Advertisement
Tindaklanjuti MoU PIP dengan Pemda DIY, Penyaluran Pembiayaan UMi Dibahas Melalui FGD
Kegiatan FGD Pembiayaan UMi. - Ist/DJPb
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Menindaklanjuti Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemda DIY dengan Pusat Investasi Pemerintah(PIP) dalam mengembangkan usaha mikro melalui pembiayaan ultra mikro, digelar Focus Grup Discussion (FGD) pada Jumat (12/7/2019) di Hotel Platinum Yogyakarta. Kegiatan itu dihadiri oleh PIP, Direktorat Sistem Manajemen Investasi (SMI) , Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY, PT Bahana Artha Ventura (BAV), BPKAD DIY, perwakilan Badan Usaha Kredit Pedesaan wilayah(BUKP) di DIY.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan FGD itu merupakan tindak lanjut Kanwil DitjenP erbendaharaan DIY, PIP dan Direktorat SMI dalam mendukung perkembangan UMKM khususnya pelaku usaha ultra mikro di DIY dari sisi akses pembiayaan. DIY merupakan salah satu pilot project implementasi kerja sama antara pemerintah daerah dengan PIP dalam pembiayaan kredit program yang mudah dan cepat.
Advertisement
“Kerja sama ini akan melibatkan BUKP sebagai linkage PIP dalam menyalurkan Pembiayaan UMi,” terang dia dalam rilisnya, Selasa (16/7/2019).
Nur Hidayat dari Pusat Investasi Pemerintah menyatakan bahwa kesepakatan antara Pemda DIY dengan PIP agar segera diimplementasikan secara nyata. Hal ini dilakukan dengan dengan menyiapkan segala persyaratan oleh Pemda DIY dalam hal ini BUKP, PIP dan dan PT BAV. Ia berpesan kepada enam perwakilan BUKP yang hadir, agar menjadi contoh bagi 69 BUKP lain untuk dapat ditetapkan sebagai linkage penyaluran pembiayaan UMi. “Persyaratan untuk menjadi lembaga linkage tidaklah sulit, yaitu terkait pemenuhan dokumen dan kesehatan keuangan BUKP,” ucapnya.
BACA JUGA
Kepala Seksi Pembinaan BUMD dan BUKP BPKAD DIY, Yulianto mengatakan bahwa BUKP di DIY berjumlah 75 dengan total aset 246 miliar danj umlah debitur sekitar30.000. Jumlah deviden sampai dengan semester pertama tahun 2019 telah mencapai sebesar Rp3,1 miliar.
Hanif dari PT BAV menyampaikan syarat-syarat LKBB yang akan menjadi linkage penyaluran Pembiayaan UMi antara lain, LKBB memiliki unit simpanp injam, sehat dan berkinerja baik dengan nilai NPL< 5%. Selain itu tidak memiliki pembiayaan bermasalah pada kreditur lain, serta pengalaman dalam menyalurkan pembiayaan umum/mikro minimal dua tahun.
“Kemudian dukungan teknologi informasi juga diperlukan dalam pelaksanaan LKBB menjadi linkage penyaluran Pembiayaan UMi karena untuk memudahkan monitoring dan pelaporan. PIP dan Direktorat SMI siap mendukung dari sisi pengembangan teknologi informasi tersebut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Deretan Makanan Khas Italia yang Tak Kalah Lezat dari Pizza
Advertisement
Berita Populer
- Kapasitas Produksi Garam di Pantai Sepanjang Terus Ditingkatkan
- Siasat Bantul Jaga Pembangunan di Tengah Ketidakpastian Anggaran
- Ombudsman DIY Pastikan Tersangka Pencabulan di Patuk Ditahan
- Keracunan MBG Jogja, SPPG Diminta Pakai Air Galon atau PDAM
- Ruang Oven Kayu Pabrik Furnitur di Bantul Terbakar, Kerugian Rp80 Juta
Advertisement
Advertisement




