Advertisement

40 Instansi di Kulonprogo Gunakan Presensi Wajah

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 25 Juni 2019 - 10:37 WIB
Sunartono
40 Instansi di Kulonprogo Gunakan Presensi Wajah Ilustrasi internet - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, WATES--Sebanyak 40 Organisasi Perangkat Daerag (OPD) termasuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan sekolah-sekolah di Kabupaten Kulonprogo telah menggunakan sistem presensi dengan mesin pindai wajah (face scan). Dengan begitu kinerja pegawai dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bisa terpantau.

Kepala Bidang Data, Disiplin, dan Kesejahteraan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Armawati mengatakan, mesin presensi pindah wajah ini mampu merekam data bimoetrik wajah untuk mengenali identitas para aparatur negara. Selain itu juga mencantumkan jam kedatangan dan kepulangan pegawai secara riil.

Advertisement

"Sehingga data yang didapat bisa lebih akurat, dibandingkan absensi manual," kata dia, Kamis (20/6/2019).

Sistem ini sudah digunakan sejak awal Mei 2019 dengam anggaran pengadaan unit sekitar Rp500 juta. Saat ini sudah ada 40 instansi meliputi OPD, UPTD, hingga sekolah-sekolah telah menggunakannya.

Kepala BKPP Kulonprogo, Yuriyanti mengatakan keberadaan sistem ini sangatlah vital karena untuk memastikan kinerja para pegawai dalam memperoleh TPP. Semakin baik kinerjanya, semakin banyak pula TPP yang diperoleh. Sebaliknya jika pegawai tak disiplin dan malas-malasan, TPP yang didapat juga tak akan banyak.

Para pegawai, lanjutnya, harus bisa memiliki 6.000 poin setiap bulan. Poin itu diperoleh dari berbagai kegiatan yamg mereka ikuti kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi e-TPP yang sudah tersedia untuk perangkat ponsel. Besaran poin tiap kegiatan berbeda, tergantung tingkat pekerjaan dan jabatan.

Bagi pegawai yang tidak bisa memenuhi minimal poin itu, maka TPP yang diperoleh tidak akan penuh. Bahkan jika pegawai tidak disiplin semisal terlambat masuk atau pulang awal, poin akan dikurangi satu persen. "Kecuali kalau ada tugas dinas dengan surat perintah, tentu tidak melanggar aturan," kata Yuriyanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU

News
| Rabu, 24 April 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement