Dealer Baru Royal Enfield Jogja Jadi Rumah Kedua Komunitas, Ada Layanan Test Ride
Dealer baru Royal Enfield Jogja resmi dibuka di Jalan Laksda Adisucipto. Ada test ride, servis, sparepart asli, hingga ruang komunitas.
Ilustrasi Kota Jogja. /Harian Jogja-Holy Kartika N.S
Harianjogja.com, JOGJA- Banyak pelaku usaha di DIY yang tidak mengurus izin pengeboran atau penggalian air tanah di luar kebutuhan pokok rumah tangga dan pertanian. Padahal aturan tersebut tercantum dalam Perda DIY No.5/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Kepala Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan (BP3) ESDM DIY Pramuji Ruswandono mengatakan setiap pengeboran atau penggalian air tanah di luar untuk kebutuhan pokok sehari-hari atau kebutuhan rumah tangga dan pertanian rakyat harus berizin. Pengeboran yang dilakukan tidak boleh dilakukan serampangan tetapi dengan batasan tertentu sebagaimana diatur pada Perda DIY No.5/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Proses perizinan pemanfaatan air tanah dapat diajukan langsung dengan beberapa persyaratan Kepada DPPM DIY, kemudian akan dimintakan rekomendasi teknis penerbitan izin Kepada Dinas PUP-ESDM DIY. Rekomendasi ini didasarkan pada kondisi dan lingkungan air tanah pada zona konservasi air tanah.
Sayangnya, dari ribuan sumur bos yang sudah dilakukan para pengusaha di wilayah DIY tidak semua mengantongi izin. Berdasarkan data BP3ESDM DIY, hingga Maret 2019, jumlah pengambil/pemakai air tanah yang berizin di wilayah DIY baru sekitar 12,46% atau hanya 221 unit dari total jumlah 1.773 unit. "Karena itu diperlukan adanya sosialisasi kepada pengambil atau pengguna air tanah. Kami juga akan melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk adanya penegakan hukum oleh aparat," katanya kepada Harian Jogja, Rabu (15/5/2019).
Adapun ranah penindakan, lanjut dia, BP3ESDM akan melakukan koordinasikan dengan Satpol PP sebagai instansi penegak Perda. Saat ini, pihaknya masih melakukan inventarisasi daftar para pelanggar Perda No.5/2012 itu. "Penindakan masih belum ada. Kami masih lakukan inventarisasi sebelum berkoordinasi dengan Satpol PP. Di wilayah DIY cadangan air tanah masih terkendali, tapi tetap harus diantisipasi," katanya.
Masalah penggunaan air tanah untuk kegiatan bisnis tanpa izin, pernah disoroti oleh LOD DIY pada tahun lalu. Salah satu alasannya akan berdampak pada merosotnya permukaan air tanah. LOD DIY bahkan menilai, pemerintah belum siap menghadapi bahaya krisis air akibat maraknya pembangunan. Oleh karena, LOD mendorong agar pemerintah melakukan review kebijakan terkait air bersih. Hal itu dinilai penting karena setiap tahun kondisi cadangan air tanah terus menurun.
Dari berbagai kebijakan yang ada, Ida melihat Pemkab Kulonprogo dinilai siap menghadapi pembangunan NYIA. Alasannya, Pemkab Kulonprogo menyiapkan aturan berbeda dengan Pemkot dalam merespon pembangunan. "Pemkab Kulonprogo memproyeksilan tarif yang lebih fair. Misalnya satu kamar tetap diasumsikan diisi dua orang. Satu orang diasumsikan kebutuhan airnya 100 meter kubik atau tarifnya satu kamar dangan asumsi 200 meter kubik," ujar Ida. (Abdul Hamid Razak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dealer baru Royal Enfield Jogja resmi dibuka di Jalan Laksda Adisucipto. Ada test ride, servis, sparepart asli, hingga ruang komunitas.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu, 10 Oktober 2026, dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu. Simak waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 10 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
Pentagon menyiapkan opsi operasi militer tiga hari terhadap Iran. Trump menyebut negosiasi masih berlangsung, sementara Teheran mengajukan proposal perdamaian.
Google Cloud memperkenalkan agen AI Gemini yang bisa membantu mengolah informasi, membuat konten, coding, hingga mengelola pekerjaan bisnis.
DPRD Kota Jogja mendorong WJNC digelar rutin setiap 7 Oktober agar menarik wisatawan mancanegara dan meningkatkan lama tinggal.