Advertisement

Diajukan ke Gubernur DIY, Jalur Kereta Bandara Akan Gunakan Tanah Kas Desa

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 30 Juli 2019 - 12:07 WIB
Sunartono
Diajukan ke Gubernur DIY, Jalur Kereta Bandara Akan Gunakan Tanah Kas Desa Kondisi Stasiun Kedundang, Temon. JIBI/Dokumen

Advertisement

Harianjogja.com, TEMON--Tanah kas desa (TKD) milik Desa Kaligintung, Kalidengen dan Glagah Kabupaten Kulonprogo akan terdampak proyek pembangunan jalur kereta api dari Stasiun Kedundang sampai Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Untuk penggunaannya, TKD akan diajukan terlebih dahulu pada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

Kepala Bidang Pertanahan Dinpertarung Kulonprogo, Sugimo mengatakan sebelum digunakan untuk keperluan proyek jalur kereta api, TKD di tiga desa itu akan diajukan terlebih dahulu pada Gubernur. "Saat ini masih dalam tahap pengukuran," ujarnya pada Senin (29/7/2019).

Advertisement

Menurutnya, sebelum diajukan ke Gubernur, desa harus tahu terlebih dahulu luasan tanah yang terdampak berdasarkan pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nantinya, akan Ada peta ukur yang diterbitkan oleh BPN untuk kemudian jadi bahan pengajuan penggunaan TKD pada Gubernur.

Jumlah bidang tanah di masing-masing desa terdampak yaitu, Desa Kalidengen sebanyak tujuh bidang tanah, Desa Kaligintung satu bidang tanah dan Desa Glagah lima bidang tanah.

Sugimo mengatakan, untuk mendukung kelancaran penggunaan TKD di Kulonprogo seperti juga pada tiga desa terdampak jalur kereta tersebut, pihaknya melakukan pendampingan pada pemerintah desa agar membuat peraturan desa (perdes) TKD. Ia mengatakan, berdasarkan Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, desa harus mempunyai perdes untuk pemanfaatan tanah kas desanya.

"Perdes harus dibuat karena sekarang banyak pemanfaatan TKD ini baik untuk institusi maupun lembaga lainnya," ungkap Sugimo. Ia mengatakan, dari 87 desa yang ada di Kulonprogo, sudah ada 69 desa yang mempunyai perdes mengatur TKD, sisanya masih belum mempunyai perdes.

Kepala Desa Kaligintung, Harjono mengatakan, selain satu bidang TKD, pembangunan jalur kereta api di Desa Kaligintung berdampak pada 140 bidang tanah milik masyarakat dan 11 rumah. "Uji publik sudah dilakukan, saat ini sedang proses pengukuran Dan pematokan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka

News
| Rabu, 24 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement