Advertisement
Aturan Zonasi Diubah Lagi, PPDB di Jogja Bakal Kelimpungan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Rencana perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait zonasi PBDB ditanggapi dingin oleh Disdikpora DIY. Meski belum tahu isi Permendikbud tersebut, Disdikpora berharap agar implementasinya bisa dilakukan tahun depan.
Alasan Disdikpora DIY sangat logis. Pasalnya, saat ini proses PPDB sedang berlangsung. Berjalannya proses PBDB pun sesuai dengan Permendikbud No.51/2018 di mana proses PBDB dimulai sejak Mei atau satu bulan sebelum pendaftaran dimulai. "Kalau perubahan yang ada dalam Permendikbud 51 tidak menyentuh hal yang substansial tidak masalah. Sebaliknya, kalau menyentuh hal yang substansial, tentu kami kesulitan menerapkannya," kata Kepala Disdikpora DIY Kadarisman Baskara Aji, Jumat (21/6/2019).
Advertisement
Hingga kini, Disdikpora DIY belum menerima salinan revisi Permendikbud No.51/2018. Padahal, proses PPDB sendiri untuk DIY akan dimulai pada Senin (24/6/2019) mendatang. "Salinan keputusan menteri belum ada. Yang pasti, kalau ada perubahan yang substansial kami kesulitan menerapkannya. Kalau Permendikbud baru diterima dua tiga hari ke depan, tentu kami nututi sulit," katanya.
Kesulitan yang dialami bukan tanpa dasar. Disdikpora menjalankan proses PBDB sesuai aturan Pergub di mana Pergub merujuk pada Permendikbud No.51/2018. Aturan Pergub dijalankan sesuai dengan Juklak dan Juknis. Untuk mengubah Pergub, Juklak dan Juknis PBDB dalam hitungan tiga hari sebelum Senin (24/6) jelas tidak memungkinkan. Apalagi proses PBDB sendiri sudah berjalan.
"Pergub mengatur jalur prestasi hanya 5 persen. Kalau Permendikbud mengubah menjadi 15 persen untuk prestasi, maka harus ada revisi Pergub, setelah itu revisi Juklak dan Juknis. Ini membutuhkan waktu," katanya.
Dia mengaku masih belum bisa mengambil keputusan apakah ada perubahan aturan soal PBDB. Keputusan bisa tidaknya implementasi Permendikbud yang baru (kalau ada) harus dilihat lebih dulu. Apakah aturannya mengubah hal yang substansial atau tidak. Disdikpora sendiri sudah menjalankan tahapan-tahapan seusai Permendikbud yang lama. Mulai proses pendataan siswa miskin, siswa berprestasi hingga siswa pindahan.
"Kalau yang dikembangkan (ditambah) hanya jalur prestasi sebesar 15 persen itu apakah sudah mewakili? Kalau jalur prestasi naik 15 persen, tentu akan mengurangi hak anak baik siswa miskin ataupun siswa yang ada dalam zonasi," paparnya.
Bagi DIY, proses PBDB yang diterapkan tahun ini sudah melalui evaluasi pelaksanaan PBDB sistem zonasi tahun lalu dan mengakomodasi kepentingan banyak pihak. Sistem zonasi yang diterapkan tahun ini, kata Aji, sudah mengakomodasi aspirasi yang muncul di masyarakat. Dia mengaku, beberapa hari lalu sudah dipanggil oleh Mendikbud terkait rencana perubahan Permendikbud sistem zonasi. Bahkan ada ancaman dari Kemendikbud, kalau tidak melaksanakan Permendikbud yang baru akan diberi sanksi.
"Kalau Permendikbud yang baru turun Senin (24/6/2019) bisa dibayangkan apa yang terjadi di sini? Banyak orang akan protes karena belum mendapatkan sosialisasi. Meskipun ada aturan yang baru, tapi kan tidak tersosialisasi. Saya bisa kena protes," tandasnya.
Dia berharap agar fleksibilitas yang dijanjikan dalam Permendikbud yang mengubah Permendikbud yang lama itu bisa terjadi. Misalnya, penambahan jalur prestasi hanya mengatur kisaran antara 5-15% dan tidak mewajibkan 15%. Atau, ada pengecualian daerah yang satu menggunakan Permendikbud yang lama dan daerah lain menggunakan Permendikbud yang baru. "Tapi masak ada model aturan seperti itu," candanya.
Yang lebih rasional, kata Aji, aturan yang baru atau hasil revisi Permendikbud No.51/2018 sebaiknya diterapkan pada tahun depan. Sambil lalu, masing-masing daerah melakukan evaluasi dari pelaksanaan PBDB sistem zonasi yang dilakukan berdasarkan Permendikbud No.51/2018. "Ini jauh lebih baik, agar tidak menggangu proses PBDB yang sedang berjalan. Kasihan siswa dan orangtua yang kemarin sudah mengikuti proses pelaksanaannya," ujar Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Stasiun Tugu Jogja sampai Stasiun Palur, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek di Sini
- Jadwal Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Reguler dan Xpress Jangan Salah Pilih
Advertisement
Advertisement