Advertisement
Pemkab Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemkab Gunungkidul kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prestasi ini merupakan yang keempat kalinya diraih secara beruntun.
Pemkab pertama kali meraih opini WTP di 2016, setelah sebelumnya terus memperoleh predikat wajar dengan pengecualian. Setelah itu, prestasi WTP terus dipertahankan hingga 2019.
Advertisement
Bupati Gunungkidul, Badingah, mengatakan keberhasilan mempertahankan opini WTP dari BPK merupakan kado ulang tahun yang ke-188 untuk Kabupaten Gunungkidul. Menurut dia, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh pegawai dalam upaya menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Alhamudillah Pemkab Gunungkidul berhasil mempertahankan predikat WTP,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
Badingah menuturkan laporan keuangan yang disusun menggunakan standar akuntasi pemerintah. Ia tidak menampik di dalam pelaporan masih ada beberapa kekurangan, tetapi secara keseluruhan tidak memengaruhi hasil penilaian.
Dia berjanji dalam kurun waktu 60 hari melakukan perbaikan terhadap semua catatan-catatan yang diberikan oleh BPK. “Pasti akan kami perbaiki dan mudah-mudahan di tahun-tahun mendatang opini WTP bisa terus dipertahankan,” katanya.
Ditambahkan Badingah, prestasi ini harus dijadikan penyemangat untuk terus meningkatkan kinerja. Dia mengingatkan jangan sampai capaian tersebut membuat para pegawai cepat puas terhadap apa yang diraih. “Kualitas layanan harus terus ditingkatkan. Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan yang transparan juga harus dipertahankan,” katanya.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Yusna Dewi, memberikan selamat atas raihan WTP kepada Pemkab Gunungkidul. Menurut dia, penilaian yang diberikan berdasarkan hasil audit yang dilakukan tim terhadap laporan keuangan Pemkab tahun anggaran 2018. “Sudah kami audit, baik dari sisi implementasi dan rencana aksi sehingga ditetapkan meraih opini WTP,” katanya.
Dia menjelaskan proses audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah mengacu pada Undang-Undang No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Di dalam pasal 17 dijelaskan BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan keuangan yang diserahkan oleh Pemkab. Setelah pemeriksaan selesai, BPK juga diperintahkan menyerahkan hasil dari audit yang dilakukan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban APBD. “Opini yang diberikan merpuakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Apabila di dalam pemeriksaan menemukan potensi penyimpangan, maka wajib diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan ke pemerintah daerah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Terus Jajaki Sejumlah Parpol jelang Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Sebut Kantongi Nama Wakil
Advertisement
Advertisement