Advertisement

Sempat Buron, Kawanan Pencuri Rokok Ditangkap

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 31 Mei 2019 - 22:07 WIB
Sunartono
Sempat Buron, Kawanan Pencuri Rokok Ditangkap Barang bukti pencurian ditunjukkan dalam konferensi pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Mapolres Kulonprogo, Jumat (31/5/2019). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara.

Advertisement

Harianjogja.com, PENGASIH--Jajaran Polres Kulonprogo menangkap tiga orang pria yang diduga menjadi pelaku pencurian di salah satu toko di Desa Brosot, Kecamatan Galur, Minggu (19/5/2019). Sempat buron lebih dari sepekan, ketiga terduga pelaku berhasil diringkus di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (28/5/2019).

Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka yakni SUT, 41, AR, 27, dan HEN, 29, merupakan hasil penyelidikan gabungan antara pihaknya dengan Tim 1 Resmob Polda DIY. Ketiganya berasal dari luar DIY.

Advertisement

Tersangka SUT yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta merupakan warga Pekalongan, Jawa Tengah. Sedangkan AR yang merupakan buruh lepas dan HEN, wiraswasta, beralamatkan Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Adapun penangkapan dilakukan di Kecamatan Kalimanah Wetan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. "Sebenarnya masih ada satu lagi inisial TL, tapi masih dalam pencarian," kata Ngadi Jumat (31/5/2019).

Penangkapan bermula dari kasus pencurian ratusan rokok dengan kerugian mencapai Rp100 juta di Toko Anugrah Bakery di Dusun VIII Modinan, Desa Brosot, Kecamatan Galur, Minggu (19/5/2019) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi lantas melakukan penyelidikan, dan mengarah ke para pelaku yang diduga kuat merupakan jaringan pencuri lintas provinsi.

"Ketiga tersangka ini mobile, antar provinsi. Sudah melakukan aksi di Sleman, Bantul danĀ  jalan Wonosari," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya linggis yang digunakan sebagai alat untuk melancarkan aksi pencurian, karung plastik guna membawa barang curian, enam buah kardus berisi ratusan bungkus rokok berbagai merek hasil pencurian dan uang tunai sebesar Rp900.000.

"Uang tersebut merupakan hasil penjualan barang curian, ini belum semuanya, kemungkinan masih ada lagi karena satu orang DPO, kami akan lakukan pencarian lebih intensif," ucap Ngadi.

Salah satu tersangka, SUT mengungkapkan sebelum beraksi komplotannya terlebih dulu mensurvei lokasi. Mereka memilih lokasi dengan kondisi lingkungan yang sepi. "Kami survei dulu, kalau sepi, malamnya langsung beraksi," kata pria yang mengaku mencuri untuk biaya sekolah ke empat anaknya tersebut.

Tak semua komoditas mereka ambil. Hanya barang-barang yang cepat laku yang mereka pilih. Salah satunya adalah rokok. Rokok hasil curian kemudian ditawarkan ke sejumlah toko di wilayah Pekalongan. Jika ditanya pemilk toko perihal sumber rokok tersebut, para tersangka beralasan mendapatkannya dari sisa hajatan ataupun barang kapal.

"Kemudiannya kami jual per slop, harganya lebih murah, jadi mereka minat untuk beli," ujarnya. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement