Advertisement

Kebijakan Rotasi dan Zonasi Guru Harus Dicermati Betul

Uli Febriarni
Senin, 29 Juli 2019 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
Kebijakan Rotasi dan Zonasi Guru Harus Dicermati Betul Ilustrasi Guru

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Sejumlah guru dan kepala sekolah di DIY meminta pemerintah pusat benar-benar mencermati kondisi di daerah, sebelum menerapkan kebijakan rotasi dan zonasi guru.

Misalnya dikemukakan oleh Wakil Kepala SMA N 1 Depok, Eko Yulianto. Pada prinsipnya ia mendukung kebijakan Kemendikbud yang akan melakukan rotasi dan zonasi guru dalam rangka pemerataan kualitas pendidikan. Logis hal itu dilakukan, mengingat sebelumnya telah dilaksanakan pemerataan siswa.

Advertisement

Kendati demikian, kebijakan itu juga harus diikuti pemerataan aspek pendidikan yang lain. Seperti sarana prasarana, sebaran sekolah berdasarkan wilayah, maupun dukungan fasilitas pendidikan lainnya, yang mampu mewujudkan sekolah yang berkualitas.

"Rotasi guru dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan merupakan hal yang wajar. Namun perlu dikaji sungguh-sungguh implementasinya," kata dia, Senin (29/7/2019).

Kajian yang dilakukan meliputi usia guru, jarak rumah guru ke sekolah, ketercukupan jam mengajar dan lainnya. Pasalnya, guru berusia lanjut tentu terbatas kemampuan mobilitasnya, apalagi yang jarak rumah ke tempat bekerja di sekolah yang sangat jauh, justru akan menghambat kinerja yang bersangkutan.

Rotasi guru yang kurang cermat menghitung ketercukupan jam mengajar, justru menimbulkan keresahan karena terkait dengan profesionalitas dan tunjangan sertifikasi guru. Terkait masa bekerja di suatu tempat, iEko menyebutnya relatif, karena setiap orang memiliki batas kejenuhan masing-masing. Hanya saja ia membenarkan, jika terlalu lama memang bisa membuat kejenuhan. Namun bagi guru yang profesional, justru menambah pendalaman dan pemahaman tentang subjek didiknya secara berkesinambungan.

"Kebijakan rotasi secara periodik juga harus diikuti kemampuan guru dalam beradaptasi secara cepat di lingkungan barunya," paparnya.

Terkait zonasi guru, saat ini sementara baru guru-guru berstatus PNS DPK (diperbantukan) yang ditarik ke sekolah-sekolah negeri. Sedangkan untuk zonasi guru, diperkirakan masih dalam tahap pendataan.

"Secara umum sudah upaya ke sana [zonasi]," kata dia.

Guru SMA N 1 Tanjungsari, Supraptini menyebut, selama rotasi masih dilakukan pada sekolah yang wilayahnya terjangkau oleh dirinya, ia dapat menjalankannya. Bahkan, kebijakan itu memberi kesempatan guru dari asal berbeda untuk saling sharing. Hanya saja, rotasi etap harus melihat formasi kebutuhan guru, apalagi di tingkat menengah.

"Kalau yang terjadi sekarang itu, kalau bukan penumpukan guru mapel sejenis ya sebaliknya. Ada mapel tertentu yang mengalami kekurangan guru," ujarnya.

Suprapti menekankan, kebijakan rotasi dilakukan dengan mempertimbangkan banyak faktor. Kalau hanya sembarang merotasi, jelas nanti akan ada yang mengalami kekurangan dan ada yang mengalami kelebihan guru.

Senada, Kepala SMKN 1 Pundong, Sutapa juga menyetujui kebijakan rotasi guru sebagai upaya untuk pemerataan kualitas sekolah.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan rotasi guru, maka semakin meningkatkan pemerataan guru antar sekolah. Dengan catatan , nanti sekolah yang ditinggalkan mendapatkan guru pengganti. Kemudian guru yang dipindah itu mendapatkan jam yang sama.

