Advertisement

Promo November

PPDB 2019: Jalur Prestasi Tak Bisa Digunakan di Zona Satu

Uli Febriarni
Kamis, 09 Mei 2019 - 12:17 WIB
Nina Atmasari
PPDB 2019: Jalur Prestasi Tak Bisa Digunakan di Zona Satu Calon peserta didik baru tahun ajaran 2012-2013 jalur Kartu Menuju Sejahtera (KMS) mendaftarkan diri di SMP Negeri 15 Yogyakarta, Senin (25/6/2018). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengambil jalur prestasi, tidak diperkenankan ambil sekolah yang berada di zona satu.

"Untuk yang gunakan jalur prestasinya, harus zona berbeda. Kalau dia [peserta] ambil di zona satu, maka persaingannya bukan prestasi, tapi sama dengan peserta lainnya," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY), Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (8/5/2019).

Ia mengungkapkan, untuk warga di kelurahan Terban, Kota Jogja, peserta bisa memilih dua sekolah, SMA N 6 Jogja dan SMA N 9 Jogja yang berada dalam satu zonasi. Kebijaka serupa juga berlaku untuk sejumlah sekolah yang ada di kabupaten lain di DIY.

Aji mengungkapkan, saat ini Pergub yang mengatur perihal zonasi PPDB sudah ada di meja Gubernur, menunggu diundangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan sekolah. Disdikpora belum tahu, apakah ada perubahan atau tidak dalam Pergub, mengacu dari draft yang sudah dikonsep oleh Disdikpora. Hanya saja, konsep dipastikan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri No. 51 tahun 2018 tentang PPDB.

"Nanti akan ada satu sekolah yang menjadi zona satu bagi beberapa kelurahan," kata dia.

Salah satu pertimbangan yang digunakan dalam mengatur zonasi, selain jarak adalah pertimbangan jumlah anak SMA yang ada di wilayah itu, yang berusia 15-16 tahun dan akan mendaftar. Namun hitungan itu tanpa mempertimbangkan untuk yang mendaftar SMK.

Rata-rata dari seluruh DIY, kursi peserta di SMA negeri memiliki rasio persaingan 1:3 atau 1:7. Angka sudah berdasarkan perhitungan angka maksimal. Selain itu, desa yang berbatasan dengan desa di mana sekolah berada, yang berada di Jawa Tengah, akan menjadi zona satu dari sekolah yang bersangkutan.

Misalnya saja, SMK Kalasan. SMK Kalasan adalah sebuah SMK yang berbatasan dengan sebuah desa di Jawa Tengah. Maka, selanjutnya desa yang berbatasan itulah yang menjadi zona satu. Konsep wilayah yang berbatasan dengan Jawa Tengah ini juga akan dikomunikasikan dengan pemerintah daerah Jawa Tengah.

"Untuk SMK tidak ada pembagian zona, yang ada hanya DIY dan luar DIY. Untuk luar DIY tidak kita batasi, hanya di desa yang berbatasan dengan desa di mana sekolah itu berada," tuturnya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement