Advertisement

Lagi, 7 Ahli Waris Penyelenggara Pemilu yang Wafat Mendapat Santunan Rp36 Juta

Abdul Hamied Razak
Minggu, 21 Juli 2019 - 12:07 WIB
Nina Atmasari
Lagi, 7 Ahli Waris Penyelenggara Pemilu yang Wafat Mendapat Santunan Rp36 Juta Ketua KPU RI, Arief Budiman saat menyerahkan santunan kepada ahli waris penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia, di Kantor KPU DIY, Sabtu (20/7/2019). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris petugas KPPS Pemilu 2019 di DIY yang meninggal dunia. Penyerahan santunan secara simbolis diberikan langsung oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman di Kantor KPU DIY, Sabtu (20/7/2019).

Arief mengatakan, besaran santunan yang diberikan kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp36 juta. Dari 15 petugas KPPS yang meninggal dunia, KPU baru menyerahkan total santunan kepada 10 ahli waris. Adapun lima ahli waris lainnya yang belum mendapatkan santunan masih dalam proses klarifikasi dan verifikasi.

Advertisement

"Pemberian santunan ini sebagai tindak lanjut yang sudah kami lakukan di beberapa provinsi. Pemberian santunan diberikan kepada petugas (KPPS) Pemilu 2019 yang meninggal dunia," kata Arief kepada wartawan di sela penyerahan santunan di Kantor KPU DIY, Sabtu (20/7/2019) sore.

Ketujuh ahli waris yang menerima santunan, meliputi Yustinus Tarmiyo Linmas Pakuncen (KPU Kota Jogja), Mujiyono, Marjikan, Budiyanto, Joko Susanto, Lilik Siswanto, Sudarwanto seluruhnya petugas KPPS di wilayah KPU Bantul.

Dia mengatakan, pemberian santunan diberikan kepada tujuh ahli waris. Sebelumnya, tiga ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia sudah menerima santunan. "Ini secara simbolis saja nanti saya mau sampaikan kepada mereka. Di DIY masih ada lima lagi (santunan) yang belum diberikan, masih dalam tahap klarifikasi dan verifikasi," kata Arief.

Secara nasional, lanjut dia, KPU telah menyerahkan santunan kepada 160 ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia. Jumlah tersebut masih sedikit dibandingkan dengan besaran catatan yang diperoleh KPU di mana ada 540 pertugas KPPS yang dinyatakan meninggal usai pemilu. Mereka yang belum menerima santunan, lanjut dia, karena masih dilakukan proses verifikasi.

KPU, lanjutnya, tidak serta merta memberikan santunan kepada para ahli waris. Sesuai prosedur, KPU tetap diminta untuk melakukan kroscek di lapangan terkait kebenaran kasus tersebut. Termasuk ahli waris yang sah untuk menerima santunan. "Makanya yang kami serahkan yang sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Yang sedang dalam proses kami selesaikan," katanya.

Setelah berkas lengkap, KPU kemudian menyerahkannya kepada pemerintah agar memproses pencairan anggaran. "Besarannya untuk yang meninggal dunia Rp36 juta. Adapun KPPS yang sakit hingga cacat, besaran santunannya bervariasi.

"Tergantung berapa lama dirawat dia dirawat di rumah sakit. Kalau cacat akibat kecelakaan selama aktifitas Pemilu, juga dirinci jumlah santunannya," kata dia.

Arief menyebut, penyebab para petugas penyelenggara Pemilu meninggal dunia beragam. Hanya saja sebagian besar disebabkan oleh sakit. Beberapa lainnya dikarenakan tidak tahan pada tekanan pekerjaan sehingga penyakit yang diderita sebelumnya kambuh. "Agar tidak terulang kembali, kami lakukan evaluasi setelah seluruh Caleg terpilih dilantik. Saat ini kami masih menghadapi sengketa Pileg di MK," katanya.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menambahkan santunan tersebut sebagai bentuk empati dari negara kepada penyelenggara Pemilu yang sudah bekerja keras dalam melaksanakan tugas. "Santunan berupa uang untuk membantu ahli waris yang ditinggalkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement