Jelang Penetapan Calon, Panitia Pilur Diminta Cermati Aturan
Panitia Pilur di Gunungkidul diminta memahami tata tertib pemilihan untuk mencegah kisruh menjelang penetapan calon lurah.
Ilustrasi praktik pornorafi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap seorang remaja berinisial AS, 24, warga Kecamatan Ngawen, belum lama ini. Pelaku ditangkap lantaran dengan sengaja menyebarkan foto mesum mantan pacarnya. Aksi nekat dilakukan AS karena kesal jalinan asmaranya diputus oleh sang pacar.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, mengatakan, penangkapan terhadap AS bermula dari adanya laporan FR, 23, yang merupakan mantan pacar AS pada 23 April 2019. Dalam laporannya korban tidak terima foto pribadi yang bermuatan pornografi diungggah ke media sosial. “Setelah mengetahui fotonya disebar, FR lapor ke polisi dan laporan ini dijadikan dasar untuk penyelidikan,” kata Riko kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Menurut dia, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan petugas akhirnya menangkap AS sebagai tersangka penyebaran konten berbau pornografi. Saat ini AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gunungkidul.
Riko mengatakan hasil pemeriksaan awal diketahui pelaku nekat menyebarkan foto mesum ini karena kesal cintanya diputus oleh korban. Adapun media penyebaran yang digunakan yakni Whatsapp, Facebook dan Instagram. “Apapun alasannya tidak bisa dibenarkan, apalagi pemilik foto juga tidak terima fotonya disebarkan secara luas. Kami memroses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Riko.
Atas perbuatannya AS dijerat Undang-Undang No.19/2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Riko menambahkan saat penangkapan polisi sempat kesulitan karena terlapor tidak berada di rumahnya. “Pelaku sempat melarikan diri, tapi akhirnya berhasil kami tangkap,” tuturnya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan gawai agar tidak tersangkut masalah hukum. “Untuk itu harus berhati-hati jangan asal menyebarkan berita maupun gambar,” katanya.
Menurut Fuady, kehati-hatian ini sebagai upaya menangkal maraknya peredaran berita bohong di masyarakat. “Ya harus hati-hati dan setiap ada berita harus diteliti terlebih dahulu dan jangan asal menyebarkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Panitia Pilur di Gunungkidul diminta memahami tata tertib pemilihan untuk mencegah kisruh menjelang penetapan calon lurah.
Pengalaman menarik dirasakan Joko Sunarno warga Borangan, Manisrenggo, Klaten yang tinggal di Yogyakarta saat mendampingi istrinya sakit.
Biaya makan sering menjadi penyebab anggaran liburan membengkak. Simak enam cara hemat menikmati kuliner saat traveling ke luar negeri tanpa mengorbankan pengal
Kodim 0730/Gunungkidul menyiagakan mobil tangki air untuk membantu penyaluran air bersih di wilayah terdampak kekeringan. BPBD telah menyalurkan 184 tangki air
Perkembangan chipset dan AI membuat HP murah kini mampu menghadirkan fitur yang dulu hanya tersedia di smartphone flagship. Simak alasan perbedaannya semakin ti
Estonia dinobatkan sebagai negara terbersih di dunia versi Environmental Performance Index 2024. Simak daftar 10 besar dan posisi Indonesia dalam peringkat glob