Advertisement
Pelaku Usaha Pengebor Air Tanah Tanpa Izin Dibidik Pemkot Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Banyak pelaku usaha di DIY yang tidak mengurus izin pengeboran atau penggalian air tanah di luar kebutuhan pokok rumah tangga dan pertanian. Padahal aturan tersebut tercantum dalam Perda DIY No.5/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Kepala Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan (BP3) ESDM DIY Pramuji Ruswandono mengatakan setiap pengeboran atau penggalian air tanah di luar untuk kebutuhan pokok sehari-hari atau kebutuhan rumah tangga dan pertanian rakyat harus berizin. Pengeboran yang dilakukan tidak boleh dilakukan serampangan tetapi dengan batasan tertentu sebagaimana diatur pada Perda DIY No.5/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Advertisement
Proses perizinan pemanfaatan air tanah dapat diajukan langsung dengan beberapa persyaratan Kepada DPPM DIY, kemudian akan dimintakan rekomendasi teknis penerbitan izin Kepada Dinas PUP-ESDM DIY. Rekomendasi ini didasarkan pada kondisi dan lingkungan air tanah pada zona konservasi air tanah.
Sayangnya, dari ribuan sumur bos yang sudah dilakukan para pengusaha di wilayah DIY tidak semua mengantongi izin. Berdasarkan data BP3ESDM DIY, hingga Maret 2019, jumlah pengambil/pemakai air tanah yang berizin di wilayah DIY baru sekitar 12,46% atau hanya 221 unit dari total jumlah 1.773 unit. "Karena itu diperlukan adanya sosialisasi kepada pengambil atau pengguna air tanah. Kami juga akan melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk adanya penegakan hukum oleh aparat," katanya kepada Harian Jogja, Rabu (15/5/2019).
Adapun ranah penindakan, lanjut dia, BP3ESDM akan melakukan koordinasikan dengan Satpol PP sebagai instansi penegak Perda. Saat ini, pihaknya masih melakukan inventarisasi daftar para pelanggar Perda No.5/2012 itu. "Penindakan masih belum ada. Kami masih lakukan inventarisasi sebelum berkoordinasi dengan Satpol PP. Di wilayah DIY cadangan air tanah masih terkendali, tapi tetap harus diantisipasi," katanya.
Masalah penggunaan air tanah untuk kegiatan bisnis tanpa izin, pernah disoroti oleh LOD DIY pada tahun lalu. Salah satu alasannya akan berdampak pada merosotnya permukaan air tanah. LOD DIY bahkan menilai, pemerintah belum siap menghadapi bahaya krisis air akibat maraknya pembangunan. Oleh karena, LOD mendorong agar pemerintah melakukan review kebijakan terkait air bersih. Hal itu dinilai penting karena setiap tahun kondisi cadangan air tanah terus menurun.
Dari berbagai kebijakan yang ada, Ida melihat Pemkab Kulonprogo dinilai siap menghadapi pembangunan NYIA. Alasannya, Pemkab Kulonprogo menyiapkan aturan berbeda dengan Pemkot dalam merespon pembangunan. "Pemkab Kulonprogo memproyeksilan tarif yang lebih fair. Misalnya satu kamar tetap diasumsikan diisi dua orang. Satu orang diasumsikan kebutuhan airnya 100 meter kubik atau tarifnya satu kamar dangan asumsi 200 meter kubik," ujar Ida. (Abdul Hamid Razak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement
Advertisement