Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul memperingatkan semua perusahaan di Bantul agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu kepada karyawannya. THR bisa dibayarkan sekarang sampai batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Kalau melewati batas waktu ada sanksinya berupa denda, teguran, hingga peringatan tertulis, " kata Kepala Disnakertrans Bantul, Sulistyanto, di kantornya Jumat (10/5/2019).
Sulistiyanto mengatakan besaran THR sudah ditentukan untuk pekerja yang sudah 12 bulan atau lebih masa kerja maka THR diberikan satu kali gaji pokok plus dan tunjangan tetap. Sementara pekerja yang masa kerja di bawah 12 bulan diperhitungkan secara proporsional sesuai masa kerja.
Ia menyebut jumlah pekerja di Bantul yang tercatat atau yang terdata dan ada perjanjian kerjanya sebanyak sekitar 65.000 orang. Sementara jumlah perusahaan ada sekitat 650 perusahaan. THR wajib diberikan oleh semua perusahaan swasta maupun negeri.
Tidak hanya perusahaan yang tercatat, namun ia mengimbau semua usaha warung makan, toko modern, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) memberikan THR kepada karyawan. Pihaknya juga akan memantau proses pembayaran THR pada H-10 sampai H-5 lebaran nanti. "Kami juga membuka posko pengaduan THR di kantor. Bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR bisa melaporkan,".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Terdakwa TPPU Andhi Nur Huda mengaku ada permintaan dana Rp21,5 miliar untuk Pilpres dalam sidang di Tipikor Semarang.
Pabrik penggilingan batu di Gunungkidul ditutup karena berdiri di tanah kas desa yang dilarang untuk aktivitas pertambangan.
Indonesia akan turun di 32 cabang olahraga Asian Games 2026 dengan 400 lebih atlet, persiapan difokuskan lewat program nasional.
Inflasi Kota Jogja Juni 2026 naik 0,46% dipicu kenaikan BBM, terutama berdampak pada sektor transportasi.
Pemerintah dan marketplace sepakat menahan kenaikan biaya layanan demi menjaga UMKM tetap kompetitif di tengah integrasi sistem.