Update SIM Keliling Polda DIY Jumat Ini, Lokasi dan Syaratnya
Jadwal SIM keliling Polda Jogja Jumat 19 Juni 2026 lengkap lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Ilustrasi Kota Jogja. /Harian Jogja-Holy Kartika N.S
Harianjogja.com, JOGJA- Banyak pelaku usaha di DIY yang tidak mengurus izin pengeboran atau penggalian air tanah di luar kebutuhan pokok rumah tangga dan pertanian. Padahal aturan tersebut tercantum dalam Perda DIY No.5/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Kepala Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan (BP3) ESDM DIY Pramuji Ruswandono mengatakan setiap pengeboran atau penggalian air tanah di luar untuk kebutuhan pokok sehari-hari atau kebutuhan rumah tangga dan pertanian rakyat harus berizin. Pengeboran yang dilakukan tidak boleh dilakukan serampangan tetapi dengan batasan tertentu sebagaimana diatur pada Perda DIY No.5/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Proses perizinan pemanfaatan air tanah dapat diajukan langsung dengan beberapa persyaratan Kepada DPPM DIY, kemudian akan dimintakan rekomendasi teknis penerbitan izin Kepada Dinas PUP-ESDM DIY. Rekomendasi ini didasarkan pada kondisi dan lingkungan air tanah pada zona konservasi air tanah.
Sayangnya, dari ribuan sumur bos yang sudah dilakukan para pengusaha di wilayah DIY tidak semua mengantongi izin. Berdasarkan data BP3ESDM DIY, hingga Maret 2019, jumlah pengambil/pemakai air tanah yang berizin di wilayah DIY baru sekitar 12,46% atau hanya 221 unit dari total jumlah 1.773 unit. "Karena itu diperlukan adanya sosialisasi kepada pengambil atau pengguna air tanah. Kami juga akan melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk adanya penegakan hukum oleh aparat," katanya kepada Harian Jogja, Rabu (15/5/2019).
Adapun ranah penindakan, lanjut dia, BP3ESDM akan melakukan koordinasikan dengan Satpol PP sebagai instansi penegak Perda. Saat ini, pihaknya masih melakukan inventarisasi daftar para pelanggar Perda No.5/2012 itu. "Penindakan masih belum ada. Kami masih lakukan inventarisasi sebelum berkoordinasi dengan Satpol PP. Di wilayah DIY cadangan air tanah masih terkendali, tapi tetap harus diantisipasi," katanya.
Masalah penggunaan air tanah untuk kegiatan bisnis tanpa izin, pernah disoroti oleh LOD DIY pada tahun lalu. Salah satu alasannya akan berdampak pada merosotnya permukaan air tanah. LOD DIY bahkan menilai, pemerintah belum siap menghadapi bahaya krisis air akibat maraknya pembangunan. Oleh karena, LOD mendorong agar pemerintah melakukan review kebijakan terkait air bersih. Hal itu dinilai penting karena setiap tahun kondisi cadangan air tanah terus menurun.
Dari berbagai kebijakan yang ada, Ida melihat Pemkab Kulonprogo dinilai siap menghadapi pembangunan NYIA. Alasannya, Pemkab Kulonprogo menyiapkan aturan berbeda dengan Pemkot dalam merespon pembangunan. "Pemkab Kulonprogo memproyeksilan tarif yang lebih fair. Misalnya satu kamar tetap diasumsikan diisi dua orang. Satu orang diasumsikan kebutuhan airnya 100 meter kubik atau tarifnya satu kamar dangan asumsi 200 meter kubik," ujar Ida. (Abdul Hamid Razak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM keliling Polda Jogja Jumat 19 Juni 2026 lengkap lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro menghadirkan paket "Happily Ever After" dengan harga mulai dari Rp150.000 nett per orang
Meksiko menang 1-0 atas Korea Selatan di Piala Dunia 2026. Gol Luis Romo antar tuan rumah ke puncak Grup A.
IHSG BEI dibuka melemah ke 6.161 pada 19 Juni 2026, LQ45 ikut turun di tengah sentimen global yang masih bergejolak.
Kanada menang 6-0 atas Qatar di Piala Dunia 2026. Jonathan David mencetak hattrick dalam laga Grup B.
Sariharjo Sleman kukuhkan 400 pengurus Jaga Warga untuk perkuat ketahanan sosial dan pengawasan pembangunan berbasis warga.