Siang Bolong, Kawanan Maling di Kulonprogo Curi Kabel Tower Telkomsel Seharga Puluhan Juta
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Kasus pencurian kabel yang ada di tower penyedia jasa Internet kembali terjadi di wilayah Kulonprogo. Kali ini, tower Telkomsel menjadi sasaran maling yang menggasak kabel veder. Kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan kejadian pencurian kabel veder milik Telkomsel terjadi pada Desember 2021 lalu. Maling sendiri menggasak kabel veder yang berada di dusun Ngemplak, Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kulonprogo.
Advertisement
"Kerugian akibat pencurian kabel veder sendiri ditaksir mencapai Rp30 juta. Maling sendiri menggasak kabel veder tarikan dengan panjang masing-masing 40 meter," ujar Jeffry pada Kamis (13/1/2022).
BACA JUGA: Dibekuk Polisi, Pria Ini Mencuri Perangkat APILL di Sleman, Bantul hingga Kulonprogo
Dikatakan Jeffry, empat terduga pelaku masing-masing berinisial AT, 31, warga Kretek, Bantul; A, 34, warga Pleret, Bantul; AW, 27, warga Pleret, Bantul, dan terakhir S, 23, warga Bener, Purworejo Jawa Tengah.
Awal mula diketahui aksi pencurian adalah saat penjaga tower Telkomsel melihat terdapat sejumlah orang yang memotong kabel veder siang hari bolong. Melihat kejadian tersebut, penjaga tower melaporkan kejadian tersebut kepada Yanuar Dukita, 40, warga Lampung selaku pengelola tower.
"Oleh pengelola akhirnya memutuskan untuk melihat kondisi di lapangan seperti apa. Ternyata benar, sejumlah kabel hilang digondol maling. Akhirnya, pengelola tower memutuskan untuk melaporkan aksi tersebut ke jajaran Polres Kulonprogo selang beberapa hari setelah waktu kejadian," terang Jeffry.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut akhirnya melakukan olah tempat kejadian (TKP). Sejumlah saksi dimintai keterangannya. Akhirnya, penyidik mengetahui identitas salah satu pelaku berinisial AT.
"AT ini ternyata merupakan teknisi dari Telkomsel. Modus operandi yang dilakukan okeh AT dan kawan-kawannya adalah menghubungi penjaga tower kemudian melakukan aksinya untuk memotong kabel veder. Penjaga tower sendiri awalnya tidak curiga. Namun, setelah pelaku memotong kabel akhirnya penjaga tower menghubungi pengelola," jelas Jeffry.
Pelaku sendiri ternyata sempat melakukan aksi yang sama di wilayah Bantul dan Sleman. Pelaku sendiri menjual kabel veder tersebut secara kiloan. Per kilogram, kabel veder mencapai Rp40.000.
"Sejumlah barang bukti disita polisi seperti kabel veder, handphone, dan sepeda motor bahkan mobil. Kami kenakan sanksi pidana yakni pasal 362 KUHP juncto pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," kata Jeffry.
Sementara itu, pelaku AT sendiri saat dimintai keterangan oleh polisi mengatakan bahwa ia hanya melakukan aksi mencuri kabel veder milik Telkomsel sebanyak satu kali. Sementara, untuk aksi yang dilakukan di Bantul dan Sleman merupakan perintah dari atasannya.
"Kalau jual kabelnya sendiri di wilayah Berbah, Sleman. Saya khilaf. Uangnya sendiri awalnya untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan anak saya," jelas AT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
Advertisement
Advertisement