Advertisement
Jadi Polemik, Dinsos Gunungkidul Bakal Revisi Pernyataan Dalam SKTM
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gunungkidul segera merevisi isi surat pernyataan bagi warga yang mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Rencananya ada dua opsi terkait dengan revisi isi pernyataan SKTM yang dinilai tidak etis yakni menghilangkan lampiran dari masing-masing agama menjadi satu lampiran dan menghilangkan kata-kata terkutuk menjadi balasan.
Kepala Dinsos Gunungkidul, Siwi Irianti, mengatakan jajarannya berkoordinasi dengan Bappeda Gunungkidul terkait dengan revisi isi pernyataan dalam SKTM, karena hal itu menjadi bagian strategi pengentasan kemiskinan. Dari hasil diskusi lintas sektoral yakni Diskominfo, Kesra dan Bagian Hukum Setda Gunungkidul dinyatakan bahwa pernyataan yang tercantum dalam SKTM saat ini adalah hal yang wajar. "Itu rujukannya dari Kementerian Agama. Di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pernyataannya lebih ekstrem lagi karena warga yang memohon SKTM harus siap diazab oleh Allah," ucapnya, Jumat (21/6/2019).
Advertisement
Siwi menyatakan berdasar hasil diskusi, surat pernyataan dari lima agama dilebur menjadi satu lampiran dengan menghilangkan kata mendapat kutukan dari Tuhan. Sedangkan, alternatif lainnya tetap mempertahankan lima agama dalam surat tersebut namun mengganti kata kutukan dengan balasan. "Hasil dari diskusi kami seperti itu," katanya.
Saat ini Dinsos Gunungkidul masih menunggu jawaban dari Bupati dan Bagian Hukum Setda Gunungkidul. Saat ditanya soal keefektifan SKTM dalam mengurangi jumlah pemohon SKTM yang pura-pura miskin, Siwi menyatakan sebelum SKTM diterbitkan pemohon harus mengisi formulir yang dimiliki desa kemudian dimasukkan ke sistem informasi desa. Jika pemohon benar-benar tidak mampu, pemohon diwajibkan mengisi formulir tersebut. "Tujuannya untuk menegaskan surat tersebut," katanya.
Isi surat permohonan SKTM yang dinilai tak layak mencuat saat Narmi, 55, warga Dusun Ngadipiro Kidul RT 03/RW 05, Desa Rejosari, Kecamatan Semin, tidak dapat berobat lantaran Kartu Indonesia Sehat (KIS) miliknya tak bisa digunakan alias diblokir. Untuk mengaktifkan, Narmi harus mengurus SKTM di desa.
Berdasar keterangan dari Dinsos Gunungkidul, munculnya SKTM dengan pernyataan sumpah bahwa pemohon benar-benar tidak mampu dan apabila berbohong bersedia menerima konsekuensi kutukan dari Yang Maha Kuasa sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.98/2017 tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Gunungkidul 2017-2022. Surat tersebut diedarkan ke setiap kecamatan pada 1 Maret 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
Advertisement
Advertisement