Advertisement
Jumlah Dewan Tak Kuorum, Paripurna DPRD Ditunda
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Rapat paripurna DPRD Gunungkidul dengan agenda pandangan umum fraksi terkait dengan tiga raperda batal terlaksana, Senin (8/4). Rapat ditunda karena jumlah anggota Dewan yang hadir tidak kuorum. Rencananya rapat lanjutan masih menunggu ada pembahasan jadwal ulang Badan Musyawarah DPRD.
Rapat yang membahas pemandangan umum tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perubahan Badan Hukum BPR BDG seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 10.30 WIB, anggota yang hadir hanya 15 orang. Padahal sesuai ketentuan dalam tata tertib DPRD, dalam rapat paripurna minimal dihadiri separuh lebih dari seluruh anggota. Ini berarti, untuk bisa menyelenggarakan rapat parpurna, minimal dihadiri 23 anggota karena jumlah anggota Dewan di Gunungkidul sebanyak 45 orang.
Advertisement
Ketua DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto, tidak menampik adanya penundaan penyelenggaraan rapat paripurna DPRD yang sedianya digelar pada Senin pagi. “Tadi sudah kami buka, tetapi dari 45 anggota yang adam yang hadir baru 15 orang. Jadi, rapat tidak bisa diselenggarakan,” kata Demas kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, penundaaan dilakukan berdasarkan kesepakatan dan usulan dari anggota yang hadir. Rencananya setelah penundaan ini, akan diselenggarakan koordinasi pimpinan Dewan dan fraksi guna membahas penjadwalan ulang kerja DPRD dalam rapat Badan Musyawarah. “Besok [hari ini] akan kami rapatkan untuk membahas penjadwalan ulang pembahasan raperda yang ditunda,” katanya.
Disinggung mengenai penyebab ketidakhadiran anggota, Demas mengakui banyak anggota yang absen karena urusan kampanye Pemilu 2019. “Ini jadi catatan dan masa kampanye ini juga akan dijadikan pertimbangan dalam membahas penjadwalan ulang tugas DPRD dalam rapat Badan Musyawarah,” katanya.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, menambahkan keputusan penundaan merupakan kesepakatan bersama anggota yang hadir. Oleh karena itu pihak kesekretariatan hanya sebatas memberikan fasilitas.
Disinggung mengenai ketiadaan masa perpanjangan skorsing sebelum sidang dinyatakan ditunda, Agus menuturkan bahwa langkah tersebut diambil karena anggota yang hadir sepakat agar sidang ditunda. “Idealnya ada tiga kali masa skorsing sebelum sidang ditunda, tapi berhubung kondisi yang situasional dan telah disepakati bersama maka tidak masalah kalau setelah sidang pertama dibuka langsung ditetapkan adanya penundaan sidang,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Badingah, saat dikonfirmasi tidak memberikan banyak tanggapan. Ia menilai bahwa masalah penundaan paripurna merupakan ranah internal DPRD dan Pemkab tidak ikut campur. “Itu urusan internal DPRD dan biarkan diselesaikan sendiri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
- Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
Advertisement
Advertisement