul. Obat terlarang tersebut dijual dengan harga murah agar para pelajar tertarik membeli. "Biasanya dijual per 10 butir seharga Rp30.000 sampai Rp50.000. Mereka diiming-imingi setelah mengonsumsi obat bisa merasa senang," ujar Tri Wibowo. Oleh penyidik, para pelaku dijerat dengan Pasal, 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU No.36/2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
Advertisement
Advertisement