"Kemungkinan dalam satu sekolah ada guru yang jam mengajarnya kurang, sehingga harus menambah jam di sekolah lain. Itu diatasi dengan rotasi. Sekolah kami mendapatkan rotasi dua guru mata pelajaran Bahasa Inggris dan guru mata pelajaran Produktif Las untuk jurusan Teknik Pengelasan,"ungkapnya.

Kepala SMAN 1 Jogja, Miftakodin menyambut baik kebijakan rotasi guru dalam rangka pemerataan kualitas pendidikan. Namun perlu diingat, rotasi guru sangat bergantung pada kebutuhan guru di setiap sekolah. Misalnya, apabila di suatu sekolah kekurangan guru Bimbingan Konseling, maka adanya rotasi guru tersebut untuk mengatasi kekurangan guru tersebut.

Tetapi, kalau rotasi diterapkan dengan dasar zonasi, maka kajian harus dilakukan. Menginga, belum meratanya jumlah guru.

"Misalnya jumlah guru Bahasa Indonesia banyak dari Sleman, Bahasa Inggris dari Bantul. Masa nanti di Bantul diisi guru Bahasa Inggris semua. Saya setuju asalkan memang dengan rotasi guru itu bisa menjawab kebutuhan guru yang ada di masing-masing sekolah," imbuh dia.

Rotasi juga perlu harus diikuti dengan SDM guru yang memperbarui kompetensi melalui kegiatan pelatihan secara berkala. Kemudian diimplementasikan di sekolah.

Wakil Kepala SMAN 1 Wates, Agus Cadika mengatakan, penataan sumber daya manusia (SDM) pengajar sangat perlu diperhatikan jika kebijakan rotasi dan zonasi akan dijalankan. Pasalnya, guru juga memiliki tanggungan berupa jam mengajar yang harus dipenuhi, serta ketersediaan guru di tiap sekolah berbeda-beda. Ada yang kelebihan jumlah guru, ada pula yang kekurangan tenaga guru untuk mapel tertentu. Pada tahap tertentu, pemenuhan jam mengajar itu juga berpengaruh pada besaran tunjangan sertifikasi yang diperoleh guru.Tata kelola SDM guru inilah yang perlu menjadi fokus perhatian dan diantisipasi pemerintah ketika rencana rotasi rutin itu diberlakukan.

Menyinggung wacana Mendikbud yang akan merotasi guru tiap enam tahun, bagi Agus masa bakti enam tahun terlalu singkat bagi pengabdian guru di sekolah. Di SMAN 1 Wates, lanjut Agus, rata-rata dari 60 orang guru kini sudah mengajar di sekolah tersebut sekitar 15 tahun mengajar. Rotasi ke sekolah lain menurutnya sudah sering dilakukan dan selama ini berjalan lancar, namun tidak ada ketentuan waktunya. Hanya berdasarkan instruksi dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.

"Sebagai aparatur sipil negara (ASN), lanjutnya, para guru mau tak mau memang harus siap untuk dipindahtugaskan kemanapun. Kami menyambut baik rencana penerapan zonasi guru," ucapnya.

Menurut dia, kebijakan itu bisa mendekatkan jarak tempuh dari tempat tinggalnya ke lingkungan kerja, asalkan pemenuhan jam mengajarnya tetap terjamin. Hanya saja, jika periode rotasinya terlalu singkat, dikhawatirkan hal itu berpengaruh pada kemampuan guru dalam beradaptasi dengan lingkungan kerja barunya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan, kebijakan rotasi guru tersebut merupakan hal yang wajar dan selama ini sudah berjalan secara periodik. 

"Tapi kan tidak terus serentak digeser itukan nggak. Pergeseran itu berdasarkan pada pertimbangan masing-masing mata pelajaran, artinya keterpenuhan jam mengajar mana yang kurang," ujarnya

Menurut dia, hal itu berarti, ketika seseorang bekerja di satu tempat, maka perlu penyegaran agar tumbuh inovasi kembali dari diri mereka.

Diketahui, Mendikbud Muhajir Effendi mewacanakan rotasi berkala bagi guru setelah enam tahun mengajar di sekolah negeri. Wacana itu dijadwalkan dimulai pada tahun ajaran 2019/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement