Viral Mobil Pelat Merah Halangi Ambulans di Demakijo, Ini Klarifikasi Pemkab Sleman
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
Caption AKP Dwi Astuti (kiri), Kompol Cahyo Wicaksono (tengah) di depan kelima tersangka dari pengungkapan kasus penyalahgunaan obat berbahaya dan narkotika, Rabu (8/5/2019). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA-Sat Resnarkoba Polresta Jogja mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya pada awal Mei ini. Total tersangka yag ditangkap sebagai pengedar ada lima orang, ditambah satu orang sebagai pengguna yang kemudian masuk proses rehabilitasi.
Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, Kompol Cahyo Wicaksono kepada wartawan, Rabu (8/5/2019). Kasus pertama adalah penyalahgunaan obat berbahaya berupa pil yarindo. Penangkapan dilakukan di wilayah Ngaglik, Sleman pada Rabu (1/5/2019). Tersangka adalah MM, seorang pelajar laki-laki berusia 18 tahun.
Cahyo mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa 590 butir pil yang dikemas dalam plastic dan bungkus rokok, yang masing-masing berisi 10 butir. Pelaku mengaku memperjual-belikan pil ini secara online. “Dia menjual satu pak yang berisi 10 butir seharga Rp30.000,” katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 169 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Kasus kedua yakni penyalahgunaan narkotika berupa ganja. Penangkapan berlangsung di wilayah Kricak, Tegalrejo, pada Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 22.47. Pada penangkapan pertama polisi mengamankan tersangka NR, mahasiswa laki-laki berumur 27 tahun. Barang bukti yang ditemukan adalah ganja.
Penangkapan kedua berlangsung Jumat (3/5/2019) pukul 01.00 di Karangwaru, 06.40 di Berbah, dan 08.45 di Depok, Sleman. tersangka yang diamankan FN, HO, AM dan WL. Tersangka terdiri dari mahasiswa dan buruh dari luar daerah.
Kanit 1 Sar Resnarkoba Polresta Jogja, AKP Dwi Astuti, mengungkapkan barang bukti yang ditemukan adalah paket dan lintingan ganja. Para tersangka beroperasi lewat sosial media, Instagram dan Line. “Tapi akunnya sudah dihapus sekarang,” katanya.
NR, FN, HO dan AM merupakan jaringan pengedar, sedangkan WL hanya pengguna. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 410,99 gram ganja. Dari penangkapan ini, polisi menetapkan satu Daftar Pencarian Orang (DPO), yaknni JAY, yang berlokasi di Medan.
Tersangka NR, FN, HO dan AM akan dijerat Pasal 111 ayat 1, UU RI No. 35/2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 Miliar. Sedangkan tersangka WL diupayakan diajukan pemeriksaan assessment dalam rangka rehabilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
Harga rumah di Jogja makin sulit dijangkau. REI DIY menyoroti kenaikan harga tanah dan material bangunan yang mencapai sekitar 25%.
Suahasil Nazara resmi menjadi Menkeu menggantikan Purbaya. Keberlanjutan pembiayaan Kopdes menghadapi jatuh tempo Rp40 triliun.
Sebanyak 189.473 warga Sleman menerima MBG hingga 16 September 2026. Belum ada sekolah yang dicoret dari daftar penerima.
Kutu kebul menyerang 2.000 batang melon petani di Banguntapan, Bantul. Tanaman gagal panen dan menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Cara beli iPhone 18 secara online dan offline di iBox, Digimap, Hello Store, dan Blibli lengkap dengan metode pembayaran.