Advertisement
Gunungkidul Minta Investor Sampaikan LKPM Rutin

Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI -- Investor yang menanamkan modal di Kabupaten Gunungkidul diminta membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada triwulan dua yakni dari April hingga Juni 2019. Tujuannya adalah untuk memantau realisasi investasi, produksi, dan kendala yang dihadapi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan LKPM nantinya disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Teknis penyampaian sesuai peraturan BKPM No.7/2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Modal.
Advertisement
"Untuk investor yang nilai investasinya lebih dari Rp500 juta wajib menyampaikan LKPM periode triwulan dua paling lambat Rabu [10/7]," katanya Senin (8/7/2019).
Lebih lanjut dia menjelaskan, pengusaha yang memiliki lebih dari satu usaha wajib menyampaikan LKPM masing – masing bidang usaha. Terakhir, LKPM wajib disampaikan secara online melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM-RI.
“LKPM dilaporkan secara online, dan jika membutuhkan bantuan bisa berkoordinasi dengan kami,” ucapnya.
Kewajiban penyampaian LKPM sesuai UU No.25/2017 Pasal 15 yang menyatakan setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikanya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
- Satpol PP Bantul Sita 13.000 Batang Rokok Ilegal dari Rumah hingga Warung
Advertisement
Advertisement