Advertisement
Pemerintah Pusat Nilai Angka TPPO di DIY Banyak yang Belum Tercatat
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Angka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP-TPPO) di DIY disinyalir masih cukup tinggi.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari TPPO Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-P3A) Destri Handayani mengatakan secara tertulis angka kasus TPPO di DIY memang terbilang rendah. Namun dari informasi yang ia terima baik dari kepolisian maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk [DP3AP2] DIY, ternyata TPPO masih banyak terjadi. “Kalau di DIY, kebanyakan kasus memang tidak dilaporkan, sehingga tidak tercatat,” kata dia saat ditemui di sela-sela acara Pelatihan bagi Agen Perubahan pada Komunitas PP-TPPO yang diselenggarakan di Sheraton Mustika Yogyakarta Resort & Spa, Sleman, Senin (29/7/2019).
Advertisement
Menurut dia, banyaknya angka kasus TPPO yang tak tercatat lantaran masyarakat yang tak melapor adalah hal yang wajar. Di sebagian besar kasus TPPO, masyarakat memilih untuk tidak melapor lantaran merasa takut jika harus berurusan dengan hukum.
Padahal, kata dia, dengan melapor hak pelapor nantinya bisa dipenuhi, apakah perlu rehabilitasi kesehatan, sosial, atau bahkan bantuan hukum jika perlu. “Dan jika pelaku berhasil ditangkap dan dinyatakan bersalah, korban berhak mendapatkan restitusi [penggantian ganti rugi kepada pelaku],” ucap dia.
Persoalan lainnya adalah bahwa tindak pidana perdagangan orang acap melibatkan jaringan yang sangat luas, mulai orang terdekat korban (anggota keluarga), oknum aparat setempat, oknum imigrasi sampai jaringan mafia internasonal. Sayangnya tidak sedikit pula keluarga yang justru menganggap jaringan perdagangan orang sebagai pahlawan karena memberi pekerjaan pada korban, Padahal dari sisi korban, seringkali mengalami eksploitasi yang sangat parah sehinga dapat mengganggu tumbuh kembangnya sebagai manusia.
Destri mengatakan, beberapa daerah di Jawa seperti Banten hingga Jawa Timur memiliki catatan kasus TPPO yang cukup tinggi. “Tujuannya tak hanya di dalam negeri, namun juga sampai ke luar negeri,” ucap Destri.
Secara nasional, Indonesia, menurut dia merupakan ladang subur bagi kasus TPPO. Pasalnya Indonesia termasuk salah satu negara dengan jumlah buruh migran terbanyak.
Untuk mengantisipasi TPPO, dia mengaku membutuhkan kerja sama dengan semua pihak mulai dari individu. keluarga, masyarakat, pemerintah daerah sampai Pemerintah Pusat termasuk kalangan penegak hukum dan legislatif.
Pengembangan community watch/komunitas dirasa sangat penting untuk mencegah jatuhnya korban perdagangan manusia melalui peran aktif masyarakat setempat sebagai gen perubahan dengan menitik beratkan pada pencegahan yang dilakukan oleh masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada
Terkait dengan regulasi soal TPPO, dia menjelaskan sudah tertuang dalam UU. No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
UU ini kemudian dijabarkan secara lebih teknis melalui PP No.9/2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan Korban Perdagangan Orang, serta Peraturan Presiden (Perpres) No.69/2008 tentang Gugus Tugas Pusat.
Oleh karena itu, guna meningkatkan kapasitas para agen perubahan, Pusat menggelar Pelatihan bagi Agen Perubahan pada Komunitas PP-TPPO selama sepekan, yakni mulai 28 Juli sampai 2 Agustus. “Komunitas PP-TPPO sebelumnya sudah dibentuk di 320 desa/kelurahan pada 34 kabupaten/kota di 15 provinsi se-Indonesia,” ucap dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
Advertisement
Advertisement