Oppo Find X10 Pro Max Bocor! Kamera 200MP & Baterai 7.000 mAh
Bocoran Oppo Find X10 Pro Max terbaru: kamera 200MP, layar 2K, baterai 7.000 mAh, dan chipset Dimensity 9600.
Ilustrasi Kota Jogja. /Harian Jogja-Holy Kartika N.S
Harianjogja.com, JOGJA- Banyak pelaku usaha di DIY yang tidak mengurus izin pengeboran atau penggalian air tanah di luar kebutuhan pokok rumah tangga dan pertanian. Padahal aturan tersebut tercantum dalam Perda DIY No.5/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Kepala Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan (BP3) ESDM DIY Pramuji Ruswandono mengatakan setiap pengeboran atau penggalian air tanah di luar untuk kebutuhan pokok sehari-hari atau kebutuhan rumah tangga dan pertanian rakyat harus berizin. Pengeboran yang dilakukan tidak boleh dilakukan serampangan tetapi dengan batasan tertentu sebagaimana diatur pada Perda DIY No.5/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Proses perizinan pemanfaatan air tanah dapat diajukan langsung dengan beberapa persyaratan Kepada DPPM DIY, kemudian akan dimintakan rekomendasi teknis penerbitan izin Kepada Dinas PUP-ESDM DIY. Rekomendasi ini didasarkan pada kondisi dan lingkungan air tanah pada zona konservasi air tanah.
Sayangnya, dari ribuan sumur bos yang sudah dilakukan para pengusaha di wilayah DIY tidak semua mengantongi izin. Berdasarkan data BP3ESDM DIY, hingga Maret 2019, jumlah pengambil/pemakai air tanah yang berizin di wilayah DIY baru sekitar 12,46% atau hanya 221 unit dari total jumlah 1.773 unit. "Karena itu diperlukan adanya sosialisasi kepada pengambil atau pengguna air tanah. Kami juga akan melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk adanya penegakan hukum oleh aparat," katanya kepada Harian Jogja, Rabu (15/5/2019).
Adapun ranah penindakan, lanjut dia, BP3ESDM akan melakukan koordinasikan dengan Satpol PP sebagai instansi penegak Perda. Saat ini, pihaknya masih melakukan inventarisasi daftar para pelanggar Perda No.5/2012 itu. "Penindakan masih belum ada. Kami masih lakukan inventarisasi sebelum berkoordinasi dengan Satpol PP. Di wilayah DIY cadangan air tanah masih terkendali, tapi tetap harus diantisipasi," katanya.
Masalah penggunaan air tanah untuk kegiatan bisnis tanpa izin, pernah disoroti oleh LOD DIY pada tahun lalu. Salah satu alasannya akan berdampak pada merosotnya permukaan air tanah. LOD DIY bahkan menilai, pemerintah belum siap menghadapi bahaya krisis air akibat maraknya pembangunan. Oleh karena, LOD mendorong agar pemerintah melakukan review kebijakan terkait air bersih. Hal itu dinilai penting karena setiap tahun kondisi cadangan air tanah terus menurun.
Dari berbagai kebijakan yang ada, Ida melihat Pemkab Kulonprogo dinilai siap menghadapi pembangunan NYIA. Alasannya, Pemkab Kulonprogo menyiapkan aturan berbeda dengan Pemkot dalam merespon pembangunan. "Pemkab Kulonprogo memproyeksilan tarif yang lebih fair. Misalnya satu kamar tetap diasumsikan diisi dua orang. Satu orang diasumsikan kebutuhan airnya 100 meter kubik atau tarifnya satu kamar dangan asumsi 200 meter kubik," ujar Ida. (Abdul Hamid Razak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bocoran Oppo Find X10 Pro Max terbaru: kamera 200MP, layar 2K, baterai 7.000 mAh, dan chipset Dimensity 9600.
Tech3 KTM membuka peluang bagi pembalap Moto2 untuk naik ke MotoGP 2027. Strategi ini disiapkan menghadapi era baru mesin 850cc.
Peneliti menemukan WiFi dapat mengenali identitas seseorang tanpa ponsel dengan akurasi 99,5%, memunculkan kekhawatiran baru soal privasi.
Microsoft memutus akses Unit 8200 Israel ke Azure setelah temuan penggunaan cloud untuk pengawasan warga Palestina dan memperketat aturan HAM.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming, menerima audiensi Yayasan Widya Cahaya Nusantara di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat
Agen Haaland bantah janji kandidat presiden Real Madrid. Florentino Perez justru ingin bawa pulang Mourinho dengan tebusan €15 juta.