Advertisement
Tak Pergi Sebelum Diberi Uang, Pengamen di Alun-alun Wates Ditangkap Satpol PP
Ilustrasi Petugas satpol PP DIY mengevakuasi Kh setelah kedapatan melakukan aktivitas yang melanggar aturan Perda di Pasar Kotagede. Harian Jogja/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo menciduk gerombolan pengamen yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Alun-alun Wates, Minggu (31/3/2019) pagi.
Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat menyoal ulah gerombolan pengamen yang enggan pergi sebelum diberi uang. Oknum pengamen tersebut diketahui kerap mangkal di area Alun-alun Wates tiap Minggu pagi.
Advertisement
"Berdasarkan Informasi dari salah satu PKL yang menetap dan mangkal di Alwa [sebutan Alun-alun Wates] ada pengamen yang kalau hari Minggu dan ramai biasanya mereka setengah memaksa kalau mengamen, kalau belum dikasih belum beranjak," kata Sumiran, Senin (1/4/2019).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Petugas kemudian berhasil menangkap tiga orang pengamen pria yang diduga meresahkan. Mereka ditangkap di area PKL sisi timur Alun-alun Wates. "Petugas lalu melakukan pendekatan terhadap pengamen yang diduga selama ini meresahkan pengunjung, para pengamen tersebut lalu diberikan pembinaan," ujar Sumiran.
BACA JUGA
Selain pengamen, Satpol PP Kulonprogo juga mendapati seorang pengemis dari luar Kulonprogo. Pengemis tersebut lalu dibina untuk kemudian diminta meninggalkan area Alun-alun Wates. Upaya penertiban di seputaran Alwa akan terus dilakukan untuk mencipkan situasi kondusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lebih dari 10 Ribu Warga Mengungsi, Banjir Terburuk Hantam Malaysia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




