Advertisement

Bersembunyi dan Abaikan Surat Panggilan, Kades Bunder Dieksekusi Paksa

David Kurniawan
Rabu, 21 Agustus 2019 - 15:17 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Bersembunyi dan Abaikan Surat Panggilan, Kades Bunder Dieksekusi Paksa llustrasi penjara. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul mengeksekusi mantan Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Eksekusi dilakukan karena terpidana tidak mengindahkan panggilan penyidik sebanyak tiga kali.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, M. Darojat, mengatakan eksekusi paksa terhadap mantan Kades Bunder dilakukan Senin (19/8/2019). Saat ini Kabul menjalani pemidanaan di Lapas Wirogunan, Kota Jogja. “Dia [Kabul] sempat bersembunyi, tapi setelah dieksekusi langsung kami kirim ke Lapas Wirogunan,” kata Darojat, Rabu (21/8/2019).

Advertisement

Menurut dia, eksekusi dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif. Hal ini terlihat dari adanya surat pemanggilan sebanyak tiga kali, namun Kabul tetap tidak mau datang ke Kejari. Setelah pemanggilan ketiga diberikan, tim dari Kejari Gunungkidul langsung meningtai dan kemudian menangkap Kabul. “Kami terus mengawasi dan saat melihat terpidana langsung kami tangkap di rumahnya,” katanya.

Dikatakan Darojat, kasus korupsi yang menjerat Kabul bermula dari kasus korupsi pendapatan asli desa. Hasil putusan pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah dan harus menjalani hukuman selama satu tahun empat bulan. Tidak puas dengan putusan ini, Kabul mengajukan kasasi dan putusannya memperkuat karena masa hukuman ditambah menjadi empat tahun. “Sebelum kasasi turun, Kabul sudah menyelesaikan hukuman selama 15 bulan dan minta keluar. Tapi dengan adanya kasasi, maka Kabul harus menjalani hukuman lagi sesuai dengan putusan yang ada,” katanya.

Darojat menegaskan, Kejari Gunungkidul tidak mempermasalahkan adanya upaya hukum dari terpidana dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman yang menjeratnya. Namun sebelum hasil PK turun, Kabul harus tetap menjalani hukuman. “Dasarnya adalah kasasi yang memperkuat hukuman. Untuk masalah PK tidak masalah karena hal tersebut merupakan hak Kabul,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Kabul Santosa, Suraji Noto Suwarno, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya telah dieksekusi oleh tim dari Kejari Gunungkidul. Meski telah ditahan, Kabul tetap mengajukan upaya hukum lain salah satunya dengan PK. “Kasus ini belum selesai karena masih ada PK. Jadi, ditunggu saja hasil PK seperti apa,” kata Suraji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement