Advertisement

CEK FAKTA: Klaim Prabowo Sebagai Inisiator UU Desa Dipastikan sebagai Kebohongan

Lugas Subarkah
Selasa, 16 April 2019 - 10:47 WIB
Nina Atmasari
 CEK FAKTA: Klaim Prabowo Sebagai Inisiator UU Desa Dipastikan sebagai Kebohongan Diskusi Meluruskan Meluruskan Sejarah UU Desa, dihadiri oleh Pansus UU Desa, Akhmad Muqowam, Ketua STPMD "APMD", Sutoro Eko, dan sejumlah pegiat desa lainnya, di ruang sidang STPMD "APMD", Senin (15/4/2019). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Dalam depat Capres-Cawapres putaran terakhir, Sabtu (13/4/2019) lalu, Prabowo Subianto sempat berucap jika Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) merupakan salah satu inisiator Undang-Undang Desa, dimana ia menjabat sebagai ketua umumnya waktu itu. Pernyataan ini langsung mendapat bantahan keras dari para perumus Undang-Undang Desa.

Dalam sesi itu, Prabowo mengingatkan Jokowi jika dirinya lah inisiator UU Desa. “Hanya untuk keterangan, bahwa Undang-Undang desa itu sebetulnya sudah ada sebelum Bapak jadi Presiden, dan itu salah satu inisiatornya adalah saya sendiri, sebagai ketua umum HKTI,” kata Prabowo.

Advertisement

Adapun perumus UU Desa ini diantaranya Institute Research and Empowerment (IRE) Jogja, STPMD “APMD”, Gita Pertiwi, dan beberapa lembaga serta individu lain, seperti Ari Dwipayana, Arie Djito, Bambang Hudayana, Haryo Habirono, dan lainnya. Mereka menamakan gabungan ini sebagai Forum Pembangan Pembaharuan Desa.

Menurut forum ini, klaim Prabowo atas UU Desa merupakan hoaks yang tidak berdasar. Sejak embrio UU Desa dicetuskan, tidak pernah sekalipun ditemukan kontribusi Prabowo maupun HKTI. UU Desa merupakan perjalanan panjang yang melibatkan banyak pihak. Maka wajar jika mereka yang telah bekerja keras memperjuangkan UU Desa sekonyong-konyong diklaim pihak lain yang sama sekali tak terlibat.

Sosiolog UGM, Arie Sujito, mengatakan UU Desa tercipta dari berbagai spektrum aspirasi. Khususnya digerakkan oleh aktivis pro demokrasi, akademisi, dan ormas. UU Desa tidak lepas dari proses konsolidasi gerakan sipil dan negosiasi politik.

Ia berpendapat klaim Prabowo atas UU Desa sangat tidak etis. Klaim ini tidak menghargai kerja perangkat desa, aktivis pegiat desa, akademisi dan politisi. “karena ini kerja kolektif, menjadi naif jika UU Desa dipolitisasi dengan klaim seperti ini,” katanya dalam diskusi Meluruskan Sejarah UU Desa, di STPMD “APMD”, Senin (15/4/2019).

Menurutnya, isu desa dijadikan komoditas politik itu sudah biasa, karena isu ini memang memiliki nilai tinggi terutama di level nasional, dimana desa masih mendominasi wilayah Indonesia. Tapi yang ia sayangkan adalah jika komodifikasi isu desa tidak didasarkan pada data yang valid dan malah justru membelokkan sejarah.

Mantan Pansus RUU Desa, Akhmad Muqowam, mengatakan debat capres tidak memberi ruang bagi audience untuk klarifikas, sebab itu ia dan pegiat desa lainnya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk meluruskan. “Kita ini sebagai grassroots dimana UU Desa itu diproses, yang harus mengklarifikasi,” katanya.

Akademisi UGM, Yando Zakaria, mengatakan sejauh ia terlibat dalam penelitian tentang UU Desa sampai hari ini, ia tidak pernah menemukan nama Prabowo dan HKTI dalam kantong perdebatan. Mulai dari UU Pemerintahan Desa pada 1990 sampai munculnya gagasan UU Desa pasca reformasi, tidak ada dokumen yang menyatakan Prabowo terlibat.

Ia menjelaskan, persoalan UU Desa tidak muncul secara ujug-ujug dalam lima tahun belakangan. UU Desa lahir dari proses panjang kurang-lebih 25 tahun. Sehingga kalau ada pembicaraan di tengah public dan UU Desa disimplifikasi sebagai inisiatif satu orang atau organisasi, akan mengacaukan proses pembangunan desa. “Ini bukan dalam konteks capres satu atau dua, tapi meluruskan wacana public dan menatapkan isu desa dalam isu social politik,” katanya.

Lahirnya UU Desa dimulai sejak 2005. Waktu itu, pemerintah dan DPR RI memecah UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah menjadi tiga, yakni UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada langsung dan UU Desa. Merespon hal ini, Forum Pengembangan Pembaharuan Desa gencar diskusi dan mengkaji isu-isu desa, hingga pada 2007, mereka mulai menyusun naskah akademik dan drafting RUU Desa.

Perjuangan para pegiat desa ini tidak berhenti di ranah kajian, tapi juga lewat gerakan social dan politik. Pada 2009, mereka mendukung Budiman Sujatmiko dari PDI Perjuangan untuk memperjuangkan RUU Desa di tingkat parlemen.

Atas desakan-desakan yang terus terjadi, SBY pada Januari 2012 mengeluarkan ampres RUU Desa. DPR RI pun lantas membentuk Pansus RUU Desa yang dipimpin oleh ketua Akkkhmad Muqowam dari PPP, wakil ketua Budiman Sujatmiko, Khatibul Umam Winaru dari Demokrat, dan Ibnu Mundzir dari Golkar. Mereka bersepakat untuk menanggalkan politik kepartaian dan mengutamakan politik kerakyatan.

Pembahasan paling alot dari RUU Desa ini adalah soal Dana Desa. DPR pernah meminta pemerintah terkait data makro uang yang masuk ke desa, tapi pemerintah tidak punya data itu. Merespon hal ini, Ganjra Pranowo meminta Sutoro Eko, yang kini menjabat Ketua STPMD “APMD”, untuk mengumpulkan data mikro uang yang masuk desa.

Bersama timnya, Sutoro Eko dengan basis data 2011, menemukan jika uang yang masuk desa rata-rata adalah Rp1,040 M per tahun. Dari jumlah itu, 76% diantaranya dari pemerintah pusat. Data ini lah yang kemudian dijadikan pegangan bagi Pansus.

Tidak semua elemen pemerintahan menerima usulan dana desa, terutama dengan jumlah Rp1 M. kementerian Keuangan dan Bappenas berada di sisi yang menentang. Sementara ketua DPR dan Presiden berada di sisi yang setuju. Poin pentingnya adalah, bagaimana merumuskan formula dan pasal dana desa yang tepat.

Tanggal 13 Desember 2013 menjadi hari bersejarah bagi RUU Desa. Pada hari itu, Raker Mendagri bersama Pansus menyepakati rumusan AW Thalib, yang menyatakan besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke desa ditentukan 10% dari dan di luar dana transfer daerah secara bertahap. Usulan ini diterima siding dan dijadikan penjelasan pasal 72 ayat dua tentang Dana Desa.

Pada 18 desember 2013, digelar Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Priyo Budi Santosa, untuk menetapkan UU Desa. sekitar 3.000 pamong desa memadati Gedung DPR RI. Mereka sujud syukur begitu siding menetapkan UU Desa. UU Desa kemudian disahkan oleh SBY menjadi UU No. 06/2014 pada 15 januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement