Advertisement
PPDB 2019: Jalur Prestasi Tak Bisa Digunakan di Zona Satu

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengambil jalur prestasi, tidak diperkenankan ambil sekolah yang berada di zona satu.
"Untuk yang gunakan jalur prestasinya, harus zona berbeda. Kalau dia [peserta] ambil di zona satu, maka persaingannya bukan prestasi, tapi sama dengan peserta lainnya," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY), Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (8/5/2019).
Ia mengungkapkan, untuk warga di kelurahan Terban, Kota Jogja, peserta bisa memilih dua sekolah, SMA N 6 Jogja dan SMA N 9 Jogja yang berada dalam satu zonasi. Kebijaka serupa juga berlaku untuk sejumlah sekolah yang ada di kabupaten lain di DIY.
Aji mengungkapkan, saat ini Pergub yang mengatur perihal zonasi PPDB sudah ada di meja Gubernur, menunggu diundangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan sekolah. Disdikpora belum tahu, apakah ada perubahan atau tidak dalam Pergub, mengacu dari draft yang sudah dikonsep oleh Disdikpora. Hanya saja, konsep dipastikan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri No. 51 tahun 2018 tentang PPDB.
"Nanti akan ada satu sekolah yang menjadi zona satu bagi beberapa kelurahan," kata dia.
Salah satu pertimbangan yang digunakan dalam mengatur zonasi, selain jarak adalah pertimbangan jumlah anak SMA yang ada di wilayah itu, yang berusia 15-16 tahun dan akan mendaftar. Namun hitungan itu tanpa mempertimbangkan untuk yang mendaftar SMK.
Rata-rata dari seluruh DIY, kursi peserta di SMA negeri memiliki rasio persaingan 1:3 atau 1:7. Angka sudah berdasarkan perhitungan angka maksimal. Selain itu, desa yang berbatasan dengan desa di mana sekolah berada, yang berada di Jawa Tengah, akan menjadi zona satu dari sekolah yang bersangkutan.
Misalnya saja, SMK Kalasan. SMK Kalasan adalah sebuah SMK yang berbatasan dengan sebuah desa di Jawa Tengah. Maka, selanjutnya desa yang berbatasan itulah yang menjadi zona satu. Konsep wilayah yang berbatasan dengan Jawa Tengah ini juga akan dikomunikasikan dengan pemerintah daerah Jawa Tengah.
"Untuk SMK tidak ada pembagian zona, yang ada hanya DIY dan luar DIY. Untuk luar DIY tidak kita batasi, hanya di desa yang berbatasan dengan desa di mana sekolah itu berada," tuturnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hanya Gunungkidul yang Tidak Turun Hujan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jogja Jumat Pagi Ini, Dirasakan hingga Wonogiri dan Pacitan
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
Advertisement
Advertisement