UGG Gunungsewu Bersiap Revalidasi 2027, 8 Catatan Mulai Dibenahi
UGG Gunungsewu akan menjalani revalidasi 2027. Pemkab Gunungkidul mulai memperbaiki catatan evaluasi 2023 dan menyiapkan dokumen.
Ilustrasi praktik pornorafi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap seorang remaja berinisial AS, 24, warga Kecamatan Ngawen, belum lama ini. Pelaku ditangkap lantaran dengan sengaja menyebarkan foto mesum mantan pacarnya. Aksi nekat dilakukan AS karena kesal jalinan asmaranya diputus oleh sang pacar.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, mengatakan, penangkapan terhadap AS bermula dari adanya laporan FR, 23, yang merupakan mantan pacar AS pada 23 April 2019. Dalam laporannya korban tidak terima foto pribadi yang bermuatan pornografi diungggah ke media sosial. “Setelah mengetahui fotonya disebar, FR lapor ke polisi dan laporan ini dijadikan dasar untuk penyelidikan,” kata Riko kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Menurut dia, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan petugas akhirnya menangkap AS sebagai tersangka penyebaran konten berbau pornografi. Saat ini AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gunungkidul.
Riko mengatakan hasil pemeriksaan awal diketahui pelaku nekat menyebarkan foto mesum ini karena kesal cintanya diputus oleh korban. Adapun media penyebaran yang digunakan yakni Whatsapp, Facebook dan Instagram. “Apapun alasannya tidak bisa dibenarkan, apalagi pemilik foto juga tidak terima fotonya disebarkan secara luas. Kami memroses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Riko.
Atas perbuatannya AS dijerat Undang-Undang No.19/2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Riko menambahkan saat penangkapan polisi sempat kesulitan karena terlapor tidak berada di rumahnya. “Pelaku sempat melarikan diri, tapi akhirnya berhasil kami tangkap,” tuturnya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan gawai agar tidak tersangkut masalah hukum. “Untuk itu harus berhati-hati jangan asal menyebarkan berita maupun gambar,” katanya.
Menurut Fuady, kehati-hatian ini sebagai upaya menangkal maraknya peredaran berita bohong di masyarakat. “Ya harus hati-hati dan setiap ada berita harus diteliti terlebih dahulu dan jangan asal menyebarkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UGG Gunungsewu akan menjalani revalidasi 2027. Pemkab Gunungkidul mulai memperbaiki catatan evaluasi 2023 dan menyiapkan dokumen.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek SIM Keliling, SIMMADE, SIMPITU, hingga layanan malam.
Pemkab Bantul mengejar surplus beras 100.000 ton pada 2026 melalui perluasan lahan, percepatan masa tanam, dan mekanisasi pertanian.
Jadwal KA Bandara YIA 3 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA–Jogja dan Jogja–YIA dari pagi hingga malam.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 3 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Palur-Jogja Kamis 3 September 2026 mulai 05.00 hingga 20.42 WIB. Cek waktu kedatangan di setiap stasiun.