Advertisement
Siang Bolong, Kawanan Maling di Kulonprogo Curi Kabel Tower Telkomsel Seharga Puluhan Juta

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Kasus pencurian kabel yang ada di tower penyedia jasa Internet kembali terjadi di wilayah Kulonprogo. Kali ini, tower Telkomsel menjadi sasaran maling yang menggasak kabel veder. Kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan kejadian pencurian kabel veder milik Telkomsel terjadi pada Desember 2021 lalu. Maling sendiri menggasak kabel veder yang berada di dusun Ngemplak, Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kulonprogo.
Advertisement
"Kerugian akibat pencurian kabel veder sendiri ditaksir mencapai Rp30 juta. Maling sendiri menggasak kabel veder tarikan dengan panjang masing-masing 40 meter," ujar Jeffry pada Kamis (13/1/2022).
BACA JUGA: Dibekuk Polisi, Pria Ini Mencuri Perangkat APILL di Sleman, Bantul hingga Kulonprogo
Dikatakan Jeffry, empat terduga pelaku masing-masing berinisial AT, 31, warga Kretek, Bantul; A, 34, warga Pleret, Bantul; AW, 27, warga Pleret, Bantul, dan terakhir S, 23, warga Bener, Purworejo Jawa Tengah.
Awal mula diketahui aksi pencurian adalah saat penjaga tower Telkomsel melihat terdapat sejumlah orang yang memotong kabel veder siang hari bolong. Melihat kejadian tersebut, penjaga tower melaporkan kejadian tersebut kepada Yanuar Dukita, 40, warga Lampung selaku pengelola tower.
"Oleh pengelola akhirnya memutuskan untuk melihat kondisi di lapangan seperti apa. Ternyata benar, sejumlah kabel hilang digondol maling. Akhirnya, pengelola tower memutuskan untuk melaporkan aksi tersebut ke jajaran Polres Kulonprogo selang beberapa hari setelah waktu kejadian," terang Jeffry.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut akhirnya melakukan olah tempat kejadian (TKP). Sejumlah saksi dimintai keterangannya. Akhirnya, penyidik mengetahui identitas salah satu pelaku berinisial AT.
"AT ini ternyata merupakan teknisi dari Telkomsel. Modus operandi yang dilakukan okeh AT dan kawan-kawannya adalah menghubungi penjaga tower kemudian melakukan aksinya untuk memotong kabel veder. Penjaga tower sendiri awalnya tidak curiga. Namun, setelah pelaku memotong kabel akhirnya penjaga tower menghubungi pengelola," jelas Jeffry.
Pelaku sendiri ternyata sempat melakukan aksi yang sama di wilayah Bantul dan Sleman. Pelaku sendiri menjual kabel veder tersebut secara kiloan. Per kilogram, kabel veder mencapai Rp40.000.
"Sejumlah barang bukti disita polisi seperti kabel veder, handphone, dan sepeda motor bahkan mobil. Kami kenakan sanksi pidana yakni pasal 362 KUHP juncto pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," kata Jeffry.
Sementara itu, pelaku AT sendiri saat dimintai keterangan oleh polisi mengatakan bahwa ia hanya melakukan aksi mencuri kabel veder milik Telkomsel sebanyak satu kali. Sementara, untuk aksi yang dilakukan di Bantul dan Sleman merupakan perintah dari atasannya.
"Kalau jual kabelnya sendiri di wilayah Berbah, Sleman. Saya khilaf. Uangnya sendiri awalnya untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan anak saya," jelas AT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Covid-19 dan Flu di Amerika Serikat Melonjak, Pasien Terbanyak Anak-Anak
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja Ada Loket Konsultasi untuk Konsultasi Izin APK Pemilu 2024
- Sepi karena Kurang Akses, Pedagang di Taman Kuliner Terminal Wonosari Berhenti Jualan
- Belasan Gedung Sekolah Direhabilitasi di Jogja, Rerata Rusak Ringan
- KPU DIY Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye
- Jadi Kota Pendidikan tapi Kasus Bullying Tinggi, Disdikpora Siapkan Strategi Ini
Advertisement
Advertisement