Advertisement
Perbaikan Bangsal Sewokoprojo Telan Dana Rp1 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul segera memugar Bangsal Sewokoprojo, Wonosari. Untuk program ini, Pemkab menyiapkan anggaran Rp1 miliar yang bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais) DIY. Pemugaran ini merupakan tindak lanjut dari penghargaan yang diberikan Gubernur DIY pada 2016 silan yang menetapkan Bangsal Sewokoprojo sebagai warisan budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Gunungkidul, Agus Kamtono, mengatakan saat ini bentuk Bangsal Sewokoprojo sudah mengalami banyak perubahan. "Yang sudah berubah di antaranya bagian depan atau kuncung," ucapnya, Senin (1/4/2019).
Advertisement
Kepala Bidang (Kabid) Pelestarian dan Nilai Budaya Disbud Gunungkidul, Agus Mantara, mengungkapkan ada beberapa bagian dari Bangsal Sewokoprojo yang rusak dan berubah, sehingga harus dipugar untuk mengembalikan seperti bentuk aslinya. “Bagian yang rusak kami ganti sesuai dengan apa yang dikaji oleh tim cagar budaya,” kata dia.
Menurut Agus Mantara, ada empat bagian bangsal yang bakal dipugar karena tidak sesuai dengan bentuk aslinya. "Kami bakal mengubah warna cat bangunan menjadi warna kuning gading," ucapnya.
Selain itu, bagian depan bangunan atau biasa disebut kuncung juga akan dipugar. Bagian depan bangsal Sewokoprojo atau disebut kuncung itu tidak berbentuk joglo kecil, sedangkan pada bagian dalam bangsal bentuk bangunan disebut macan angop (menguap).
Ukiran yang ada di dalam bangsal juga disesuaikan dengan ukiran khas Jogja. Saat ini ukiran yang ada merupakan ukiran khas Jepara, Jawa Tengah. Yang terakhir yaitu penyesuaian tempat untuk menaruh alat musik gamelan. Nantinya tempat untuk gamelan tidak akan menempel pada bangunan inti.
Menurut Agus Mantara, karena Bangsal Sewokoprojo merupakan pusat kegiatan masyarakat, Disbud harus berkomunikasi dengan pimpinan daerah untuk memulai renovasi, sehingga sampai saat ini belum bisa dipastikan kapan pemugaran dimulai. “Perlu dikomunikasikan karena masyarakat harus punya tempat lain untuk mengadakan berbagai kegiatan selama Bangsal Sewokoprojo diperbaiki,” katanya.
Sebuah bangunan dapat ditetapkan menjadi cagar budaya apabila memenuhi empat unsur yang tercantum di dalam UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya, yakni berusia lebih dari 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, mewakili arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Soal Kecelakaan di Bromo, Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemohon SKCK Membeludak, Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
- EWS Tsunami di Karangwuni Berbunyi, Warga Kaitkan Kepercayaan Gaib
- Ini Progres Kasus Mafia Tanah Kas Desa untuk Uruk Tol Jogja-Solo
- 425 Angkatan Kerja Disabilitas Kulonprogo Mayoritas Berwirausaha
- JCW Sebut Penyelewengan TKD Terjadi Lagi Bukti Lemahnya Pengawasan
Advertisement
Advertisement