Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Pompa Sumur Bor di Gunungkidul
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Gunungkidul, Badingah, menandatangani pengesahan tiga raperda baru di Kantor DPRD Gunungkidul pada Senin (13/5/2019)./Harian Jogja-Rahmat Jiwandono
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemkab Gunungkidul kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prestasi ini merupakan yang keempat kalinya diraih secara beruntun.
Pemkab pertama kali meraih opini WTP di 2016, setelah sebelumnya terus memperoleh predikat wajar dengan pengecualian. Setelah itu, prestasi WTP terus dipertahankan hingga 2019.
Bupati Gunungkidul, Badingah, mengatakan keberhasilan mempertahankan opini WTP dari BPK merupakan kado ulang tahun yang ke-188 untuk Kabupaten Gunungkidul. Menurut dia, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh pegawai dalam upaya menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Alhamudillah Pemkab Gunungkidul berhasil mempertahankan predikat WTP,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
Badingah menuturkan laporan keuangan yang disusun menggunakan standar akuntasi pemerintah. Ia tidak menampik di dalam pelaporan masih ada beberapa kekurangan, tetapi secara keseluruhan tidak memengaruhi hasil penilaian.
Dia berjanji dalam kurun waktu 60 hari melakukan perbaikan terhadap semua catatan-catatan yang diberikan oleh BPK. “Pasti akan kami perbaiki dan mudah-mudahan di tahun-tahun mendatang opini WTP bisa terus dipertahankan,” katanya.
Ditambahkan Badingah, prestasi ini harus dijadikan penyemangat untuk terus meningkatkan kinerja. Dia mengingatkan jangan sampai capaian tersebut membuat para pegawai cepat puas terhadap apa yang diraih. “Kualitas layanan harus terus ditingkatkan. Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan yang transparan juga harus dipertahankan,” katanya.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Yusna Dewi, memberikan selamat atas raihan WTP kepada Pemkab Gunungkidul. Menurut dia, penilaian yang diberikan berdasarkan hasil audit yang dilakukan tim terhadap laporan keuangan Pemkab tahun anggaran 2018. “Sudah kami audit, baik dari sisi implementasi dan rencana aksi sehingga ditetapkan meraih opini WTP,” katanya.
Dia menjelaskan proses audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah mengacu pada Undang-Undang No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Di dalam pasal 17 dijelaskan BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan keuangan yang diserahkan oleh Pemkab. Setelah pemeriksaan selesai, BPK juga diperintahkan menyerahkan hasil dari audit yang dilakukan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban APBD. “Opini yang diberikan merpuakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Apabila di dalam pemeriksaan menemukan potensi penyimpangan, maka wajib diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan ke pemerintah daerah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 5 Oktober 2026 tersedia di MPP, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 5 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan dan kedatangan tiap stasiun.
Jadwal layanan SIM keliling di Kota Jogja hari ini Senin (5/10/2026) berlokasi di Alun-Alun Kidul dan MPP Balaikota.
Gianni Infantino meninjau SUGBK bersama Erick Thohir menjelang final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Indonesia vs Thailand.
Max Verstappen meraih kemenangan perdana F1 2026 di GP Bahrain yang digelar di Sepang, mengungguli Kimi Antonelli dan Lewis Hamilton.