Advertisement
7 KPPS di Bantul Terbukti Langgar Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul memastikan ada tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melanggar kode etik dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 2019, beberapa waktu lalu. dari tujuh orang KPPS, dua orang di antaranya diberhentikan.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan dua anggota KPPS yang diberhentikan tersebut karena pelanggaran kode etik yang cukup fatal sehingga tidak ada alasan pembenar. Keduanya merupakan anggota KPPS 12 di Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan. Didik menjelaskan kedua anggota KPPS itu mengulang kesalahan penulisan hasil pemungutan suara dalam plano maupun dokumen C1.
Advertisement
Jika ada kesalahan di plano dan C1, maka salinannya pun terjadi kesalahan. Namun kesalahan tersebut dapat diubah kembali saat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Banguntapan. Kendati kesalahannya dianggap fatal, namun keduanya mengaku tidak ada unsur kesengajaan. “Proses investigasi kami tidak menemukan unsur kesengajaan tapi tetap melanggar kode etik profesionalitas penyelenggara pemilu saat penulisan dan pembacaan hasil perolehan suara,” kata Didik, Sabtu (29/6/2019).
Didik mengatakan, sanksi pemberhentian dijatuhkan bersamaan dengan masa tugas KPPS berakhir. Kendati demikian, sanksi tersebut diakui Didik mengikat dan berdampak ke depannya.
Kedua mantan anggota KPPS itu tidak bisa dipilih kembali menjadi anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Sementara itu lima anggota KPPS lainnya yang melanggar kode etik hanya dijatuhi peringatan tertulis. Namun mereka masih bisa mendaftar menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan selama bisa mematuhi kode etik. Didik berharap sanksi yang dijatuhkan KPU Bantul menjadi pembelajaran bagi calon KPPS nanti saat akan mendaftar menjadi penyelenggara pemilu.
Tahun depan KPU Bantul juga akan membuka seleksi tim ad hoc untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, mengatakan selain di Bantul, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPPS juga terjadi di Sleman. Bahkan bukan hanya melanggar kode etik penyelenggara pemilu, namun sudah mengarah pada pidana pemilu.
Hamdan tidak menjelaskan secara rinci KPPS yang dimaksud serta bentuk pelanggaran yang dialakukan satu anggota KPPS di Sleman tersebut. Namun kata dia, anggota KPPS tersebut juga sudah diberhentikan dan tidak dapat dipilih kembali menjadi calon penyelenggara pemilu semua tingkatan.
Ia mengatakan sanksi yang dijatuhkan KPU Bantul dan Sleman sejauh ini sudah prosedural. “Sanksi yang diberikan itu karena memang telah terbukti dan telah sesuai dengan prosedur. Semua tahapan sudah dijalani, mulai dari membentuk tim untuk klarifikasi sampai membuat keputusan pemberhentiannya,” kata Hamdan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement