Advertisement
Curhat Pengusaha Malioboro: Saat PKL Libur Omzet Kami Bertambah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Di saat Pemprov DIY dan Pemkot Jogja terus melakukan penataan di kawasan semi pedestrian Malioboro, pelaku usaha di Malioboro masih mempertanyakan konsep penataan PKL. Sebab, baik tidaknya Malioboro juga tergantung dari kondisi PKL yang saat ini semrawut.
Ketua Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) Budhi Susilo mengatakan dia menyambut positif saat penerapan Malioboro bebas dari kendaraan bermotor. Hanya saja, penerapan tersebut tidak cukup jika Pemda dan Pemkot tidak melakukan penataan dan penertiban kalangan PKL. "Saat Selasa Wage (PKL libur berjualan), omzet kami bertambah. Saya bisa bayar angsuran. Ini berbeda saat PKL buka," kata Budhi, Kamis (20/6/2019).
Advertisement
Budhi pun mempertanyakan konsep penataan PKL yang sejak bertahun-tahun tidak kunjung selesai. Menurutnya, keberadaan PKL yang menduduki lahan persil secara ilegal sangat merugikan pemilik toko. Selain mengganggu akses jalan masuk, keberadaan mereka di sepanjang Malioboro juga dinilai tidak mengantongi izin. Padahal sesuai dengan Perwal No.37/2010 pasal 11, kata Budhi, untuk menempati lahan tersebut PKL harus mengantongi izin dari pemilik toko.
Bahkan, lanjut dia, semua pengusaha di Malioboro tidak pernah memberikan izin sejak izin yang digunakan kedaluarsa. Termasuk dirinya. Atas hal itu, Diapun memasang pot-pot tanaman di depan tokonya agar PKL tidak lagi menggunakan lahan pribadi. Penempatan pot-pot tanaman tersebut juga dijadikan akses masuk bagi pengunjung toko miliknya.
"Saya meminta Dinas PUP-ESDM DIY mengubah desain penataan PKL karena masih menempatkan PKL di depan toko kami. Desain (penataan PKL) yang beredar saat ini masih belum diubah," katanya.
Hal senada disampaikan Tunggono, salah satu pemilik toko di Malioboro. Menurutnya, penataan kawasan Malioboro selama ini masih belum menyentuh persoalan di Malioboro. Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada tindakan yang tegas dari Pemkot terhadap PKL yang melakukan pelanggaran. "Mereka menempati lahan kami. Kalau pemerintah mau merelokasi PKL di kawasan pedestrian Malioboro silahkan, kami hanya minta mereka ditata," katanya.
Selama ini, Pemkot terkesan melakukan praktek pembiaran sehingga jumlah PKL sampai saat ini sudah mencapai ribuan orang. Pemkot juga dinilai membiarkan proses pelanggaran tersebut sehingga merugikan pemilik toko. "Kalau Pemkot mau, lakukan relokasi PKL di tempat strategis. PKL ini tidak mau sadar kalau mereka melanggar hukum," katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Dinas PUP-ESDM DIY Bambang Widyo Sadmo mengaku desain yang ada saat ini hanyalah salah satu dari sekian banyak gagasan penataan PKL. Dari desain tersebut, PKL berada di antara tiang-tiang depan toko dan diberi kanopi. Desain itu juga digunakan sebagai materi sosialisasi awal pada 2014 lalu. “Itu bukan detail engginering design (DED), jadi memang masih bisa diubah,” kata mantan Sekretaris Dinas PUP-ESDM itu.
Menurutnya, penataan PKL sendiri bukan tanggungjawab Pemda DIY melainkan wewenang dari Pemkot. Tugas Dinas PUP-ESDM DIY dinilai sudah selesai dengan menyiapkan infrastruktur pada 2016-2018 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
- Ramai Aksi Lempar Sampah ke Truk, Pemkot Jogja Sebut Kesadaran Warga untuk Buang Sampah Tinggi
Advertisement
Advertisement