Advertisement
Gara-Gara Video Syur Tersebar, PNS Kemenag Sleman Terancam Dipecat
Ilustrasi. - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Kantor Wilayah Kemenag DIY sudah mengusulkan sanksi pemberhentian PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan di Kemenag Sleman atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya. Saat ini, Kemenag DIY masih menunggu surat keputusan dari Kemenag Pusat.
Kepala Kanwil Kemenag DIY Edhi Gunawan mengatakan pihaknya sudah mengusulkan sanksi sesuai prosedur yang berlaku. Sanksi diberikan setelah sebelumnya Kemenag DIY melakukan klarifikasi (Tabayyun) terkait aksi asusila yang dilakukan ASN tersebut. "Sudah kami ajukan [sanksi pemberhentian] ke pusat, saat ini sudah diproses di Kemenag pusat," katanya saat dikonfirmasi Harianjogja.com terkait SK pemberhentian terduga ASN Kemenag Sleman dengan video syur, Senin (15/4/2019).
Advertisement
Dijelaskan Edhi, ada prosedur yang dilalui oleh Kemenag untuk memberikan sanksi kepada ASN yang tersandung pelanggaran disiplin di daerah. Jika terbukti melakukan tindakan indisipliner dan tidak bermoral, pastinya akan mendapatkan sanksi sesuai prosedur. "Sambil menunggu keputusan dari pusat, yang bersangkutan masih aktif di (Kemenag) Sleman. Ini bukan pembiaran, tetapi sesuai prosedur," katanya.
Dijelaskan Edhi, kasus tersebut pertama kali terendus sekitar akhir tahun lalu. Kemenag Sleman sudah melakukan klarifikasi kepada terguda ASN tersebut. Hasil klarifikasi kemudian dilaporkan ke Kemenag DIY sebelum dilanjutkan ke Kemenag RI. "Kami masih menunggu keputusan dari pusat," katanya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Chromebook: Aliran Rp809 Miliar Tak Tercatat di SPT Nadiem
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







