Advertisement

Pernyataan Pemohon SKTM Siap Mendapat Kutukan Ternyata Sesuai Peraturan Bupati

Rahmat Jiwandono
Jum'at, 14 Juni 2019 - 18:22 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Pernyataan Pemohon SKTM Siap Mendapat Kutukan Ternyata Sesuai Peraturan Bupati keterangan persyaratan untuk mencari SKTM - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kalimat kutipan siap mendapat kutukan dari Tuhan seperti yang tercantum dalam surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi masyarakat miskin yang ingin mengaktifkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang mendapat perhatian dari sejumlah kalangan ternyata sesuai dengan peraturan bupati. Kutipan tersebut juga berlaku bagi semua penganut agama baik Islam, Katolik, Kristen, Hindu, dan Budha.

Kutipan itu mencuat setelah Narmi, warga Dusun Ngadipiro Kidul RT 03/RW 05, Desa Rejosari, Kecamatan Semin, tidak dapat berobat lantaran KIS yang dimiliki diblokir. Saat hendak mengaktifkan, anak dari Narmi bernama Sutikno harus menandatangani surat pernyataan SKTM yang berisi kalimat siap menerima kutukan.

Advertisement

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gunungkidul, Wijang Eka Aswarna, menyatakan munculnya SKTM dengan pernyataan sumpah bahwa pemohon SKTM benar-benar tidak mampu dan apabila berbohong bersedia menerima konsekuensi kutukan dari Yang Maha Kuasa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.98/2017 tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017-2022. Meski demikian Wijang mengaku tidak tahu secara persis mulai kapan pernyataan itu muncul, karena surat tersebut terbit sebelum dirinya menjabat sebagai sekretaris dinas. "Kebetulan beberapa waktu lalu ada pergantian petugas," ujarnya, Jumat (14/6/2019).

Menurut Wijang, surat tersebut diterbitkan agar masyarakat tidak dengan mudah mengaku miskin. Namun demikian, diakuinya bunyi yang ada di dalam surat tersebut kurang pas. "Saya akan coba komunikasikan bagaimana proses terbitnya surat pernyataan tersebut," katanya.

Kepala Desa Rejosari, Paliyo, mengungkapkan sebelumnya sudah ada beberapa warga yang menandatangani SKTM serupa tetapi ia belum bisa mendata jumlahnya hingga saat ini. Ia menyatakan surat pernyataan tersebut bunyinya sama di seluruh kecamatan di Bumi Handayani. "Saya yakin bunyi pernyataan dalam SKTM itu sama di semua desa di Gunungkidul," ucap Paliyo saat ditemui Jumat. Paliyo mengatakan jajarannya hanya mengikuti aturan yang ada. "Kami hanya melaksanakan aturan yang ada," katanya.

Diakui Paliyo, sejatinya dirinya tidak sepakat dengan kalimat yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut. Ia menyatakan masyarakatnya yang menjadi peserta KIS dapat dilihat dari penghasilan mereka. "Tapi karena itu prosedur yang harus dilalui, mau tak mau harus dijalankan," katanya.

Dalam waktu dekat Paliyo menyatakan jajarannya akan mengajukan keberatan terkait dengan isi surat pernyataan SKTM yang diterbitkan oleh Dinsos Gunungkidul tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement