Advertisement

DIY Diminta Siapkan Minimal 10% dari APBD untuk Atasi Kemiskinan

Sunartono
Rabu, 14 Agustus 2019 - 04:27 WIB
Sunartono
DIY Diminta Siapkan Minimal 10% dari APBD untuk Atasi Kemiskinan Ilustrasi kemiskinan. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY sebentar lagi akan menganggarkan minimal 10% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY untuk mengatasi kemiskinan.  Klausul itu akan dituangkan dalam Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan yang saat ini masih dibahas antara Pemda DIY dengan DPRD DIY pada Jumat (9/8/2019).

Penurunan angka kemiskinan di DIY memang belum berjalan signifikan, masih jauh di atas angka kemiskinan nasional sebesar 9,41%. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin di DIY sebesar 11,70% atau hanya turun sebesar 0,18% dibandingkan bulan September 2018. Target penurunan angka kemiskinan DIY berdasarkan dokumen Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY 2017-2022 adalah sebesar 7,30%.

Advertisement

Anggota Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan, dalam Pasal 29 Raperda tersebut dinyatakan bahwa Pemda DIY wajib mengalokasikan anggaran penanggulangan kemiskinan minimal 10% dari APBD. Ketentuan itu ditulis sampai tercapainya target RPJMD 2017-2022. Pihaknya sepakat dengan ketentuan anggaran 10% itu, namun harus lebih dipertegas agar persentase untuk penanganan kemiskinan itu benar-benar terwujud.

 “Pasal ini sangat penting, angka minimal 10 persen itu harus terwujud ketika raperda disahkan, dari sini harus ada penegasan anggaran ini. Karena persentase penduduk miskin di DIY masih lebih tinggi dibandingkan persentase penduduk miskin secara nasional yaitu sebesar 9,41 persen,” terangnya Selasa (13/8/2019).

Kondisi penanganan kemiskinan yang ada saat ini menurutnya meleset sebesar 1,8% dari target. Mengingat target pada 2022 angka kemiskinan DIY sebesar 7 8%. “Ini harus ada afirmasi anggaran yang cukup untuk penanggulangan kemiskinan, kalau tidak, itu hanya akan menjadi target-target saja, namun tidak bisa dipenuhi. Minimal 10 persen dari APBD itu harus disiapkan untuk pengentasan kemiskinan," ucapnya.

Dalam pembahasan raperda tersebut, Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto menyampaikan sedikit revisi terkait sekretariat pemberdayaan masyarakat (Sabermas). Menurutnya, Sabermas merupakan wadah bagi pelaksana harian membantu Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). “Kegiatan [pelaksana] harian ini pada nantinya menjalankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi terkait penanggulangan kemiskinan,” katanya sebagaimana dikutip dprd-diy.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement