Advertisement

Pemandu Lagu Gugurkan Kandungan dengan Obat yang Dibeli Online

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 30 April 2019 - 15:47 WIB
Nina Atmasari
 Pemandu Lagu Gugurkan Kandungan dengan Obat yang Dibeli Online Polisi menunjukan kedua sejoli sebagai pelaku tindakan aborsi pada Selasa (30/4/2019) di Mapolres Kulonprogo. - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Dua sejoli Restya Weni, 20 dan Tri Wanto nekat mengaborsi janin berumur satu bulan dalam kandungan. Setelah digugurkan dengan cara minum obat, bayi dikuburkan oleh keduanya.

KBO Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Wahyu Tri Wibowo mengatakan keduanya melakukan aborsi pada 13 April lalu. Awal mulanya, Restya Weni seorang Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di rumah karaoke, hamil pada awal Maret lalu.

Advertisement

Restya menyampaikan kehamilannya pada pacarnya Tri Wanto seorang pengangguran warga Sragen berusia 22 tahun. Di awal April mereka mengecek kehamilan Restya. Lalu setelah dipastikan ada janin di badan Restya, mereka berdua kemudian berfikir untuk menggugurkan kandungan Restya.

"Setelah diperiksa, mereka menggugurkan kandungannya menggunakan obat," ujar Wahyu pada Selasa (30/4/2019). Pada 13 April itu mereka melancarkan aksinya.

Setelah mendapatkan informasi melalui dari online terkait menggugurkan kandungan, mereka berdua memutuskan membeli obat. Obat pun datang di tanggal 13 April. Restya meminum empat butir obat dengan selang waktu satu jam per butirnya.

Sore harinya, Restya mengalami pendarahan, dan janin itu bisa digugurkan. Mereka berdua kemudian menguburkan janin itu. "Tapi ada warga yang melihat aksi mereka berdua, jadinya kita dapat laporan warga," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, keduanya menguburkan janin di wilayah kos Restya di Desa Karangwuni, Wates. Setelah warga tahu aksi nekat keduanya, janin itu kemudian dibongkar.

"Tindakan dari kami, kami langsung mengamankan kedua pelaku. Sedangkan janin langsung kami bawa ke Dokkes Polda, hasilnya kami masih menunggu," ujar Wahyu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat, pembalut dan sarung yang digunakan pelaku saat aborsi.

Menurutnya, kedua pelaku dijerat pasal 77 UU No.35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Restya Weni mengaku terpaksa mengaborsi kandungannya karena tidak siap untuk mempunyai anak. Ia mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untuk mengaborsi. Keputusannya murni dari kesepakatan antara dia dan kekasihnya Tri Wanto.

"Diaborsi karena tidak siap ke depannya. Saya mengaborsi pakai obat. Obatnya didapat dari online," ujar Restya pada Selasa. Keduanya sudah tiga tahun menjalin kasih.

Restya seorang warga Purworejo bekerja sebagai LC dan ngekos di Wates. Sementara kekasihnya Tri Wanto warga Sragen seorang pengangguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement