Advertisement
Maling Spesialis Baterai Tower Telekomunikasi Dicokok Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower telekomunikasi. Total ada empat tersangka yang diamankan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan secara intesif.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan pada awal Oktober 2023 ada laporan empat tower di Kapanewon Patuk, Wonosari dan Karangmojo kehilangan baterai untuk memperkuat sinyal telekomunikasi yang terpasang di area tower BTS. Laporan ini menjadi dasar untuk penyelidikan.
Advertisement
Pada saat di lokasi kejadian menemukan salah satu pelaku yang berinsial SP. Hasil bukti ini dijadikan dasar untuk menangkap SP di daerah Kapanewon Mlati, Sleman pada 4 Oktober 2023.
“Terus kita kembangkan hingga menemukan tiga pelaku lainnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat,” kata Edy kepada wartawan, Selasa (7/11/2023)
Baca Juga: Siang Bolong, Kawanan Maling di Kulonprogo Curi Kabel Tower Telkomsel Seharga Puluhan Juta
Berdasarkan keterangan dari SP, tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul berangkat untuk mengamankan pelaku lainnya. S berhasil diamankan oleh polisi pada 6 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Diketahui baterai tower yang dicuri dijual ke A yang akhirnya bisa ditangkap beberapa jam setelah penangkapan S. Sedangkan MD juga diamankan setelah penangkapan A.
“Tiga tersangka ini langsung dibawa ke mapolres sehingga pelaku pencurian ada empat orang,” kata Kapolres.
Baca Juga: PENCURIAN GUNUNGKIDUL : Maling Jarah 24 Accu di Tower Seluler
Berdasarkan keterangan dari pelaku, modus pencurian dengan merusak pagar di area tower. Selanjutnya, SP dan S melancarkan aksi mencuri baterai untuk memperkuat sinyal.
“Setelah dicuri langsung dijual ke A dan MD. Untuk harga di kisaran Rp3,5-4 juta per unitnya,” katanya.
Menurut dia, pelaku sudah paham terkait dengan instalasi karena bekerja untuk memasang tower. Hasil dari pengembangan, kedua pelaku juga melancarkan aksinya di tempat lain seperti di Kabupaten Sleman, Kulonprogo dan Bantul.
“Masih terus kita kembangkan,” katanya.
Baca Juga: Empat Baterai Tower BTS di Sanden Hilang
Kanit Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto menambahkan, selain mengamankan empat pelaku, juga diamankan beberapa alat bukti seperti satu unit mobil Toyota Calya, tang besar, sejumlah isolasi plastic dan kunci L.
Atas perbuatannya, tersangka S dan SP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Adapun tersangka A dan MD dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
“Masih dalam proses melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif
- Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement