Advertisement

1.248 Kendaraan Ditilang di Sleman, Ini Daerah yang Menjadi Target Operasi

Yogi Anugrah
Selasa, 14 Mei 2019 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
1.248 Kendaraan Ditilang di Sleman, Ini Daerah yang Menjadi Target Operasi Razia kendaraan. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Satlantas Polres Sleman menindak ribuan kendaraan dalam operasi Keselamatan Progo yang telah dilakukan selama 14 hari sejak 29 April 2019 lalu.

Kepala Unit (Kanit) Penindakan dan Rekayasa (Dikyasa) Satlantas Polres Sleman, Ipda Gembong Widodo, mengatakan setelah dilakukan operasi yang berlangsung selama 14 hari, pihak kepolisian melakukan penindakan berupa tilang sebanyak 1.248 dan 3.225 teguran.

Advertisement

"Berdasarkan penindakan di lapangan paling banyak pelanggaran yang ditemukan adalah menerobos lampu merah," kata dia, Senin (13/5/2019).

Dia melanjutkan, dalam operasi tersebut petugas juga fokus di daerah yang dijadikan Target Operasi (TO), yakni di Maguwoharjo, hingga bandara, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) hingga simpang Kentungan, dan simpang Jombor sampai simpang Denggung.

“Di daerah tersebut memang padat dilalui kendaraan bermotor, dan rawan terjadi pelanggaran serta kecelakaan. Namun dari pantauan selama 14 hari operasi berjalan, tidak ada kecelakaan yang terjadi di tiga TO tersebut,” tambah dia.

Ipda Gembong juga mengatakan bahwa operasi kesalamatan tersebut dilaksanakan sebelum operasi ketupat progo dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Pelanggaran kasat mata masih tinggi diharapkan menjelang operasi ketupat progo 2019, masyarakat dapat mengubah perilaku berkendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyebab fatalitas kecelakaan,” kata dia.

Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, dalam operasi keselamatan tersebut, ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, antara lain pertama menggunakan HP saat mengemudi, kedua tidak gunakan safety belt, ketiga melawan arus lalu lintas, keempat mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol, miras narkoba. Kelima mengemudikan kendaraan di bawah umur, keenam melebihi batas kecepatan maksimal dan ketujuh menggunakan bahu jalan bukan untuk peruntukannya.

“Operasi lebih ke edukasi kepada masyarakat dan preventif, namun kalau pelanggarannya sudah keterlaluan dan fatal tentu akan ditilang,” kata dia.

Ia mengatakan, tujuan operasi tersebut adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Juga untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, dan untuk menambah kepercayaan masyarakat kepada polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement