Advertisement
Diajukan ke Gubernur DIY, Jalur Kereta Bandara Akan Gunakan Tanah Kas Desa
Kondisi Stasiun Kedundang, Temon. JIBI/Dokumen
Advertisement
Harianjogja.com, TEMON--Tanah kas desa (TKD) milik Desa Kaligintung, Kalidengen dan Glagah Kabupaten Kulonprogo akan terdampak proyek pembangunan jalur kereta api dari Stasiun Kedundang sampai Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Untuk penggunaannya, TKD akan diajukan terlebih dahulu pada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Kepala Bidang Pertanahan Dinpertarung Kulonprogo, Sugimo mengatakan sebelum digunakan untuk keperluan proyek jalur kereta api, TKD di tiga desa itu akan diajukan terlebih dahulu pada Gubernur. "Saat ini masih dalam tahap pengukuran," ujarnya pada Senin (29/7/2019).
Advertisement
Menurutnya, sebelum diajukan ke Gubernur, desa harus tahu terlebih dahulu luasan tanah yang terdampak berdasarkan pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nantinya, akan Ada peta ukur yang diterbitkan oleh BPN untuk kemudian jadi bahan pengajuan penggunaan TKD pada Gubernur.
Jumlah bidang tanah di masing-masing desa terdampak yaitu, Desa Kalidengen sebanyak tujuh bidang tanah, Desa Kaligintung satu bidang tanah dan Desa Glagah lima bidang tanah.
BACA JUGA
Sugimo mengatakan, untuk mendukung kelancaran penggunaan TKD di Kulonprogo seperti juga pada tiga desa terdampak jalur kereta tersebut, pihaknya melakukan pendampingan pada pemerintah desa agar membuat peraturan desa (perdes) TKD. Ia mengatakan, berdasarkan Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, desa harus mempunyai perdes untuk pemanfaatan tanah kas desanya.
"Perdes harus dibuat karena sekarang banyak pemanfaatan TKD ini baik untuk institusi maupun lembaga lainnya," ungkap Sugimo. Ia mengatakan, dari 87 desa yang ada di Kulonprogo, sudah ada 69 desa yang mempunyai perdes mengatur TKD, sisanya masih belum mempunyai perdes.
Kepala Desa Kaligintung, Harjono mengatakan, selain satu bidang TKD, pembangunan jalur kereta api di Desa Kaligintung berdampak pada 140 bidang tanah milik masyarakat dan 11 rumah. "Uji publik sudah dilakukan, saat ini sedang proses pengukuran Dan pematokan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
Advertisement
Advertisement









