Advertisement

Maling Spesialis Baterai Tower Telekomunikasi Dicokok Polisi

David Kurniawan
Selasa, 07 November 2023 - 16:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Maling Spesialis Baterai Tower Telekomunikasi Dicokok Polisi Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri saat menceritakan kronologi pencurian baterai tower di kapanewon di Gunungkidul. Selasa (7/11/2023)(Harian Jogja - David Kurniawan)

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower telekomunikasi. Total ada empat tersangka yang diamankan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan secara intesif.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan pada awal Oktober 2023 ada laporan empat tower di Kapanewon Patuk, Wonosari dan Karangmojo kehilangan baterai untuk memperkuat sinyal telekomunikasi yang terpasang di area tower BTS. Laporan ini menjadi dasar untuk penyelidikan.

Advertisement

Pada saat di lokasi kejadian menemukan salah satu pelaku yang berinsial SP. Hasil bukti ini dijadikan dasar untuk menangkap SP di daerah Kapanewon Mlati, Sleman pada 4 Oktober 2023.

“Terus kita kembangkan hingga menemukan tiga pelaku lainnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat,” kata Edy kepada wartawan, Selasa (7/11/2023)

Baca Juga: Siang Bolong, Kawanan Maling di Kulonprogo Curi Kabel Tower Telkomsel Seharga Puluhan Juta

Berdasarkan keterangan dari SP, tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul berangkat untuk mengamankan pelaku lainnya. S berhasil diamankan oleh polisi pada 6 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Diketahui baterai tower yang dicuri dijual ke A yang akhirnya bisa ditangkap beberapa jam setelah penangkapan S. Sedangkan MD juga diamankan setelah penangkapan A.

“Tiga tersangka ini langsung dibawa ke mapolres sehingga pelaku pencurian ada empat orang,” kata Kapolres.

Baca Juga: PENCURIAN GUNUNGKIDUL : Maling Jarah 24 Accu di Tower Seluler

Berdasarkan keterangan dari pelaku, modus pencurian dengan merusak pagar di area tower. Selanjutnya, SP dan S melancarkan aksi mencuri baterai untuk memperkuat sinyal.

“Setelah dicuri langsung dijual ke A dan MD. Untuk harga di kisaran Rp3,5-4 juta per unitnya,” katanya.

Menurut dia, pelaku sudah paham terkait dengan instalasi karena bekerja untuk memasang tower. Hasil dari pengembangan, kedua pelaku juga melancarkan aksinya di tempat lain seperti di Kabupaten Sleman, Kulonprogo dan Bantul.

“Masih terus kita kembangkan,” katanya. 

Baca Juga: Empat Baterai Tower BTS di Sanden Hilang

Kanit Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto menambahkan, selain mengamankan empat pelaku, juga diamankan beberapa alat bukti seperti satu unit mobil Toyota Calya, tang besar, sejumlah isolasi plastic dan kunci L.

Atas perbuatannya, tersangka S dan SP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Adapun tersangka A dan MD dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.

“Masih dalam proses melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring

News
| Minggu, 28 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement