Advertisement
Penetapan Caleg Terpilih DPRD DIY Digelar Agustus

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk wilayah DIY mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU DIY merencanakan penetapan calon anggota legislatif terpilih akan dilakukan pada awal Agustus mendatang.
Komisioner KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan saat ini MK mulai menyidangkan gugatan PHPU yang diajukan oleh Caleg PKB Fitroh Nurwijoyo Legowo, untuk wilayah Dapil IV Kulonprogo.
Advertisement
"Pak Hamdan [Kurniawan, Ketua KPU DIY] yang langsung mengikuti sidang di Jakarta bersama tim kuasa hukum kami," katanya kepada Harian Jogja, Jumat (12/7/2019).
Berdasarkan tahapan persidangan, katanya, PHPU Caleg PKB asal DIY di MK dilakukan sejak Kamis (11/7/2019) kemarin. Pada Kamis kemarin dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Setelah itu, sidang pemeriksaan persidangan digelar sekitar tanggal 17 Juli. Untuk tahapan putusan rencananya dilakukan antara 6-9 Agustus.
"Nah, dari tahapan tersebut direncanakan penetapan caleg terpilih untuk DPRD DIY akan digelar sekitar 10-15 Agustus, di antara tanggal tersebut," katanya.
Sesuai ketentuan, katanya, penetapan caleg terpilih dilakukan jika MK sudah mengambil keputusan atas PHPU yang diajukan oleh Caleg. "Agenda hari ini Jumat [kemarin] pemberian waktu oleh MK untuk tambahan alat bukti dan perbaikan jawaban dari KPU DIY. Sidang kedua akan dilanjutkan pada 17 Juli mendatang. Kalau pembacaan putusan antara 6 hingga 9 Agustus mendatang," kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan.
Hamdan mengaku optimistis KPU bisa memenangkan gugatan tersebut. Hal itu didasarkan pada alat bukti dan dokumen yang diajukan KPU kepada MK. Total ada 67 kotak suara yang dijadikan alat bukti pada PHPU tersebut.
"Kami sudah menyiapkan alat bukti dan dokumen lainnya terkait kasus PHPU ini. Kami juga sudah melakukan pembukaan kotak suara untuk memastikan [angka-angka perolehan suara yang disengketakan]," katanya.
Di singgung soal PHPU yang dilayangkan oleh Partai Berkarya, Hamdan mengaku jika MK sudah menggugurkan gugatan tersebut. Alasannya, saat dipanggil untuk mengikuti sidang pendahuluan pihak penggugat tidak bisa menghadirinya. Praktis gugurnya gugatan yang dilayangkan partai besutan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tersebut, KPU DIY hanya menghadapi sengketa yang diajukan Caleg PKB.
Terpisah, Caleg PKB Fitroh Nurwijoyo Legowo yang mengajukan gugatan ke MK berharap agar kasus tersebut bisa dimenangkan olehnya. Fitroh mempersoalkan hasil perolehan suara 25 TPS di Kulonprogo. Sebab ada perbedaan/selisih suara yang dihimpun antara dirinya dengan KPU selaku termohon.
Beberapa suaranya di sejumlah TPS susut. Berdasarkan perhitungannya, di 25 TPS tersebut dia memperoleh 81 suara namun KPU (termohon) hanya mencatat 35 suara atau selisih 46 suara. "Kami minta doanya saja," kata Fitroh singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tebing Longsor, Kereta Jakarta-Jogja Dialihkan lewat Bandung, Ini Daftarnya
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Permudah Pelanggan KRL, KAI Commuter Line Luncurkan Aplikasi C-Access
- 100 Pemuda Ikuti Latihan Kepemimpinan di Jogja
- Dispar DIY Genjot Kunjungan Wisatawan di Desember Ini
- Tak Melulu di Malioboro, Dispar DIY Sebut Desa Wisata Kini Jadi Favorit Wisatawan
- Tak Kantongi Izin Kepolisian, Empat Agenda Kampanye di Jogja Batal
Advertisement
Advertisement