Advertisement
Peta Berubah, Jumlah Fraksi di DPRD Bantul Berkurang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Jumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul pada periode 2019-2024 dipastikan berkurang ketimbang jumlah fraksi pada DPRD Bantul periode sebelumnya. Berkurangnya jumlah fraksi karena perolehan suara beberapa partai tidak memenuhi ambang batas minimal empat kursi untuk bisa membentuk fraksi sendiri.
“Minimal empat orang untuk membentuk satu fraksi sesuai jumlah komisi ada empat komisi. Kalau kurang dari empat harus berbagung dalam satu fraksi atau dengan fraksi laiun,” kata Sekretaris DPRD Bantul, Prapto Nugroho, di DPRD Bantul, Rabu (14/8/2019).
Advertisement
Berdasarkan pemetaan perolehan kursi dalam Pemilu 2019 lalu, partai yang bisa membentuk fraksi sendiri adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dengan jumlah 11 kursi, Gerindra delapan kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) enam kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) lima kursi, Golkar lima kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) empat kursi.
Sementara empat partai lainnya tidak bisa membentuk fraksi sendiri. Keempatnya, yakni Demokrat dua kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dua kursi, dan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Nasdem masing-masing satu kursi. Pada periode sebelumnya, DPRD Bantul memiliki delapan fraksi.
Prapto mengaku belum bisa memastikan apakah keempat partai tersebut nantinya akan membentuk fraksi sendiri atau ikut bergabung dengan partai lainnya yang bisa membentuk fraksi sendiri. “Tergantung hasil rapat penetapan fraksi yang dipimpin ketua DPRD sementara nanti,” kata Prapto.
Anggota DPRD Bantul dari PPP, Eko Sutrisno mengaku belum bisa memutuskan partainya akan berbagung ke fraksi mana, karena kebijakan tersebut masih akan dibahas partai. Namun ia mengatakan PPP sudah menjalin komunikasi dengan beberapa partai, “Bergabung kemana nanti partai yang memutuskan,” ujar Eko.
Saat ini anggota DPRD Bantul periode 2019-2024 masih menunggu agenda selanjutnya dari pimpinan Dewan sementara setelah resmi dilantik Selasa lalu. Pimpinan Dewan yang akan memimpin rapat perubahan Tata Tertib Dewan, Pembentukan Fraksi, dan pemilihan ketua DPRD definitif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement