Advertisement
Pemkab Bantul Ancam Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan yang Telat Bayar THR

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul memperingatkan semua perusahaan di Bantul agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu kepada karyawannya. THR bisa dibayarkan sekarang sampai batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Kalau melewati batas waktu ada sanksinya berupa denda, teguran, hingga peringatan tertulis, " kata Kepala Disnakertrans Bantul, Sulistyanto, di kantornya Jumat (10/5/2019).
Advertisement
Sulistiyanto mengatakan besaran THR sudah ditentukan untuk pekerja yang sudah 12 bulan atau lebih masa kerja maka THR diberikan satu kali gaji pokok plus dan tunjangan tetap. Sementara pekerja yang masa kerja di bawah 12 bulan diperhitungkan secara proporsional sesuai masa kerja.
Ia menyebut jumlah pekerja di Bantul yang tercatat atau yang terdata dan ada perjanjian kerjanya sebanyak sekitar 65.000 orang. Sementara jumlah perusahaan ada sekitat 650 perusahaan. THR wajib diberikan oleh semua perusahaan swasta maupun negeri.
Tidak hanya perusahaan yang tercatat, namun ia mengimbau semua usaha warung makan, toko modern, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) memberikan THR kepada karyawan. Pihaknya juga akan memantau proses pembayaran THR pada H-10 sampai H-5 lebaran nanti. "Kami juga membuka posko pengaduan THR di kantor. Bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR bisa melaporkan,".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ditunjuk Jadi Menpora, Erick Thohir: Kita Harus Lakukan Terobosan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement