Dibekuk Polisi, Pria Ini Mencuri Perangkat APILL di Sleman, Bantul hingga Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kasus pencurian perangkat APILL di Jogja ternyata terjadi di sejumlah tempat.
Polresta Jogja berhasil membekuk pelaku pencurian perangkat Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIIL) yang sempat hilang di kawasan simpang empat Wirosaban dan RS Pratama beberapa waktu lalu. Tersangka merupakan warga Surabaya, Jawa Timur yang tinggal indekos di Bantul dengan inisial M.E.N.C, 27.
Advertisement
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, insiden pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (8/1/2022) lalu. Pencurian itu pertama kali diketahui oleh petugas Dinas Perhubungan dan langsung melaporkannya ke WhatsApp grup serta sejumlah sosial media.
Seperangkat lampu APILL yang hilang itu yakni berada di dua titik yakni pada simpang empat Wirosaban, Umbulharjo dan di depan RS Pratama, Mergangsan. Akibatnya, Dinas Perhubungan mengalami kerugian senilai Rp30 juta.
BACA JUGA: Seragam Mirip Polisi, Warganet Ketar-Ketir Ketemu Satpam di Pom Bensin
Andhyka menyebut, setelah insiden pencurian itu petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar kejadian. Aparat kepolisian akhirnya berhasil meringkus tersangka di rumah saudaranya yang berada di seputaran area RS Pratama.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka tidak hanya melakukan aksi pencurian di dua titik itu saja. Tersangka juga menjadi otak dari pencurian perangkat lampu APILL di simpang Pasar Lama Sentolo, simpang Mirota Kampus Jalan Godean, simpang Sudimoro Jalan Imogiri Barat, simpang empat Turi dan simpang empat Gedongan Sleman.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Jogja, Windarto mengapresiasi upaya kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Pihaknya menyebut akan melakukan evaluasi agar kejadian ini tidak lagi terulang. Sebab, perangkat APILL merupakan sarana lalu lintas yang penting di jalan raya.
"Ke depan kami akan perkuat lagi sistem pengawasan dan perangkat APILL akan kita cek lagi," ujarnya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
Advertisement
Advertisement