Advertisement

Gelar Paripurna Dewan Bersepakat Sugiyarto Jadi Wakil Ketua DPRD Gunungkidul

David Kurniawan
Kamis, 11 Juli 2019 - 16:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Gelar Paripurna Dewan Bersepakat Sugiyarto Jadi Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Sejumlah anggota DPRD gunungkidul saat menghadiri pemakaman almarhum Marsiyono, beberapa waktu lalu. - istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul menggelar Sidang Paripurna Pergantian Posisi Pimpinan Dewan, Kamis (11/7). Dalam sidang yang digelar Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Sugiyarto ditetapkan menjadi wakil ketua menggantikan Marsiyono yang meninggal dunia akhir April 2019.

Sekretaris DPD Golkar Gunungkidul, Heri Nugroho, mengatakan pasca-meninggalnya Marsiyono partainya langsung melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW). Namun proses tidak semudah yang dibayangkan. Sesuai aturan pergantian harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Advertisement

“Setelah Marsiyono meninggal kami langsung mengajukan proses PAW ke DPP. Namun karena Ketua Umum banyak urusan di luar negeri, maka rekomendasi baru turun belum lama ini,” kata Heri kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).

Menurut dia, setelah mendapatkan surat rekomendasi dari DPP jajarannya langsung berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Gunungkidul untuk proses PAW. Selanjutnya pada Kamis pagi dilakukan paripurna internal untuk pergantian pimpinan Dewan. “Dengan pergantian ini maka Sugiyarto menjabat Wakil Ketua DPRD Gunungkidul hingga masa tugas berakhir pada Agustus mendatang,” katanya.

Dengan adanya proses pergantian ini, kata Heri, maka ada posisi kosong di jabatan Ketua Komisi A. Meski demikian hingga masa bakti Anggota DPRD Gunungkidul 2014-2019 berakhir posisi tersebut akan dibiarkan kosong. “Dibiarkan kosong karena pengisian hanya untuk posisi wakil ketua,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Gunungkidul ini.

Ketua DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto, mengatakan penetapan Sugiyarto sebagai Wakil Ketua DPRD Gunungkidul berjalan lancar. Menurut dia setelah penetapan ini Sekretariat Dewan berkewajiban mengusulkan pelantikan ke Gubernur DIY. “Langsung kami minta agar segera diurus proses plantikannya,” kata Demas.

Dia menjelaskan Pemda DIY memiliki waktu tujuh hari untuk melantik setelah surat diserahkan. “Harapannya semua berjalan lancar dan wakil ketua baru bisa bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Marsiyono, meninggal dunia di RSUP Sardjito, Jogja, 22 April. Almarhum meninggal karena kelelahan selama mengikuti proses pemilihan umum sebagai salah satu calon angota DPRD DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement