Advertisement

Perempuan Korban Kekerasan Belum Terlindungi UU

Lugas Subarkah
Jum'at, 29 Maret 2019 - 16:07 WIB
Arief Junianto
Perempuan Korban Kekerasan Belum Terlindungi UU ILustrasi kekerasan anak - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Perempuan dewasa yang jadi korban kekerasan di luar pernikahan belum secara maksimal dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan.

Media Officer Rifka Annisa, Lutviah mengatakan produk hukum saat ini hanya melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga dan anak, sementara untuk perempuan dewasa yang belum menikah, kepolisian hanya menggunakan KUHP yang perlindungannya masih lemah. Untuk kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dewasa, kata dia, sejauh ini memang belum ada undang-undang khusus yang mengatur.

Advertisement

“Selama ini yang ada hanya KUHP. Menurut saya, KUHP itu sangat lemah untuk menjerat pelaku kekerasan seksual,” kata dia saat ditemui Harian Jogja di kantornya, belum lama ini.

Memang selama ini korban kekerasan dalam rumah tangga telah dilindungi dalam UU No.3/2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sedangkan korban kekerasan anak juga telah dilindungi dalam UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Padahal, kata Via, tren pemerkosaan sekarang tidak menggunakan kekerasan fisik, melainkan dengan bujuk rayu dan tipu muslihat. Kekerasan seksual dengan model seperti ini tidak diakomodasi oleh KUHP.

Karena itu dia sangat mendukung untuk segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Sebab poin-poin dari RUU ini bisa melindungi segala bentuk kekerasan seksual yang sudah sangat beragam.

“Contohnya kasus Agni [mahasiswa UGM yang menjadi korban kekerasan seksual saat pelaksanaan KKN]. Kasus ini sangat susah diproses secara hukum karena produk hukumnya sendiri memang belum mengakomodasi,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Driver Pelaku Pemerasan Grab Car Ditangkap, Begini Kronologi Aksinya...

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement