Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Bupati Gunungkidul, Badingah, menandatangani pengesahan tiga raperda baru di Kantor DPRD Gunungkidul pada Senin (13/5/2019)./Harian Jogja-Rahmat Jiwandono
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemkab Gunungkidul kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prestasi ini merupakan yang keempat kalinya diraih secara beruntun.
Pemkab pertama kali meraih opini WTP di 2016, setelah sebelumnya terus memperoleh predikat wajar dengan pengecualian. Setelah itu, prestasi WTP terus dipertahankan hingga 2019.
Bupati Gunungkidul, Badingah, mengatakan keberhasilan mempertahankan opini WTP dari BPK merupakan kado ulang tahun yang ke-188 untuk Kabupaten Gunungkidul. Menurut dia, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh pegawai dalam upaya menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Alhamudillah Pemkab Gunungkidul berhasil mempertahankan predikat WTP,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
Badingah menuturkan laporan keuangan yang disusun menggunakan standar akuntasi pemerintah. Ia tidak menampik di dalam pelaporan masih ada beberapa kekurangan, tetapi secara keseluruhan tidak memengaruhi hasil penilaian.
Dia berjanji dalam kurun waktu 60 hari melakukan perbaikan terhadap semua catatan-catatan yang diberikan oleh BPK. “Pasti akan kami perbaiki dan mudah-mudahan di tahun-tahun mendatang opini WTP bisa terus dipertahankan,” katanya.
Ditambahkan Badingah, prestasi ini harus dijadikan penyemangat untuk terus meningkatkan kinerja. Dia mengingatkan jangan sampai capaian tersebut membuat para pegawai cepat puas terhadap apa yang diraih. “Kualitas layanan harus terus ditingkatkan. Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan yang transparan juga harus dipertahankan,” katanya.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Yusna Dewi, memberikan selamat atas raihan WTP kepada Pemkab Gunungkidul. Menurut dia, penilaian yang diberikan berdasarkan hasil audit yang dilakukan tim terhadap laporan keuangan Pemkab tahun anggaran 2018. “Sudah kami audit, baik dari sisi implementasi dan rencana aksi sehingga ditetapkan meraih opini WTP,” katanya.
Dia menjelaskan proses audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah mengacu pada Undang-Undang No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Di dalam pasal 17 dijelaskan BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan keuangan yang diserahkan oleh Pemkab. Setelah pemeriksaan selesai, BPK juga diperintahkan menyerahkan hasil dari audit yang dilakukan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban APBD. “Opini yang diberikan merpuakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Apabila di dalam pemeriksaan menemukan potensi penyimpangan, maka wajib diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan ke pemerintah daerah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.