Advertisement

Jadi Polemik, Dinsos Gunungkidul Bakal Revisi Pernyataan Dalam SKTM

Rahmat Jiwandono
Jum'at, 21 Juni 2019 - 20:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Jadi Polemik, Dinsos Gunungkidul Bakal Revisi Pernyataan Dalam SKTM Ilustrasi bantuan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gunungkidul segera merevisi isi surat pernyataan bagi warga yang mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Rencananya ada dua opsi terkait dengan revisi isi pernyataan SKTM yang dinilai tidak etis yakni menghilangkan lampiran dari masing-masing agama menjadi satu lampiran dan menghilangkan kata-kata terkutuk menjadi balasan.

Kepala Dinsos Gunungkidul, Siwi Irianti, mengatakan jajarannya berkoordinasi dengan Bappeda Gunungkidul terkait dengan revisi isi pernyataan dalam SKTM, karena hal itu menjadi bagian strategi pengentasan kemiskinan. Dari hasil diskusi lintas sektoral yakni Diskominfo, Kesra dan Bagian Hukum Setda Gunungkidul dinyatakan bahwa pernyataan yang tercantum dalam SKTM saat ini adalah hal yang wajar. "Itu rujukannya dari Kementerian Agama. Di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pernyataannya lebih ekstrem lagi karena warga yang memohon SKTM harus siap diazab oleh Allah," ucapnya, Jumat (21/6/2019).

Advertisement

Siwi menyatakan berdasar hasil diskusi, surat pernyataan dari lima agama dilebur menjadi satu lampiran dengan menghilangkan kata mendapat kutukan dari Tuhan. Sedangkan, alternatif lainnya tetap mempertahankan lima agama dalam surat tersebut namun mengganti kata kutukan dengan balasan. "Hasil dari diskusi kami seperti itu," katanya.

Saat ini Dinsos Gunungkidul masih menunggu jawaban dari Bupati dan Bagian Hukum Setda Gunungkidul. Saat ditanya soal keefektifan SKTM dalam mengurangi jumlah pemohon SKTM yang pura-pura miskin, Siwi menyatakan sebelum SKTM diterbitkan pemohon harus mengisi formulir yang dimiliki desa kemudian dimasukkan ke sistem informasi desa. Jika pemohon benar-benar tidak mampu, pemohon diwajibkan mengisi formulir tersebut. "Tujuannya untuk menegaskan surat tersebut," katanya.

Isi surat permohonan SKTM yang dinilai tak layak mencuat saat Narmi, 55, warga Dusun Ngadipiro Kidul RT 03/RW 05, Desa Rejosari, Kecamatan Semin, tidak dapat berobat lantaran Kartu Indonesia Sehat (KIS) miliknya tak bisa digunakan alias diblokir. Untuk mengaktifkan, Narmi harus mengurus SKTM di desa.

Berdasar keterangan dari Dinsos Gunungkidul, munculnya SKTM dengan pernyataan sumpah bahwa pemohon benar-benar tidak mampu dan apabila berbohong bersedia menerima konsekuensi kutukan dari Yang Maha Kuasa sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.98/2017 tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Gunungkidul 2017-2022. Surat tersebut diedarkan ke setiap kecamatan pada 1 Maret 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement